Fiqh

Terjemahan Kitab Riyadhul Badi’ah

Para ayah dan ibu berkewajiban menyuruh anak mereka disertai ancaman untuk shalat saat berusia tujuh tahun, baik fardlu maupun sunat, baik dalam waktunya maupun qadla. Yang dimaksudkan adalah sudah tamyiz. Ada anak yang tamyiz pada usia empat tahun, lima tahun, kadang ada yang sepuluh tahun. Kewajiban tersebut sifatnya fardlu kifayah. Ayah dan ibu berkewajiban memukul anak mereka jika tidak shalat saat berusia sepuluh tahun meskipun belum genap setelah mereka diperintah. Pendapat yang kuat adalah orang tua boleh memukul anak meskipun berkali-kali kalau perlu, namun dengan syarat tidak menyakiti.

Yang terbaik adalah segera melakukan shalat pada awal waktunya sebab Nabi saw ditanya: “Apa perbuatan yang paling baik?” Beliau menjawab:

“Shalat pada awal waktunya.”

Wajibnya shalat dimulai sejak masuknya waktunya dan sampai waktu yang cukup untuk melakukannya. Boleh mengakhirkan shalat dartawal Waktu meskipun tanpa alasan, dengan syarat azam khusus (bertekad untuk melakukannya scbelum waktunya habis) menurut pendapat yang kuat. Jika waktu shalat masuk, maka seseorang berkewajiban satu dari dua hal: melakukannya atau azam khusus. Jika tidak, maka dia berdosa. Jika dia telah azam khusus, namun dia mati sebelum melakukannya, padahal waktu masih luas, maka dia tidak durhaka

Dalam hal azam khusus, ibadah selain shalat yang waktunya panjang sama dengan shalat, seperti haji. Jika seseorang menunda haji padahal dia mampu, lalu dia mati, maka dia mati durhaka, sebab waktu haji adalah seumur hidup dan dia telah mengeluarkan haji dari hidup.

Seseorang pada permulaan akil balighnya berkewajiban untuk bertekad secara umum melakukan seluruh kewajiban dan menjauhi seluruh haram. Jika tidak, maka berdosa, namun bisa dibenahi sebagaimana yang dilakukan banyak orang.

Barangsiapa ingkar wajibnya salah shalat dari lima waktu, maka dia kafir dan murtad, baik dia tidak melakukannya atau melakukannya tanpa keyakinan wajibnya, sebab dia mengingkari sesuatu dari Islam yang diketahui seluruh lapisan masyarakat. Dia diperintah bertaubat seketika. Jika dia bertaubat dengan kembali Islam, maka dia dibebaskan dan dia dihukum mati karena kafir jika tidak kembali Islam. Dia tidak boleh dishalati karena menyalati orang kafir hukumnya haram dan tidak boleh dikubur di kuburan kaum muslimin karena dia bukan muslim lagi. Dia juga tidak boleh dikubur di kuburan orang musyrik sebab dia pernah Islam. Dia tidak wajib dimandikan maupun dikafani Karena dia dibunuh sebagai kafir.

Jika seseorang tidak shalat karena tidak tahu bahwa shalat wajih Iisalnya dia baru saja masuk Islam atau baligh dalam keadaan Bila lalu waras, maka dia tidak murtad. Jika setelah itu dia terus menerix tidak shalat, maka dia murtad, sebagaimana disebutkan dalam Ar Nihayah syarah Al Ghayah.

Apabila seseorang tidak mengingkari wajibnya shalat setelah dia tahu dan dia tidak shalat karena malas serta dia mengakhirkannya darj waktunya tanpa alasan, maka dia mukmin fasik. Sunat menyuruh dia bertaubat seketika. Namun dia dihukum pancung meskipun hanya satu shalat yang tidak dia lakukan dengan beberapa syarat yang disebutkan dalam kitab-kitab besar:

  • Yang menuntutnya untuk shalat adalah pemerintah atau wakilnya saat waktu shalat sempit.
  • Pemerintah mengancamnya dengan hukuman mati jika dia mengeluarkan shalat dari waktunya.

Jika dia mengakhirkan shalat sampai waktunya habis, maka dia berhak dihukum mati.

Kewajiban shalat tidak akan gugur dari siapapun, meskipun penyakitnya berat dan dia menjalankan shalat dalam hati, kecuali Jika akal sehatnya sirna tanpa sengaja. Tiga Imam Mujtahid berkata: “Kefardluan shalat tidak gugur dari mukallaf selama dia masih berakal, sebab dia disebut mukallaf karena akalnya.” Imam Abu Hanifah berkata: “Jika seseorang melihat kematian dan tidak mampu berisyarat dengan kepalanya, maka dia tidak lagi berkewajiban shalat.” Pendapat inilah yang diamalkan oleh kaum muslimin, baik dulu maupun sekarang. Tidak seorangpun dari ulama salaf maupun khalaf menyuruh seorang yang sekarat untuk shalat.

Siapapun tidak mempunyai alasan untuk mengakhirkan shalat dari waktunya ketika tidak bepergian, meskipun kesibukannya banyak, kecuali jika dia lupa selain karena bermain. Jika dia lupa karena bermain, maka bukan alasan baginya. Atau dia tidur sebelum waktunya dan dia tidak bangun, kecuali setelah waktunya habis atau dia tidur setelah masuknya waktu shalat dan dia yakin bangun sebelum waktu habis. Maka dia dianggap beralasan.

Apabila ada shalat qadla bagi seseorang tanpa alasan, maka dia harus segera mengqadlanya dan dia tidak boleh menggunakan waktu selain untuk mengqadlanya, seperti shalat sunat, kecuali darurat, misalnya menunaikan shalat fardlu, bekerja mencari nafkah wajib dan tidur. Apabila shalat itu gadla dengan alasan, maka tidak harus segera mengqadlanya, namun yang terbaik adalah segera menggadilanya agar segera bebas dari tanggung jawab.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker