Pembagian nazar
Rukun nazar ada tiga, yaitu ucapan, sesuatu yang dinazari dan orang yang nazar. Syarat orang yang nazar adalah Islam, berkehendak, bebas berbuat dan mungkin untuk menunaikan nazar. Nazar tabarur merupakan ibadah dan nazar lainnya hukumnya makruh. Tidak sahnya nazar kafir hanya untuk nazar tabarur.
Nazar ada dua macam.
Pertama, nazar tabarur. Nazar ini ada dua macam, yaitu munajjaz dan muallaq.
Munajjaz adalah seseorang menyanggupi ibadah tanpa menggantungkannya dengan sesuatu. Muallag adalah menggantung nazar pada sesuatu yang diinginkan. Munajjaz misalnya ucapan: “Saya bernazar shalat atau puasa atau memerdekakan budak karena Allah.” Dalam redaksi nazar harus ada kata Allah. Orang yang bernazar harus memenuhi nazarnya seketika, namun Tsa’lab berkata: “Nazar munajjaz tidak sah dan tidak ada tanggung jawab sama sekali baginya.”
Muallaq ada dua.
- Nazar yang digantungkan pada tercapainya nikmat atau terhalaunya musibah tanpa disertai marah. Misalnya ucapan: “Jika Allah menyembuhkan aku atau menyelamatkan aku dari anu, maka saya nazar sedekah.” Jika hal yang dikatakan terjadi, maka dia harus menunaikan nazarnya seketika.
Kedua, nazar lajaj. Nazar ini hanya satu macam, yaitu nazar yang digantungkan pada tercapainya nikmat atau terhalaunya nikmat disertai marah Misalnya ucapan: “Jika aku masuk rumah atau jika aku tidak berbicara dengan Zaid, maka saya nazar puasa sebulan” misalnya. Jika hal yang dikatakan terjadi, maka dia harus menunaikan nazarnya atau kifarat sumpah. Menurut pendapat Imam Nawawi, orang yang nazar boleh memilih satu dari keduanya dan menurut Imam Rafi’i orang itu harus membayar kifarat sumpah, sebagaimana dikatakan Ar Rasyidi. Jika yang dikatakan bukan ibadah, misalnya ucapan: “Jika aku berbicara dengan Zaid, maka saya tidak akan makan roti”, maka orang itu harus membayar kifarat sumpah dengan sepakat.
Tidak sah nazar haram, misalnya membunuh orang tanpa hak, misalnya berkata: “Saya nazar untuk membunuh Fulan.” Lain halnya jika dia berkata: “Apabila aku membunuh Fulan, maka saya nazar memerdekakan hamba sahaya”, sebab nazar ini lajaj, apalagi jika pembunuhan itu ibadah, yakni yang dibunuh kafir harbi. Maka dia harus memenuhi nazarnya. Termasuk nazar haram adalah nazar berpuasa dua hari raya, misalnya berkata: “Saya bernazar puasa hari raya idul fitri atau hari raya idul adha.”
Nazar hal yang makruh juga tidak sah, misalnya nazar shalat di kubur, shalat di kamar mandi dan nazar untuk salah satu orang atau atau salah satu anak. Nazar hal yang mubah, seperti makan dan memakai pakaian juga tidak sah, seperti ucapan: “Saya nazar untuk memakan daging atau memakai sandal atau tidur waktu gailulah.” Demikian juga nafi, misalnya ucapan: “Saya nazar untuk tidak minum air susu.” Baik tidur dengan maksud menguatkan ibadah dan menyemangatkan tahajud. Pahalanya ada pada niatnya, bukan pada perbuatannya. Jika dilanggar, nazar mubah tidak ada kifaratnya.
Apabila seseorang nazar melakukan ibadah kepada Allah yang tidak duanya di seluruh dunia, maka dia bisa memilih satu dari tiga hal: thawaf di Ka’bah sendirian, shalat di dalam Ka’bah sendirian dan menjadi presiden, sebab dengan menjadi kepala neraga dia sendirian mengurusi kemaslahatan umat manusia.









One Comment