Fiqh

Terjemahan Kitab Riyadhul Badi’ah

Sunat Wudlu

Sunat wudlu banyak sekali, di antaranya sebagai berikut:

  • Menghadap kiblat saat wudlu, sebab doa lebih diharapkan terkabul, pada wudlu.
  • Membaca basmalah disertakan dengan awal wudlu. Basmalah dibaca pada saat pertama membasuh dua telapak tangan disertai niat dalam hati. Dengan demikian, dia memperoleh pahala dar sunat yang dilakukan sebelum membasuh muka. Setelah membaca basmalah, ucapkan niat, lalu meneruskan pembasuhan dua telapak tangan. Sebelum basmalah, sunat ta’awwudz (meminta perlindungan) dan sunat hamdalah setelah basmalah. Ucapkan:

“Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk. Dengar nama Allah Yang Maha Pengasih serta Maha Penyayang. Segala puji atas Islam dan nikmat-Nya. Segala puji bagi Allah yang menjadikar air suci mensucikan dan Islam sebagai cahaya. Aku berlindung kepada-Mu dari godaan-godaan setan dan aku berlindung kepada Mu Tuhanku dari kehadiran mereka padaku.”

  • Membasuh dua telapak tangan secara bersamaan sampai pergelangan, meskipun tidak bangun dari tidur dan tidak ingin memasukkan keduanya ke dalam bejana. Agar mendapat sunat, harus membasuhnya sebanyak tiga kali. Jika bimbang tentang sucinya, maka makruh memasukkannya ke dalam air sedikit sebelum membasuhnya tiga kali. Jika yakin najisnya, maka haram memasukkannya, kecuali dalam air banyak yang tidak disediakan untuk minum.
  • Berkumur, lalu menghisap air ke hidung. Yang paling sempurna dalam berkumur adalah memutar air ke di dalam mulut, lalu membuangnya. Paling sempurna dalam menghisap air ke hidung adalah menarik air dengan nafas, lalu membuangnya. Bagi orang yang tidak puasa, disunatkan melakukan keduanya dengan sungguh-sungguh, sedangkan bagi orang puasa makruh jika sungguh-sungguh, meskipun puasa sunat karena membahayakan batalnya puasa. Haram bersungguh-sungguh jika puasanya fardlu jika mengira bahwa ada air yang terlanjur masuk ke rongganya, sebab Nabi saw bersabda:

            “Bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghisap air, kecuali jika kamu puasa.”

Yang terbaik adalah mengumpulkan keduanya dengan tiga cebok air yang masing-masing untuk berkumur dan menghisap air.

  • Mengusap seluruh kepala. Apabila di kepala seseorang ada surban misalnya dan dia tidak ingin melepasnya, dia boleh mengusapnya, meskipun saat meletakkannya dia tidak dalam keadaan suci. Namun dengan beberapa syarat, yaitu:
  1. Tidak diharamkan memakainya. Yang haram adalah orang yang sedang ihram tanpa alasan.
  2. Pada surban tidak ada najis yang ma’fu, misalnya darah nyamuk.
  3. Tangan tidak diangkat setelah mengusap bagian dari kepala.
  • Mengusap kedua telinga secara bersamaan luar maupun dalam dengan air yang baru. Hal yang paling jelas adalah meratai luar dalam telinga merupakan syarat sempurnanya sunat, bukan pokok sunat. Jika yang diusap hanya sebagian telinga saja, maka tetap mendapat sunat, sebagaimana dikutip Ahmad Al Maihi dari Asy Syarqawi.
  • Mendahulukan tangan kaki kanan atas yang kiri. Sebaliknya makruh dan demikian juga membasuh keduanya secara bersamaan, kecuali jika disunatkan menyertakan. Misalnya mensucikan dua telapak tangan, pipi dan telinga.
  • Mensucikan tiap anggota badan tiga kali berturut-turut. Demikian juga menggosok, menyela-nyelai dan zikir, seperti basmalah dan zikir setelah wudlu. Kadang mengulangi tiga kali haram, misalnya saat waktu sempit. Terkadang tidak mengulangi tiga kali disunatkan, misalnya takut ketinggalan jama’ah satu-satunya.
  • Berturut-turut antara anggota badan dalam mensucikan, misalnya membasuh anggota badan sebelum keringnya anggota badan sebelumnya saat cuaca normal. Jika mengulangi basuhan, maka yang dipandang adalah basuhan terakhir. Kadang berturut-turut wajib hukumnya, misalnya sempitnya waktu.

Adapun siwakan, bukanlah sunat khusus bagi wudlu, namun siwakan sunat dilakukan dalam keadaan bagaimanapun, baik seseorang suci, hadas, junub, haid, puasa atau tidak puasa. Dan sunat pada tiap waktu, baik malam maupun siang, baik pagi maupun sore. Kecuali bagi orang puasa. Bagi orang yang puasa dan orang yang diharuskan menahan diri karena lupa niat, maka makruh bersiwak setelah matahari tergelincir sampai matahari terbenam, meskipur terbenamnya kira-kira, seperti pada hari-hari Dajal.

Siwakan sangat disunatkan pada:

  • Saat akan berwudlu. Waktunya yang paling baik adalah sebelum berkumur dan setelah membasuh dua telapak tangan. Jika dilakukan sebelumnya, maka juga memperoleh sunat, namun harus berniat sendiri, misalnya niat bersiwak sebagai sunat wudlu.
  • Saat mulut bau meskipun tidak punya gigi atau gigi berwarna kuning.
  • Bangun dari tidur, baik malam maupun siang hari, meskipun tidak merubah bau mulut, misalnya tidurnya hanya sebentar.
  • Hendak shalat, meskipun salam dari tiap dua raka’at dan pemisahnya hanya sebentar dan mulut tidak berbau.
  • Hendak membaca Al-Qur’an dan ilmu agama, khususnya ilmu hadits.

Sunat siwakan bisa diperoleh dengan segala benda suci yang kasar dan menghilangkan warna kuning pada gigi, kecuali jari yang masih menempel, meskipun dengan kain. Yang paling baik adalah bersiwak dengan kayu arak yang kering dan dibasahi dengan air. Setelah siwakan, hendaknya berdoa:

“Ya Allah, harumkanlah bau mulutku, sinarilah hatiku, Sucikanlah anggota-anggota badanku, bersihkanlah dosa-dosaku dan masukkanlah aku dengan rahmat-Mu ke dalam hamba-hambaMu yang saleh. Berilah aku surga-Mu wahai Tuhan semesta alam.”

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker