Fiqh

Terjemahan Kitab Riyadhul Badi’ah

Ketiga, takbiratul ihram. Takbir ini harus menggunakan kata (.        ) dan tidak boleh menggunakan kata lain bagi yang mampu. Yang tidak mampu mengucapkan (       ) dengan bahasa Arab, boleh menggunakan bahasa non Arab, namun tidak boleh beralih ke zikir yang lain. Dia harus mempelajari (       ) meskipun dengan merantau. Orang yang tidak mengucapkan (   ) dengan bahasa Arab dan belum mungkin belajar seketika, harus menerjemahkan kata tersebut dengan bahasa apapun, meskipun bukan bahasanya. Yang terbaik adalah menerjemahkannya dengan bahasa Persia sebab lebih mudah, sebagaimana ditegaskan Guru kami, Yusuf As Sanbalawini. Namun Guru kami Ahmad An Nahrawi menegaskan, bahwa yang terbaik adalah dengan bahasa Suryani, sebab mayoritas kitab Samawi menggunakan bahasa Suryani.

Sunat membaca doa iftitah setelah takbir ini, misalnya ucapan:

 “Maha Suci Engkau ya Allah dan dengan memiji-Mu. Berkah hama-Mu, tinggi keagungan-Mu dan tak ada tuhan selain Engkau.”

Lalu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk, misalnya mengucapkan:

“Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”

Keempat, membaca Al Fatihah termasuk basmalah yang jumlah ayatnya ada tujuh dalam tiap berdiri raka’at atau penggantinya, di antaranya berdiri kedua pada shalat gerhana. Rukun ini bagi orang yang shalat munfarid (shalat sendirian) dan lainnya, baik dalam shalat jahr (shalat yang Fatihahnya keras) maupun shalat sirr (shalat yang Fatihahnya pelan). Membaca Fatihah bisa dilakukan dengan hafalan atau dibimbing atau melihat tulisan.

Makmum masbuk Fatihahnya ditanggung oleh imam apabila imam layak menanggungnya, yaitu imam tidak hadas, tidak umi, tidak berada dalam raka’at tambahan dan tidak berada dalam ruku’ kedua dari shalat gerhana. Masbuk adalah makmum yang tidak mendapat waktu yang cukup untuk membaca Fatihah bersama imam menurut orang yang bacaannya normal, bukan menurut bacaannya sendiri menurut pendapat yang kuat.

Imam Abu Hanifah, para muridnya, Imam Malik dan Imam Ahmad sepakat, bahwa shalat makmum sah meskipun tidak membaca apa-apa, sebab Nabi saw bersabda:

“Kamu dicukupi oleh bacaan imam, baik dia membaca keras maupun pelan.”

Fatihah harus urut sesuai dengan urutannya yang dikenal dar berturut-turut, yaitu setiap kata ditemukan dengan kata lain tanpa dipisah, kecuali untuk nafas dan istirahat. Jika dipisah untuk bernafas atau karena istirahat, maka tidak mengapa, meskipun lama. Jika bacaan Fatihah dipisah oleh zikir lain yang tidak berhubungan dengan shalat, misalnya orang bersin membaca hamdalah, maka berturut-turutnya batal dan bacaan harus diulangi. Namun jika hal itu terjadi karena lupa, maka tidak apa-apa dan boleh meneruskan bacaan Fatihah.

Setiap huruf harus dibaca dengan tajwid (baik) dan lengkap tasydidnya yang berjumlah empat belas. Jika seseorang salah dalam membacanya dengan kesalahan yang merubah makna, misalnya kata (.  ) dibaca (.   ) dan dia bisa belajar, maka shalatnya batal. Apabila kesalahan itu tidak merubah makna, misalnya (.   ) dibaca (.    ), maka sah shalatnya namun haram jika sengaja.

Apabila seseorang tidak bisa membaca Fatihah, maka sebagai gantinya dia harus membaca tujuh ayat dari Al-Qur’an, meskipun terpisah, baik dari satu surat atau dari beberapa surat, meskipun tidak menunjukkan arti yang rapi. Apabila tidak mampu, maka dia harus membaca tujuh macam zikir, misalnya tasbih dan tahlil sebagaimana dikatakan Al Baghawi. Namun Imam Haramain tidak sependapat dan berkata: “Tidak harus tujuh macam zikir.” Pengganti Fatihah, baik ayat Al-Qur’an maupun zikir, hurufnya tidak boleh kurang dari huruf Fatihah, termasuk idghamnya.

Apabila tidak mampu, maka dia harus berdiri diam selama waktu untuk membaca Fatihah menurut huruf yang diucapkan bagi bacaan yang sedang. Dia tidak boleh menerjemah Fatihah dengan bahasa selain Arab, sebab terjemah menghilangkan kemukjizatan Al-qur’an.

Sunat membaca surat dari Al-qur’an setelah Fatihah minimal tiga ayat seperti surat Al Kautsar atau kurang dari satu ayat dengan Syarat bermakna pada shalat yang jumlah raka’atnya dua, seperti Jum’at dan subuh dan pada dua raka’at pertama dari shalat yang Jumlah raka’atnya tiga seperti maghrib atau empat seperti isya’. Dua Surat yang dibaca disunatkan sesuai urutan mushaf. Jika pada rakaat pertama yang dibaca surat An Nas, maka pada raka’at kadua yang dibaca permulaan surat Al Baqarah. Jika makmum masbuq tertinggal dua raka’at, maka pada dua raka’at terakhir dia sunat membaca surat, Sedang pada shalat maghrib, dia sunat mengulangi surat tersebut dua kali, sebab pada dua raka’at pertama dia tidak membaca surat.

Kelima, ruku’ disertai thumakninah, sehingga anggota-anggota badan diam sebelum mengangkat kepala dari ruku’ untuk I’tidal, Kewajiban ruku’ bagi orang berdiri adalah membungkuk setelah Fatihah, sehingga dua telapak tangan sampai pada dua lutut apabila pelaku shalat sedang tangan dan lututnya. Sunat dalam ruku meratakan antara punggung dan leher sehingga bagaikan satu papan, menegakkan kedua betis, memegang dua lutut dengan tangan dan merenggangkan jari-jari tangan ke arah kiblat. Yang dimaksudkan adalah tidak menyerongkan jari-jari ke arah kanan atau kiri.

Minimal ruku’ bagi orang duduk adalah keningnya sejajar dengan depan lututnya, sedangkan ruku’ maksimal baginya adalah kening sejajar dengan tempat sujud.

Saat ruku’ sunat mengucapkan:

“Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung.”

Minimal sempurna adalah tiga kali. Jika lebih dari tiga kali, maka lebih baik, kecuali jika menjadi imam, makruh lebih dari tiga kali, kecuali jika para makmum setuju.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker