Fiqh

Terjemahan Kitab Riyadhul Badi’ah

Akikah

Yang terbaik adalah tidak menyebutnya akikah, namun menyebutnya dzabihah atau nasikah. Akikah menurut bahasa berarti rambut yang ada di kepala anak yang dilahirkan dan menurut istilah fikih, akikah adalah hewan yang disembelih saat rambut anak itu dipotong.

Menyembelih akikah sunat muakad dan dasarnya adalah sabda Nabi saw:

“Anak digadaikan dengan akikahnya. Akikah disembelih atas namanya pada hari ketujuhnya, kepalanya dicukur dan diberi nama.” (HR. Tirmidzi)

Makna hadis di atas sebagaimana dikatakan Imam Ahmad dan sekelompok ulama adalah jika anak tidak diakikahi, dia tidak bisa memberi syafa’at kepada para orang tuanya pada hari kiamat. Yakni dia tidak diperkenankan untuk memberikan syafa’at, meskipun bisa karena masih mati kecil atau mati besar dan saleh. Para orang tuanya yang dimaksudkan mencakup ayah, ibu, kakek dan nenek, baik dari arah ayah maupun ibu.

Waktu menyembelih akikah masuk dengan lahirnya anak. Jika disembelih sebelumnya, maka tidak menjadi akikah dan hanya makan besar. Akikah sunat untuk anak yang mati setelah ruh ditiupkan padanya. Yang terbaik adalah menyembelih akikah pada hari ketujuh dari kelahirannya, meskipun kepalanya tidak dicukur.

Hewan yang digunakan untuk akikah harus hewan yang bisa digunakan untuk berkurban. Hukum akikah dan kurban sama, namun berbeda dalam sedikit hal. Jika akikah nazar, maka menurut Az Zarkasyi harus disedekahkan seluruhnya dalam keadaan mentah. Jika akikah sunat, maka sunat dimasak manis dengan harapan si anak juga manis. Sunat memberikan kaki akikah kanan kepada dukun bayi.

Minimal akikah adalah seekor kambing untuk tiap anak. Jika anak banyak, maka akikah juga banyak. Seekor kambing atau sepertujuh unta atau sapi cukup untuk satu anak lelaki, sebab Nabi saw mengakikahi Hasan dan Husain masing-masing dengan seekor kambing. Yang paling utama adalah dua ekor kambing untuk anak lelaki dan seekor kambing untuk anak wanita, sebab Aisyah ra berkata: “Nabi saw memerintah kami untuk akikah dua kambing yang sepadan untuk anak lelaki dan akikah satu kambing untuk anak wanita.” (HR. Tirmidzi). Anak waria disamakan dengan anak lelaki, namun Al Asnawi berkata: “Waria disamakan dengan anak wanita.”

Akikah hendaknya dimasak dengan manis dengan manisnya akhlak anak dan makruh memasaknya dengan asin. Tulang akikah Jangan dipecah dan setiap tulang dipotong dari sendinya. Jika tulang dipecah, tidak makruh namun khilaful aula. Tak apa-apa memecah tulang akikah jika anak yang diakikahkan telah meninggal dunia. Mengirimkan akikah yang telah dimasak dikirimkan bersama kuahnya kepada fakir miskin lebih baik daripada mengundang mereka. Jika mereka diundang, tidak apa-apa.

Yang dibebani akikah adalah orang yang berkewajiban menafkahi anak jika dia mampu akikah sebelum lewat enam puluh hari sejak kelahiran. Perintah ini terus berlaku, sampai anak akil baligh. Namun Jika orang tersebut tidak mampu, kecuali setelah lewat enam puluh hari, maka dia tidak diperintah akikah lagi. Jika dia menyembelih akikah, maka tidak menjadi akikah. Akikah harus dibiayai oleh orang tersebut dan tidak boleh diambil dari yang anaknya, meskipun anaknya kaya.

Jika anak sudah baligh dan belum diakikahi, maka dia sunat akikah untuk dirinya sendiri. Ibu zina sunat akikah untuk anaknya, namun tidak perlu diperlihatkan. Anak yang berstatus budak tidak usah diakikahi menurut Ar Ramli, namun Ibnu Hajar berkata: “Anak budak diakikahi oleh orang tuanya yang merdeka.” Baik ayah maupun kakek.

Sunat mengumandangkan adzan di telinga anak kanan dan mengumandangkan komat pada telinganya yang kiri. Antara adzan dan komat hendaknya membaca surat Al Ikhlas. Jika yang melakukannya wanita, maka tetap sah, sebab tujuannya adalah zikir. Hendaknya orang saleh menggosokkan benda manis ke langit-langit anak, seperti kurma. Kurma basah lebih didahulukan daripada kurma kering. Caranya orang tersebut mengunyah kurma, lalu menggosokkannya ke langit-langit mulut anak, lalu sebagian dari kurma turun ke dalam perutnya.

Hendaknya rambut anak yang dilahirkan meski wanita dicukur dan orang tuanya bersedekah emas atau perak seberat rambutnya, sebab Nabi saw memerintah Fathimah:

“Timbanglah rambut Hasan dan Husain dan sedekahlah perak seberat rambut itu dan berikan dua kaki akikah kepada dukun bayi.” (HR. Hakim)

Hendaknya anak yang dilahirkan diberi nama yang bagus. Yang terbaik mencukur, sedekah dan memberi nama dilaksanakan pada hari ketujuh. Pemberian nama hendaknya sebelum menyembelih. Yang memberikan nama adalah yang berkuasa, yaitu bapak atau kakek. Jika yang memberi nama selain keduanya, maka tidak diterima. Jika anak mati atau keguguran dan sudah mencapai usia penjupan ruh, sedang jenis kelaminnya tidak diketahui, maka diberi nama yang bisa untuk lelaki wanita, misalnya Thalhah. Orang yang belum dicukur rambutnya dan belum diakikahi, sebaiknya dicukur rambutnya meski setelah dia baligh asal rambut kelahiran masih ada dan menyedekahkan emas seberat rambutnya pada hari ketujuh jika tahu. Jika tidak, maka menyedekahkan emas sebanyak-banyaknya, sebagaimana dikatakan Az Zarkasyi.

Nama

Nama terbaik adalah Muhammad dan Ahmad, lalu Abdullah, lalu Abdur Rahman, sebab Nabi saw bersabda:

“Nama terbaik adalah yang diawali dengan Abdullah atau Muhammad.”

Nama Malikul Muluk (Raja Diraja), Qadhil Qudhat (Hakimnya para hakim) dan Abdun Nabi (budak nabi) adalah haram. Az Ziyadi berkata: “Pendapat yang kuat adalah nama Malikul Muluk, Hakimul Hukkam dan Aqdhal Qudhat makruh.”

            Makruh memberi nama dengan nama-nama buruk, misalnya Syihab (obor), Murrah (pahit), Harb (perang), Himar (keledai) dan sejenisnya. Sangat makruh memberi nama dengan nama yang sebaliknya menjadikan ramalan buruk, seperti Nafi” (memberi manfaat), Barakah (berkah), Najih (sukses), Sitti Nisa’ (pemimpin kaum wanita), Sayyidun Nas (pemimpin umat manusia) dan Savyidul Ulama (pemimpin ulama), sebab maknanya sangat berdusta, sebagaimana dikatakan Az Ziyadi.

Tidak makruh memberi nama dengan nama malaikat dan nabi. Haram memberi julukan seseorang dengan julukan yang dia benci, meskipun ada pada dirinya, seperti Al A’masy (orang yang kabur penglihatannya). Sunat memberikan ucapan selamat atas lahirnya anak dengan mengucapkan: “Semoga Allah memberkahi anak yang diberikan padamu dan semoga dia menjadi anak yang berbakti.” Yang diberi ucapan selamat sunat membalas: “Semoga Allah meberkatimu” atau ucapan sejenis. Demikian disebutkan dalam Nihayah Al Amal.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker