Fiqh

Terjemahan Kitab Riyadhul Badi’ah

Bab Syarat Shalat

Syarat sahnya shalat ada empat:

Pertama, thaharah. Yakni suci dari dua hadas dan najis yang tidak ma’fu pada badan, pakaian dan tempat. Jika seseorang lupa thaharah dan shalat, maka dia diberi pahala atas maksudnya, bukan atas perbuatannya. Termasuk yang wajib suci adalah bagian dalam hidung, mulut dan mata. Jika dia memakan sesuatu yang najis dan belum membasuh mulutnya, lalu dia shalat, maka shalatnya tidak sah. Termasuk pakaian adalah benda yang dibawa orang yang shalat meskipun tidak ikut bergerak karena gerakannya. Jika kotoran burung banyak di tempat shalat, maka ma’fu pada sajadah dan tanah, meskipun bukan masjid dengan tiga syarat:

  1. Tidak sengaja berjalan di atasnya.
  2. Kedua belah pihak tidak ada yang basah. Namun jika tidak ada jalan lain, maka ma’
  3. Berat jika menjauhinya, meskipun najis tidak merata.

Kedua, menutupi aurat dari arah atas dan dari seluruh penjuru bagi yang mampu, meskipun shalat dilakukan di dalam gelap dan sendirian. Jika aurat terlihat oleh orang yang shalat sendiri atau orang lain saat dia ruku” atau sujud dari kerah baju atau lengan, maka shalat batal, meskipun tidak terlihat secara nyata kecuali dari bawah. Jika dia shalat di atas dan auratnya terlihat dari bawah, maka tidak masalah. Hal ini berlaku bagi lelaki dan wanita. Tutup aurat harus menghalangi tahu warna kulit bagi teman bicara yang matanya normal. Jika kulit terlihat karena sinar matahari atau api, maka tidak masalah.

Aurat lelaki dan sahaya wanita dalam shalat, bagi pandangan muhrim dan bagi sesama lelaki bagi lelaki adalah anggota badan di antara lutut dan pusar, namun keduanya wajib menutupi pusar dan lutut, meskipun keduanya tidak termasuk aurat. Aurat wanita merdeka dalam shalat adalah seluruh badannya, kecuali wajah dan dua telapak tangan. Termasuk auratnya adalah bagian dalam telapak kaki. Maka dia harus menutupinya, meskipun dengan tanah pada saat berdiri. Namun pada saat sujud, wanita harus hati-hati dan jangan sampai bagian telapak kakinya kelihatan, sebab membatalkan. Wajah dan telapak tangan bukan aurat sebab perlu ditampakkan.

Apabila seseorang tidak mampu menutup aurat ketika shalat karena tidak menjumpai penutup aurat atau dipenjara di tempat yang najis dan dia hanya mempunyai satu pakaian yang tidak cukup untuk menutup aurat dan tempat, maka dia boleh shalat telanjang dan harus ruku’ sujud dengan sempurna serta tidak wajib mengulangi shalat jika mendapatkan penutup aurat. Namun dia harus shalat pada saat waktu shalat sempit atau biasanya dia tidak mampu mendapatkan penutup aurat yang memadai.

Ketiga, masuknya waktu untuk shalat yang dibatasi waktu, baik tahu sendiri atau diberitahu orang yang terprcaya atau lewat kompas bagi yang bisa, meskipun hanya perkiraan, misalnya shalat lima waktu dan shalat sunat rawatib (qabliyah ba’diyah). Masuknya waktu rawatib qabliyah besertaan dengan masuknya shalat fardlu dan masuknya waktu rawatib ba’diyah adalah dengan melakukan shalat fardlu. Syarat ba’diyah adalah yakin sahnya shalat fardlu. Habisnya waktu kedua rawatib adalah habisnya waktu shalat fardlu meskipun fardlu belum dilakukan. Dan terjadinya sebab secara yakin untuk shalat yang dibatasi sebab, misalnya shalat gerhana

Tidak sah melakukan shalat yang dibatasi waktu kecuali setelah waktunya tiba dan tidak sah melakukan shalat yang bersebab kecuali Jika terjadi sebabnya secara meyakinan.

Seorang ulama ditanya mengenai seorang lelaki yang hidup selama dua puluh tahun di suatu tempat. Selama itu, fajar tampak Olehnya, lalu dia shalat subuh, namun kemudian ternyata perkiraannya itu salah. Apa yang harus dilakukannya? Ulama tersebut menjawab, bahwa orang tersebut hanya berkewajiban shalat subuh sekali, sebah shalat tiap hari menjadi gadla shalat hari sebelumnya. Itu jika dia shalat dengan dasar perkiraan masuknya waktu shalat dengan ijtihad, Jika tidak, maka shalatnya tidak sah, meskipun sebenarnya waktunya telah masuk.

Keempat, menghadap zatnya Ka’bah dengan dada saat berdiri dan duduk dan dengan mayoritas badan pada saat ruku’ sujud. Hajar Aswad tidak termasuk Ka’bah. Menghadap Ka’bah tersebut harus yakin jika dekat, baik dengan melihat atau menyentuh Ka’bah dan dengan perkiraan jika jauh, yakni orang yang ada penghalang antara dia dengan Ka’bah. Tidak sah jika hanya menghadap ke arah (barat bagi kita) menurut pendapat sahih, namun di antara ulama ada yang berpendapat, bahwa sah menghadap ke arah barat, meskipun tidak menghadap zat Ka’bah, seperti madzhab Malik. Demikian dikatakan Ahmad Al Maihi.

Kecuali dalam shalat sunat di perjalanan yang mubah meskipun makruh menuju tujuan khusus. Dalam shalat sunat ini tidak disyaratkan menghadap Ka’bah, meskipun yang dilakukan adalah shalat sunat Id dan gerhana menuju arah tujuan, baik naik kendaraan atau berjalan kaki. Pelaku shalat tersebut tidak boleh beralih, kecuali ke arah kiblat meskipun di belakang punggungnya, sebab kiblat adalah arah asal. Orang yang berjalan harus menghadap kiblat pada saat takbiratul ihram, ruku’, sujud dan duduk antara dua sujud. Sedangkan pada saat berdiri, i’tidal, tasyahud dan salam dia boleh berjalan dan tidak menghadap kiblat.

Demikian juga shalat khauf karena musuh kafir campur bau! dengan kita di medan perang. Shalat yang disamakan dengan shalat khauf juga tidak disyaratkan menghadap kiblat, baik fardlu maupun sunat yang dikhawatirkan habis waktunya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker