Bab Thaharah
Termasuk thaharah adalah mandi wanita gila dan wanita kafir dzimi agar halal bagi suami yang muslim.
Tidak sah wudlu, mandi dan menghilangkan najis, kecuali dengan air yang suci mensucikan, termasuk wudlu yang diperbaharui, basuhan sunat seperti basuhan kedua dan ketiga dan mandi wanita istihadhah. Air suci mensucikan adalah air yang mutlak menurut ahli bahasa Arab dan ahli syariat yang pandai mengenai air. Termasuk air mutlak adalah air yang menetes dari air mutlak yang dididihkan, air yang berubah karena benda yang tidak bermasalah, air yang dikumpulkan dari embun, air yang mencair dari es dan garam air dengan syarat tidak tibuat dari air musta’ mal. Jika dibuat dari air musta’ mal, maka sama dengan asalnya. Air mutlak yang sah untuk thaharah adalah air yang tidak kemasukan najis cair atau najis padat, tidak kemasukan benda suci yang bisa mencair dan tidak musta’mal sedikit.
Air mutlak hanya ada dua:
Pertama, air yang turun dari langit, seperti air hujan, air salju, embun dan hujan es.
Kedua, air yang keluar dari bumi, seperti air asin, air tawar, air sumur dan air mata air, seperti mata air yang muncul dari tanah atau gunung. Demikian juga air yang keluar dari jari-jari Nabi saw.
Apabila air kejatuhan benda suci yang mencair seperti madu atau terpisah dari air misalnya za’faran dan garam gunung apabila tidak berada di tempatnya atau kejatuhan benda yang sifatnya seperti sifat air dan berubah air dengan sangat sehingga berubah namanya, maka suci namun tidak mensucikan hadas maupun najis, meskipun sangat banyak, misalnya seribu geriba. Air musta’mal juga suci tapi tidak mensucikan dengan dua syarat:
- Air musta’mal kurang dari dua kulah. Jika lebih dari dua kulah maka suci mensucikan.
- Air musta’mal tidak berubah karena najis. Jika berubah kareng najis, maka air musta’mal menjadi najis. Air musta’mal boleh diminum namun makruh, sebagaimana dijelaskan Abdullah An Nabrawi,
Air musta’mal adalah air yang digunakan untuk menghilan hadas atau najis. Air yang digunakan untuk thaharah sunat tidak dianggap musta’mal, meskipun dinadzari. Jika seseorang mang Jum’at yang dinadzari misalnya, maka dia boleh wudlu dengan ag yang digunakan mandi dan shalat Jum’at sah. Kesimpulannya 2x yang digunakan untuk thaharah fardlu adalah musta’ mal, sedangkan air yang digunakan untuk thaharah sunat tidak musta’mal. Air yang digunakan untuk menghilangkan najis pasti musta’mal, baik menghilangkan najis itu fardlu atau sunat, misalnya menghilangkan najis ma’fu.
Ketahuilah, bahwa selama air berada di anggota badan orang yang hadas, tidak dianggap musta’mal. Jika anggota badan lebih dari satu, misalnya seseorang mengambil air dengan dua telapak tangannya setelah membasuh wajah dengan tujuan menghilangkan hadas dua telapak tangan, maka hadas kedua telapak tangan hilang dan air yang pada keduanya musta’mal, sehingga tidak bisa digunakan untuk membasuh sisa tangan.
Apabila air yang suci mensucikan kejatuhan najis yang tidak ma’fu dan salah satu tiga sifat air berubah, yakni rasanya atau warnanya atau baunya meskipun berubahny sedikit, maka air itu najis, meskipun sebanyak lautan. Jika air itu tidak berubah karena najis, maka tidak najis karena hadits riwayat Abu Dzarr ra:
“Apabila air mencapai dua kulah, maka sesungguhnya air itu tidak najis.”
Namun jika air yang kejatuhan najis itu tidak ada dua kulah dengan yakin, maka air itu najis, meskipun mengalir. Apabila air dibimbangkan apakah ada dua kulah atau tidak, maka tidak najis, meskipun sebelumnya sedikit dengan yakin. Banyak ulama madzhab Syafi’i mendukung pendapat Imam Malik, bahwa air tidak najis secara mutlak, kecuali karena berubah. Pendapat ini memberikan keringanan. Benda cair menjadi najis secara mutlak, sebab benda cair itu lemah dan tidak mudah menjaganya.
Apabila perubahan air banyak yang berubah karena najis hilang sendiri atau karena air yang ditambahkan padanya meskipun air ini najis atau karena hujan atau air banjir, maka kembali mensucikan karena penyebab najis hilang. Demikian juga jika perubahan itu hilang karena air yang diambil darinya dan sisanya ada du akulah. Lain halnya apabila hilangnya perubahan itu karena minyak misik atau tanah.
Dua kulah adalah air pada bidang segi empat yang panjang lebar dan dalamnya sehasta seperempat dengan hasta normal. Jika menggunakan timbangan, maka air dua kulah adalah lima ratus ritl Bagdad. Ulama memperkirakan lima ratus ritl Bagdad adalah lima geriba Hijaz. Jika menggunakan geriba Mesir, maka tiga geriba tambah sedikit.
Jika mentega misalnya atau air yang sedikit kejatuhan najis yang tidak terlihat mata normal, mislanya setetes kencing dan najis yang menempel pada kaki lalat atau kejatuhan bangkai hewan yang tidak mempunyai darah mengalir jika anggota badannya disobek saat hidupnya, misalnya kalajengking dan cecak, sedangkan najis itu tidak merubah air, maka air tidak najis. Jika bangkai itu mati di dalam air dan merubahnya karena bangkai banyak, maka air najis. Bagian dari bangkai sama hukumnya dengan bangkai. Jika kulit kutu jatuh ke dalam benda cair dan disengaja, maka air najis. Jika tidak disengaja, maka air tidak najis.









One Comment