Fiqh

Terjemahan Kitab Riyadhul Badi’ah

Bab Haid Dan Nifas

Haid adalah darah yang keluar dari rahim paling dalam wanita yang ada di dalam kemaluan wanita yang telah mencapai usia sembilan tahun Hijrah meskipun hamil dalam keadaan sehat tanpa sebab bersalin. Nifas adalah darah yang keluar dari wanita setelah sempurna melahirkan dan sebelum lewatnya masa minimal suci. Jika wanita yang melahirkan tidak melihat darah, kecuali setelah lewat lima belas hari sejak berhasil, maka dia tidak nifas sama sekali. Jika dia melihat darah sebelum lima belas hari setelah bersalin, maka permulaan nifas adalah melihat darah. Waktu tidak keluar darah bukan nifas, namun termasuk dalam hitungan enam puluh hari, sehingga harus menggadla shalatnya, namun suaminya boleh mencumbunya.

Lazimnya masa kehamilan yang sempurna adalah sembilan bulan dihitung dari kemungkinan senggama. Lazimnya masa pembentukan Janin adalah empat bulan. Jadi sperma dalam perut selama empat puluh hari masih cair dan tersebar dalam badan wanita. Empat puluh hari kemudian sperma berubah menjadi darah kental, empat puluh hari kemudian berubah menjadi sepotong daging. Pada masa ini, Allah menggambar janin dan memberinya mulut, telinga, mata, usus, tangan dan kaki. Namun ada juga yang digambar pada empat puluh hari kedua. Setelah itu, Allah mengutus malaikat untuk meniupkan nyawa agar janin hidup dan bisa bergerak. Nyawa masuk pada badan lewat ubun-ubun, yaitu bagian tengah dan atas kepala, sebagaimana keluarnya nanti juga dari ubun-ubun. Ketika nyawa masuk pada janin, Allah menjadikan haid sebagai susu dan setiap pagi sore seorang malaikat datang memberinya minum susu tersebut. Demikian disebutkan dalam Lubab Ath Thalibin oleh As Suhaimi.

Minimal usia wanita haid adalah kira-kira sembilan tahun Qamariyah atau Hijriyah, yaitu 354 11/30 hari. Jika wanita melihat darah pada usia sembilan tahun kurang dari lima belas hari ke bawah maka darah itu haid. Waktu haid minimal adalah sehari semalam yakni dua puluh empat jam terus menerus,. Waktu haid maksima adalah lima belas hari lima belas malam, meskipun darahnya tidak terus menerus, misalnya dalam sehari darah keluar selama satu jam dan jumlah seluruh darah ada sehari semalam. Maka darah itu haig sebab sudah mencapai minimal haid. Lazimnya haid adalah enam atau tujuh hari serta malamnya.

Jika adat seorang wanita tidak sama dengan di atas, yakni darahnya kurang dari minimal haid atau lebih dari maksimal haid, maka darah itu tidak diperhitungkan. Darahnya disebut darah penyakit atau darah istihadhah dan dia harus tetap menjalankan ibadah.

Minimal darah nifas adalah setetes, yaitu waktu untuk lirikan mata. Lazimnya adalah empat puluh hari dan maksimalnya adalah enam puluh hari. Hal tersebut berdasarkan penelitian Imam Syafi’i. Jika melebihi enam puluh hari, maka disebut darah penyakit, sebagaimana dalam haid. Darah penyakit atau istihadhah adalah hadas yang terus menerus, sehingga tidak menghalangi sahnya shalat, puasa dan bolehnya senggama, meskipun darah mengalir.

Hal-hal berikut haram karena haid dan nifas:

  • Persentuhan kulit antara pusar dan lutut tanpa penghalang. Sentuhan kulit tanpa senggama hukumnya dosa kecil dan jika senggama hukumnya dosa besar, meskipun disertai kondom da! darah sudah berhenti. Orang yang menghalalkan senggama pads saat darah masih keluar, menjadi kafir.
  • Lewat di masjid apabila kuatir mengotorinya. Yang dimaksudkan adalah masuk dari satu pintu keluar dari pintu lain. Lain halnya Jika masjid hanya mempunyai satu pintu, maka haram masuk Mengotori masjid adalah menajisinya dengan darah, meskipun hanya kemungkinan demi menjaga kesucian masjid. Jika wanita tidak khawatir mengotori masjid, maka makruh lewat masjid.
  • Puasa, baik fardlu maupun sunat dan puasanya tidak sah dengan jjmak ulama.
  • Hal-hal yang diharamkan karena junub sebagaimana telah disebutkan, yaitu lima hal.

Wanita yang haid dan wanita yang nifas berkewajiban untuk mengqadla puasa yang tidak dilakukan saat haid nifas, namun shalat tidak wajib diqadla, sebab shalat itu banyak, sehingga berat jika diqadla, lain halnya puasa. Menurut pendapat yang kuat, puasa dan shalat tidak wajib sama sekali atas keduanya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker