Tiga hal haram karena hadas kecil.
Pertama, shalat, baik fardlu maupun sunat. Demikian juga khutbah Jum’at, sujud tilawah dan sujud syukur. Shalat tanpa wudly termasuk dosa besar. Jika seseorang menghalalkannya, maka dia kafir
Kedua, thawaf, baik thawaf fardlu, thawaf wajib maupun thawat sunat. Thawaf tanpa wudlu dosa besar.
Ketiga, menyentuh mushaf, baik dengan anggota badan yang diwudlui maupun lainnya, meskipun orang yang menyentuh tidak mendapatkan air dan debu tayamum atau dia menyentuh dari balik penghalang, misalnya baju tipis yang tidak menghalangi tangan sampai ke mushaf. Dasarnya sabda Nabi saw.:
“Jangan menyentuh al-Qur’an ‘an, kecuali orang yang suci.”
Jika seseorang meletakkan tangannya, lalu sebagian mengenai mushaf dan sebagian mengenai lainnya, maka haram mutlak, baik yang dimaksudkan adalah mushaf atau tidak, sebagaimana ditegaskan Guru kami, Ahmad An Nahrawi. Kertas mushaf, kantongnya dan kotaknya selama mushaf ada di dalamnya, juga haram disentuh jika kantong dan kotak itu disediakan untuk mushaf saja. Boleh membalik kertas mushaf dengan kayu atau sejenisnya, sebab tidak dikategorikan membawa, kecuali jika kertas terlepas dan dibawa pada kayu, maka haram. Membawa lebih haram daripada menyentuh, namun boleh membawa mushaf bersama benda-benda lain, kecuali jika yang dimaksudkan hanya mushaf saja. Demikian juga haram jika yang dimaksud adalah keduanya menurut Ibnu Hajar. Jika yang dimaksud adalah benda lain saja atau tidak menyengaja apa-apa, maka tidak haram. Boleh menggendong orang yang membawa mushaf.
Boleh namun makruh membawa tafsir apabila lebih banyak daripada Al-qur’an dengan pasti, baik warna huruf Al-qur’an lain dengan tafsir atau sama. Lain halnya jika huruf al-Qur’an lebih banyak atau sama dengan huruf tafsir atau dibimbangkan, maka haram membawa tafsir. Jika seseorang meletakkan tangannya di atas Al-qur’an dan tafsir, maka sama dengan perincian tersebut. Yang diperhitungkan adalah tempat di mana dia meletakkan tangan, bukan tafsirnya. Yang diperhitungkan dari Al-qur’an adalah tulisan Utsmani dan tulisan tafsir, bukan jumlah kalimat. Haram menelan sesuat yang ditulisi Al-qur’an dan boleh memakannya, sebab bentuk Al-qur’an sirna setelah dikunyah.
Anak kecil yang sudah tamyiz dan hadas meskipun hadas besar tak dilarang membawa mushaf dan menyentuhnya dengan tujuan belajar dan hal-hal yang terkait, misalnya membawa mushaf kepada guru, sebab berat jika anak tersebut diperintah selalu suci.









One Comment