Fiqh

Terjemahan Kitab Riyadhul Badi’ah

Bab Najis Dan Menghilangkan Najis

Yang dimaksudkan najis adalah zatnya najis, yaitu benda menjijikkan yang menghalangi sahnya shalat apabila tidak ada keringanan. Sedangkan yang dimaksudkan menghilangkan najis adalah menghilangkan status yang disifatkan pada sesuatu yang bertemu dengan benda tersebut dalam keadaan basah.

Seluruh hewan hukumnya suci pada saat hidupnya, kecuali anjing meskipun untuk berburu, babi hutan karena ada perintah membunuhnya meski tidak membahayakan dan hewan yang lahir dari keduanya atau dari salah satunya ke bawah. Hewan yang dibesarkan dengan susu hewan yang lahir dari salah satu dari keduanya atau dari susu kambing yang dihamili anjing tidak najis. Demikian juga ulat bangkai anjing dan babi, sebab ulat itu timbul dari busuk keduanya, bukan dari bangkai keduanya.

Seluruh bangkai hukumnya najis, meskipun tidak mengalir darahnya, kecuali manusia, ikan dan belalang. Bangkai adalah hewan yang hidupnya hilang bukan karena penyembelihan syar’i, misalnya hewan yang tidak halal disembelih atau hewan yang halal disembelih namun kurang syaratnya. Ikan adalah hewan laut yang tidak bisa hidup di darat, meskipun bentuknya anjing. Bangkai belalang dan ikan adalah suci. Nabi saw bersabda:

“Mukmin tidak najis, baik hidup maupun mati.”

Kata “mukmin” dalam hadis hanyalah memandang kebanyakan saja. Nabi juga bersabda:

“Belalang adalah pasukan Allah paling banyak. Aku tidak memakannya dan tidak mengharamkannya.”

Semua benda yang keluar dari dua kemaluan hukumnya najis, misalnya madzi dan wadi, meskipun berasal dari burung, ikan dan belalang, kecuali sperma dari manusia atau hewan yang tidak suci, angin dan kerikil yang tidak terjadi dari kencing. Demikian juga ulat dan biji yang jika ditanam tumbuh. Telur hewan yang tidak halal dimakan dagingnya adalah suci secara mutlak dan halal dimakan selama tidak diketahui berbahaya. Telur bangkai yang sudah mengeras adalah suci dan najis jika belum mengeras, sedangkan telur yang diambil dari hewan yang hidup dan hewan yang disembelih adalah suci, meskipun belum mengeras dan berubah menjadi darah selama belum busuk.

Najis ada tiga macam, yaitu mukhaffafah, mutawasithah dan mughalazhah.

Mukhaffafah adalah kencing anak lelaki yang belum mencapai usia dua tahun dan belum memakan pokok selain air susu ibu. Dua tahun ini berpedoman tahun Hijriyah dan tidak boleh kurang sama sekali. Tempat yang terkena kencing tersebut menjadi suci hanya dengan diperciki air sekali saja dengan syarat air itu merata meskipun tidak mengalir dan zatnya kencing hilang sebelum air dipercikkan sebagaimana najis lainnya. Juga disyaratkan kencing itu diperas atau kering, sehingga tidak tersisa basah yang bisa lepas. Lain halnya dengan basah yang tidak bisa lepas. Jika anak kecil lelaki sudah makan selain air susu ibu sebagai makanan pokok, misalnya mentega atau usianya telah mencapai dua tahun, maka kencingnya harus dibasuh. Kencing anak tersebut masih tetap mukhaffafah jika dia menelan sesuatu yang diletakkan di langit-langit mulutnya atau untuk mengobati perutnya. Air susu manusia dan makhluk lainnya tidak ada bedanya meskipun najis.

Mughalazhah adalah najis anjing, babi hutan dan hewan yang lahir dari keduanya atau dari salah satunya dengan hewan yang suci, meskipun berakal dan bisa bicara, kecuali jika berupa manusia dan lahir dari pasangan manusia dan hewan yang najis mughalazhah. Maka dihukumi suci dalam hal ibadah dan dihukumi najis dalam pernikahan

Tempat yang terkena najis mughalazhah tidak suci, kecuali setelah dicuci tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan deby yang mensucikan, baik ada najis lain atau tidak, meskipun tanah lia yang basah dan baik yang dicampuri adalah basuhan awal atau basuhan akhir atau lainnya. Yang wajib adalah debu yang mengeruhkan air dan dengan perantara debu itu, air bisa mengena pada seluruh bagian benda yang terkena najis mughalazhah, baik dicampurkan sebelum diletakkan pada tempat yang terkena najis atau setelahnya.

Tujuh kali basuhan tersebut belumlah cukup, kecuali jika zatnya najis mughalazhah hilang dengan basuhan pertama. Jika hilangnya zat najis mughalazhah bukan karena basuhan pertama, maka seluruh basuhan terdahulu dihitung satu basuhan dan setelah itu harus dilengkapi menjadi tujuh basuhan, meskipun basuhan terdahulu banyak sekali. Jika sifat najis mughalazhah tidak hilang, kecuali dengan enam basuhan, maka dihitung enam basuhan dan hanya perlu menambah satu kali.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker