Fiqh

Terjemahan Kitab Riyadhul Badi’ah

Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat

Baik shalat fardlu, shalat sunat, shalat jenazah, sujud syukur maupun sujud tilawah.

Hal-hal yang membatalkan shalat banyak sekali dan di antaranya adalah:

  1. Sengaja bicara meskipun sedikit yaitu dua huruf atau satu huruf. Yang membatalkan adalah ucapan makhluk, baik dengan bahasa Arab maupun lainnya, meskipun tidak ada artinya. Jika lupa dan sedikit, maka tidak membatalkan. Orang yang lupa bahwa dia sedang shalat dan ucapannya sedikit atau dia belum tahu bahwa ucapan membatalkan shalat jika dia dimaafkan, shalatnya tidak batal. Misalnya dia baru saja masuk Islam, meskipun hidup di lingkungan muslimin atau dia hidup di hutan yang jauh di mana tidak ada orang yang tahu bahwa shalat batal karena ucapan. Jika ucapan orang tersebut banyak menurut urfi (kebiasaannya), maka mambatalkan. Sedikit maksudnya enam kata atau kurang, sebagaimana kisah Dzul Yadain ra, yaitu Nabi saw shalat zuhur atau asar bersama para sahabat, lalu beliau salam pada raka’at kedua, kemudian beliau menuju sebuah kayu di masjid dan bersandar seperti sedang marah. Maka Dzul Yadain berkata: “Apakah shalat diqashar atau engkau lupa, ya Rasulullah?” Nabi menjawab: “Aku tidak lupa dan shalat tidak diqashar.” Yakni menurut keyakinan dan perkiraanku.” Dzul Yadain berkata: “Salah satunya terjadi.” Nabi bertanya kepada para sahabatnya, termasuk Abu Bakar dan Umar: “Apakah benar apa yang dikatakan Dzul Yadain?” Keduanya menjawab: “Ya.” Maka Nabi shalat dua raka’at lagi, lalu sujud dua kali dan salam.” Yang diucapkan Dzul Yadain adalah enam kata menurut urfi (kebiasaannya).

Jika seseorang dipaksa mengucapkan dua kata dalam shalat, maka batal shalatnya, sebab hal tersebut jarang terjadi. Jika dia mengucapkan ayat Al-Qur’an atau zikir dengan maksud berbicara kepada orang lain, maka dirinci. Jika dia bermaksud zikir atau membaca ayat Al-Qur’an dan tidak berbicara kepada orang itu, maka tidak batal shalatnya. Jika dia bermaksud berbicara kepada orang itu atau tidak bermaksud apa-apa, maka batal shalatnya. Misalnya ada tamu, anda mengucapkan:

“Masuklah ke dalamnya dengan sejahtera.” (QS. Al Hijr: 46)

Atau anda melarang seseorang dengan berkata:

“Yusuf, berpalinglah dari ini.” (QS. Yusuf : 29)

  1. Perbuatan banyak yang tidak termasuk perbuatan shalat, meskipun lupa, kecuali pada shalat khauf, shalat sunat di perjalanan dan diancam hewan seperti ular. Misalnya tiga langkah kaki. Tiga langkah kaki adalah perbuatan banyak jika berturut-turut, meskipun jaraknya hanya selangkah kaki. Contoh lain adalah menggerakkan tiga anggota badan, misalnya dua tangan dan kepala sendiri-sendiri. Perbuatan yang sedikit tidak membatalkan shalat, sebab Nabi saw menggendong Umamah binti Zainab saat beliau berdiri dan meletakannya saat sujud. Dan beliau melepaskan dua sandal dan memerintahkan membunuh ular serta kalajengking.
  2. Hadas besar atau kecil, baik sengaja atau lupa sebelum mengucapkan mim dari ( ) dari salam pertama. Jika hadas terjadi pada orang Shalat atau dia dipaksa untuk hadas, maka shalatnya batal, sebab thaharahnya batal dengan ijmak.
  3. Najis yang tidak ma’ fu, baik kering atau basah pada badan, pakaian dan dia tahu namun tidak menghilangkannya seketika. Jika dia tidak tahu najis, kecuali setelah selesai shalat, maka dia harus mengulangi shalat. Namun jika dia mati sebelum tahu, maka yang diharapkan dari Allah adalah tidak menghukumnya di akhirat.
  4. Salam dengan sengaja pada sclain tempatnya. Jika seseorang salam karcna lupa, maka tidak batal shalatnya dan dia meneruskan shalatnya.
  5. Niat keluar dari shalat scbelum waktunya. Waktunya bersamaan dengan salam.
  6. Melakukan suatu rukun fi’li shalat (rukun shalat yang merupakan perbuatan) di selain tempatnya dengan sengaja. Misalnya sujud sebelum i’tidal atau i’tidal sebelum ruku’ sempurna. Jika seseorang mendahulukan rukun gauli (rukun shalat yang merupakan ucapan) dengan sengaja, misalnya mengulangi Fatihah atau membaca shalawat Nabi sebelum tasyahud, shalatnya tidak batal, namun dia harus mengulanginya. Jika lupa, maka tidak apa-apa, misalnya ingat pada akhir shalat, bahwa dia belum melakukan satu sujud dari raka’at terakhir. Maka dia harus melakukan sujud itu dan mengulangi tasyahud. Jika sujud yang belum dilakukan dari raka’at lain, maka dia harus melakukan satu raka’at lengkap. Demikian juga apabila dia bimbang, apakah sujud yang belum dilakukan itu dari raka’at terakhir atau raka’at lain.
  7. Murtad, semoga Allah melindungi, meskipun hanya bentuknya, misalnya murtad yang dilakukan anak-anak. Murtad menyebabkan shalat batal seketika jika terjadi di dalamnya. Lain halnya jika terjadi setelah shalat selesai.
  8. Sebagian aurat kelihatan bagi orang yang mampu menutupinya. Misalnya angin menerbangkan penutup aurat dan dia tidak menutupnya seketika. Lain halnya jika dia segera menutupnya, maka shalatnya tidak batal. Jika aurat dibuka oleh orang lain atau hewan misalnya kera, maka membatalkan, meskipun langsung ditutup. Jika aurat dibuka karena lupa, lalu ditutup langsung, maka tidak membatalkan. Jika tidak, maka batal.
  9. Merubah niat tanpa alasan, misalnya niat shalat fardlu dialihkan menjadi shalat sunat atau fardlu yang lain. Maka shalatnya seketika batal dan shalat kedua tidak jadi. Lain halnya jika beralasan, misalnya mengira waktu shalat sudah masuk, lalu takbiratul ihram, padahal sebelumnya belum masuk, maka shalat tersebut berubah menjadi shalat sunat. Jika seseorang shalat fardlu sendirian, lalu dia melihat beberapa orang jama’ah shalat tersebut, maka dia sunat merubah shalatnya menjadi sunat mutlak dan salam dua raka’at atau satu raka’at jika waktu masih banyak. Jika sudah sempit, maka haram merubahnya.
  10. Sengaja beralih dari kiblat dengan dada tanpa alasan meskipun dipaksa, kecuali dalam shalat khauf dan shalat sunat di perjalanan. Termasuk yang beralasan adalah orang sakit yang tidak mendapatkan orang yang menghadapkannya ke kiblat. Maka dia shalat sesuai keadaannya dan dia harus mengulangi shalatnya. Jika seseorang shalat, lalu orang lain memaksanya untuk berganti arah dan dia kembali ke arah kiblat dengan segera, maka batal Shalatnya, sebab jarang terjadi. Jika dia lupa bahwa dia sedang Shalat, lalu dia beralih dari kiblat dan kembali ke arah kiblat seketika, maka tidak batal.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker