Fiqh

Terjemahan Kitab Riyadhul Badi’ah

Penyebab Tayamum

Penyebab tayamum ada tiga:

Pertama, tidak ada air. Termasuk hal ini adalah ada air di dekat seseorang, namun dia takut kepada musuh atau hewan buas jika menuju air. Atau dia mengkhawatir harta yang dibawanya atau khawatir harta yang ditinggal di penginapan digasab atau dicuri. Yang dimaksud dekat adalah air berada pada batas meminta tolong, yaitu jarak paling jauh yang bisa ditempuh oleh anak panah atau air ada pada jarak tersebut ditambah kira-kira 48 menit.

Kedua, khawatir bahaya jika menggunakan air, baik karena sakit atau sejenisnya. Misalnya jika wudlu nyawa melayang atau anggota badan rusak atau manfaat anggota badan sirna atau khawatir bertambah menderita atau khawatir sembuh semakin lama atau khawatir timbulnya cacat yang jelas pada anggota badan. Contoh sejenis sakit adalah khawatir tertinggal rombongan atau khawatir tercebur ke laut jika mengambil air.

Ketiga, membutuhkan air untuk diminum manusia atau makhluk bernyawa yang terhormat, baik sekarang atau nanti. Jika demikian, maka diperbolehkan menimbun air, bahkan harus menimbunnya dan haram wudlu dengan air demi melindungi nyawa atau anggota badan dari kebinasaan. Jika yang membutuhkan air pada masa nanti adalah teman rombongan, maka tak boleh tayamum dan harus wudlu. Jika di antara rombongan ada orang yang kehausan, maka harus memberikan air secara cuma-cuma dan haram menggunakannya untuk wudlu.

Fardlu Tayamum

Fardlu tayamum ada empat:

Pertama, niat yang disertakan dengan memindahkan debu dan bagian dari wajah yang pertama kali diusap. Menurut pendapat yang kuat, tidak mengapa jika niat hilang antara keduanya. Apabila orang yang tayamum hadas di antara keduanya, maka niat tidak sah, kecuasi jika dia berniat sebelum debu menyentuh wajah. Dia tidak perlu memindahkan debu lagi.

Orang yang tayamum harus berniat menginginkan sahnya shalat fardlu misalnya, sebab sebelum tayamum dia dilarang melakukan shalat. Tidak sah berniat menghilangkan hadas, sebab tayamum tidak menghilangkan hadas. Tidak sah pula berniat fardlu tayamum, sebab tayamum merupakan thaharah darurat yang tidak layak untuk dijadikan tujuan. Namun ulama madzhab Hanafi berpendapat, sah berniat tayamum fardlu.

Kedua, membasuh muka baik panjang maupun lebarnya, sampai bagian depan hidung dan dua bibir serta bagian dari jenggot yang terurai. Tidak diharuskan yakin bahwa debu sampai ke seluruh anggota badan yang diusap, namun cukup perkiraan saja. Tidak wajib juga membuat debu sampai ke tempat tumbuh rambut, meskipun rambutnya tipis, sebab hal itu sulit. Bahkan hal tersebut juga tidak disunatkatkan.

Ketiga, mengusap kedua tangan disertai dua siku. Debu wajib sampai ke benda yang ada di bawah kuku dan harus dihilangkan benda di bawah kuku yang menghalangi sampainya debu. Perbedaan antara kuku dan rambut adalah kuku ada diperintah untuk dihilangkan, Sementara rambut tidak.

Tidak sah memukul debu sekali untuk wajah dan dua tangan, meskipun secara teori bisa satu pukulan untuk keduanya. Masing. masing dari keduanya harus dengan satu pukulan sendiri. Yang dimaksudkan dengan pukulan adalah pemindahan debu.

Keempat, urut antara kedua pukulan, yakni mendahulukan mengusap wajah atas mengusap tangan, meskipun tayamumnya untuk hadas besar. Urut tidak diwajibkan dalam mandi, sebab dalam mandi seluruh badan disamakan dengan satu anggota badan.

Hal-hal Yang Membatalkan Tayamum

Yang membatalkan tayamum ada tiga:

  1. Hal-hal yang membatalkan wudlu.
  2. Murtad, meskipun hanya bentuknya, misalnya murtad yang dilakuan oleh anak-anak, baik murtad terjadi setelah tayamum atau di tengah tayamum. Wudlu dan mandi orang normal tidak batal karena murtad, namun jika murtad terjadi di tengah mandi wudlu, maka diperlukan niat untuk hal seterusnya.
  3. Hilangnya alasan sebelum melakukan shalat yang menjadi tujuan tayamum. Misalnya orang yang tayamum tahu adanya air yang mensucikan sebelum mengucapkan ra’ dari kata Akbar, meskipun waktu shalat sempit untuk melakukan wudlu. Hal tersebut membatalkan tayamum apabila tidak besertaan dengan hausnya hewan yang terhormat misalnya. Contoh lain adalah melihat ats setelah sempurnanya takbiratul ihram di tampat di mana biasanya ada air. Maka shalat batal dan tidak usah diteruskan, sebab tidak ada faedahnya karena harus diulangi. Jika orang yang tayamum hanya memungkinkan adanya air pada saat shalat atau dia mendapatkan air pada saat shalat atau dia mendapatkan air pada saat shalat d tempat di mana air jarang ada, maka shalat tidak batal.

Satu tayamum tidak bisa digunakan untuk melakukan dua shala’ ardlu ain dan hanya untuk satu shalat fardlu ain saja dan shalat sunat yang waktunya sudah masuk sebelum tayamum. Namun jika shalat kedua adalah shalat muadah (shalat yang diulangi) dengan shalat asal, maka boleh satu tayamum saja, scbab muadah menjadi shalat sunat, meskipun niatnya fardlu. Tayamum untuk shalat muadah tetap dengan niat menginginkan sahnya shalat fardlu. Demikian juga Jika berniat menginginkan sahnya shalat saja, maka tidak sah shalat muadah dengan tayamum tersebut. Shalat zuhur dengan shalat Jum’at sama dengan shalat muadah, yakni dapat dikerjakan dengan satu tayamum.

Dalam hal tayamum, shalat ada tiga tingkatan: fardlu shalat dan thawaf, fardlu selain keduanya dan sunat keduanya. Jika seseorang tayamum dan berniat shalat fardlu ain, maka tayamumnya bisa dia gunakan untuk mengerjakan shalat fardlu ain, shalat sunat, fardlu kifayah, menyentuh mushaf, sujud syukur dan sujud tilawah. Namun tayamumnya tidak bisa digunakan untuk mengerjakan khutbah, sebab khutbah sama dengan fardlu ain. Jika dia hanya berniat shalat saja atau berniat shalat sunat, maka dia boleh mengerjakan selain shalat fardlu ain. Jika dia berniat selain shalat fardlu dan shalat sunat, misalnya berniat menyentuh mushaf, maka dia boleh mengerjakan selain shalat fardlu dan shalat sunat, misalnya sujud tilawah, sujud syukur, berdiam di dalam masjid dan membaca Al-Qur’an.

Orang yang tayamum harus mengulangi shalatnya apabila dia tayamum karena cuaca dingin sebab jarangnya tidak mendapatkan air yang dipanaskan dengan api atau tayamum di tempat di mana biasanya ada air. Yakni di tempat itu biasanya ada air pada hari tersebut dalam setahun, meskipun tidak ada air di hari yang lain. yang diperhitungkan adalah tempat shalat, bukan tempat tayamum.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker