Bab Wudlu
Fardlu yang harus dilakukan ketika wudlu ada enam bagi orang normal maupun yang tidak normal. Empat dengan nash Al-Qur’an, satu dengan hadits yaitu niat dan satu dengan Al-Qur’an hadits, yaitu tertib.
Pertama, niat, sebab Nabi saw bersabda:
“Amal-amal itu hanya dengan niat-niat.”
Yakni sahnya amal perbuatan hanyalah dengan niat. Niat harus disertakan dengan bagian yang pertama kali dibasuh dari wajah, di antaranya bagian yang harus dibasuh dari jenggot misalnya. Niat wudlu adalah niat menghilangkan hadas atau niat fardlu wudlu meskipun pelaku wudlu masih anak-anak, sebab wudlu diharuskan untuk shalat, meskipun yang shalat anak kecil. Atau niat wudlu saja. Dalam wudlu niat wudlu saja sudah cukup, sedangkan dalam mandi tidak sah niat mandi saja, sebab wudlu hanya ibadah, lain halnya dengan mandi. Atau niat sejenisnya, misalnya berniat agar boleh memegang mushaf, boleh thawaf dan boleh shalat, meskipun waktu shalat belum masuk.
Kedua, membasuh seluruh bagian luar wajah. Panjangnya adalah mulai tempat tumbuh rambut kepala sampai bawah dagu, sedangkan lebarnya adalah mulai satu cuping telinga sampai cuping yang lain. Tidak wajib membasuh cuping telinga, kecuali bagian yang harus dibasuh untuk menyempurnakan basuhan wajah. Membasuh mengecualikan mengusap tanpa mengalirnya air, maka tidak sah. Lain halnya memasukkan wajah ke dalam air, hal ini disebut membasuh.
Wajib membasuh rambut yang tumbuh di wajah, baik tebal maupun tipis, baik bagian luar maupun dalamnya, kecuali jenggot yang tebal milik lelaki, maka cukup membasuh bagian luarnya saja. Kesimpulannya seluruh rambut wajah harus dibasuh bagian luar dan bagian dalamnya, baik milik lelaki maupun selain lelaki, baik tebal maupun tipis, kecuali tiga hal:
- Bagian dalam rambut yang tebal dan keluar dari batas wajah, baik milik lelaki maupun lainnya. Yang dimaksudkan bagian dalam adalah jenggot yang di dekat dada.
- dan 3. Adalah bagian dalam jenggot dan cambang lelaki. Adapun bagian luarnya harus dibasuh.
Sunat menyela-nyelai bagian dalam jenggot yang tebal milik lelaki dengan cara memasukkan telapak tangan kanan yang sudah dibasahi dengan air ke dalam jenggot dari bawah. Air tersebut harus air baru, bukan air untuk wajah. Adapun menyela-nyelai jenggot wanita dan waria yang tebal dan tidak keluar dari batas wajah adalah wajib. Demikian juga cambang kedua orang tersebut.
Wajib juga membasuh daging hidup yang tumbuh di wajah, meskipun keluar dari batas wajah dan sangat panjang.
Ketiga, membasuh dua tangan beserta dua siku, termasuk telapak tangan dan hasta. Wajib membasuh rambut yang tumbuh pada kedua tangan, baik bagian luar maupun bagian dalamnya, meskipun banyak dan panjang sampai keluar dari batas tangan. Wajib juga membasuh daging hidup pada keduanya, meskipun panjang, yakni keluar dari batas fardlu. Demikian juga jari-jari tambahan meskipun tidak sejajar, kuku walaupun panjang, lubang yang tidak tertutup dan tempat duri yang tidak masuk ke dalam. Jika demikian, maka duri harus dicabut sebab tidak sah membasuh tangan jika duri itu masih ada. Kotoran yang ada di bawah kuku tidak dimaafkan.
Keempat, mengusap bagian dari kulit kepala, meskipun jika dipanjangkan keluar dari batas kepala, seperti daging hidup yang tumbuh, Atau bagian dari rambut yang tumbuh pada kepala, meskipun ujung satu rambut Dengan syarat yang diusap bukan rambut panjang yang keluar dari batas kepala. Jika rambut keluar dari batas kepala, maka tidak sah diusap.
Kelima, membasuh dua kaki disertai dua mata kaki dari tiap kaki bulu dua kaki dan daging hidupnya, sebagaimana bulu dua tangan. Jika tidak ada mata kaki, maka tempatnya harus dibasuh. Jika mata kaki ada di tempat yang tidak lazim, misalnya mata kaki menempel pada lutut, maka mata kaki harus dibasuh. Hal ini juga berlaku untuk siku dan ujung penis. Namun sekelompok ulama mutakhir mengatakan, bahwa yang dibasuh adalah tempat mata kaki. Wajib menggerakkan cincin yang sempit, sebab cincin yang sempit menghalangi masuknya air, Jika berwudlu, Nabi saw menggerakkan cincin. Demikian juga wajib menggerakkan anting-anting di telinga, sebab tempatnya sempit. Yang penting adalah kira-kira air sampai ke lobangnya dan tidak ada paksaan untuk memasukkan kayu ke lobang tersebut. Wajib menyela-nyelai jari tangan kaki jika air tak sampai ke jari-jari itu, kecuali dengan diselaselai. Haram membelah jari-jari yang mendaging, sebab merupakan penyiksaan tanpa terpaksa,
Keenam, mengurutkan keempat anggota badan tersebut. Yakni mendahulukan wajah atas tangan, mendahulukan tangan atas wajah, mendahulukan wajah atas kaki. Tertib ini tetap wajib sebagaimana fardlu dan syarat lainnya, meskipun lupa atau dipaksa. Jika seseorang bimbang mengenai pensucian sebagian anggota badan sebelum selesai wudlu, maka dia harus mensucikannya dan anggota badan setelahnya. Jika bimbang itu setelah wudlu selesai, maka tidak bermalasah. Ketahuilah, bahwa tidak wajib yakin bahwa air sudah merata pada anggota badan, namun cukup hanya kira-kira.
Dalam wudlu, disyaratkan tidak adanya penghalang antara air dengan anggota badan yang disucikan. Karena itu, diharuskan menghilangkan kotoran yang menghalangi sampainya air ke anggota badan, misalnya lilin dan kotoran mata dari luar. Lain halnya jika kotoran itu dari keringat kecuali jika menghilangkan kotoran sangat memberatkan, yaitu kotoran itu menjadi bagian dari badan dan tidak bisa dipisahkan. Ucapan Al Qaffal bahwa bertumpuk-tumpuknya kotoran kuku tidak menghalangi sahnya wudlu, maksudnya adalah kotoran yang sudah menjadi bagian badan. Demikian disebutkan dalam Kasyf Al Muruth.
Demikian juga kotoran yang ada di bawah kuku, sebagaimana dikatakan Asy Syihab Ar Ramli mengutip dari Ar Raudhah: “Kotoran yang terkumpul di bawah kuku dan menghalangi sampainya air, menyebabkan wudlu tidak sah menurut pendapat yang kuat. Jika kaki seseorang terbelah, lalu dia meletakkan lilin atau inai di sela-sela belahan itu, maka inai dan lilin itu harus dihilangkan. Jika warna inai masih ada, tidak apa-apa. Jika pada anggota badan ada minyak cair dan air mengalir di atasnya serta tidak tetap, maka wudlu tetap sah menurut pendapat yang kuat.”
Membasuh disyaratkan air mengalir pada anggota badan yang dibasuh. Karena itu, tidak sah mengusap anggota badan yang dibasuh, sebab mengusap bukan membasuh. Hal ini jika pembasuhan tidak dilakukan di dalam air. Juga disyaratkan air merata pada anggota badan. Karena itu, jika seseorang hidungnya atau bibirnya dipotong, maka dia harus membasuh sesuatu yang tampak pada potongan, baik dalam wudlu maupun mandi menurut pendapat yang kuat. Jika seseorang diciptakan dengan dua wajah, maka dia harus membasuh keduanya dan membasuh apa yang ada pada keduanya.
Jika ada bagian yang belum dibasuh dari anggota badan, meskipun lupa, maka tak sah wudlunya, kecuali jika bagian itu dibasuh dan anggota badan setelah harus diulangi.









One Comment