Rukun Shalat
Rukun shalat adalah sesuatu yang sahnya shalat tergantung padanya dan merupakan bagian dari shalat.
Rukun shalat ada tiga belas jika thumakninah yang jumlahnya ada empat dianggap pengikut rukun, bukan rukun tersendiri.
Pertama, niat yang disertakan dengan bagian dari takbiratul ihram. Jika shalat yang dikerjakan fardlu, maka harus ada tiga hal: tujuan melakukannya, menentukan shalatnya yaitu zuhur atau asar atau qashar dan niat kefardluan. Jika yang dikerjakan sunat, maka harus ada dua hal, yaitu tujuan melakukannya dan menentukan shalatnya. Jika yang dikerjakan shalat sunat mutlak, maka hanya harus satu hal, yaitu tujuan untuk melakukannya. Tiga Imam Mujtahid berpendapat, bahwa niat sudah cukup jika diucapkan tepat sebelum takbiratul ihram.
Kedua, berdiri dalam shalat fardlu bagi yang mampu, meski fardlu kifayah atau shalat anak-anak. Jika seseorang tidak mampu berdiri, maka harus shalat duduk bagaimanapun gayanya. Jika dia tidak mampu duduk, maka harus shalat berbaring pada pinggang kanan. Wajahnya sunat menghadap kiblat dan badannya bagian depan wajib menghadap kiblat, seperti wajibnya menghadap kiblat pada waktu dia berdiri dan duduk jika dia bisa menghadap kiblat dengan badan bagian depan. Jika tidak bisa, maka cukup dengan wajah saja, seperti disebutkan dalam At Tuhfah. Sunat berbaring pada pinggang kanan seperti orang mati di liang lahat dan makruh berbaring pada pinggang kiri apabila tidak beralasan, yakni bisa berbaring dengan pinggang kanan.
Jika dia tidak mampu berbaring meskipun menurut dia sendiri, maka harus shalat terlentang dan kepalanya harus ditinggikan dengan benda supaya bisa menghadap kiblat dengan wajah, misalnya bantal diletakkan di bawah kepalanya. Yang terbaik adalah dua lekukan kakinya menghadap kiblat seperti orang sekarat, Yang penting adalah wajah menghadap kiblat dan tidak wajib menghadap kiblat dengan selain wajah. Namun jika tidak bisa menghadap kiblat dengan wajah, maka harus menghadap kiblat dengan sebagian badan, Dia juga harus duduk untuk ruku’ dan sujud apabila mampu, Apabily masih tidak mampu ruku’ sujud dengan duduk, maka harus isyarat ruku’ sujud dengan kepala dengan cara mendekatkan kening ke tanah semampunya. Sujud harus lebih rendah daripada ruku’, yakni menambah isyarat untuk ruku’.
Apabila tidak mampu isyarat dengan kepala, maka harus isyarat dengan kelopak mata. Namun di sini tidak wajib isyarat sujud lebih rendah daripada isyarat ruku’, sebab tidak ada perbedaan dalam isyarat dengan mata.
Apabila tidak mampu, maka harus menjalankan rukun shalat dalam hati, yaitu dengan membayangkan dirinya berdiri, membaca Al Fatihah dan ruku’, sebab hal tersebut mudah. Dia tidak wajib mengulangi shalatnya setelah itu. Madzhab Abu Hanifah dan Malik adalah jika sescorang tidak mampu berisyarat dengan kepala, maka shalat gugur darinya. Imam Malik berkata: “Orang tersebut tidak wajib mengulangi shalatnya.” Namun menurut Abu Hanifah, orang itu harus menggadia shalat tadi jika ada lima waktu atau kurang. Jika lebih dari lima waktu, maka tidak wajib qadla.
Pahala sama sekali tidak berkurang dalam seluruh shalat tersebut sebab berhalangan.
Orang yang mampu berdiri diperbolehkan shalat sunat dengan duduk dan berbaring, baik sunat rawatib atau lainnya. Duduknya bebas, namun yang terbaik adalah iftirasy dan yang terbaik dari berbaring adalah berbaring pada pinggang kanan. Tidak boleh shalat denga! terlentang, sebab tidak diriwayatkan, meskipun menyempurnaka ruju’ sujud. Orang yang shalat berbaring harus duduk untuk ruku’ dan sujud dengan sempurna.
Namun pahala orang duduk setengah pahala orang berdiri dan pahala orang berbaring setengah dari orang duduk. Ini berlaku untuk orang yang mampu dan bagi selain Nabi Muhammad saw.









One Comment