Fiqh

Terjemahan Kitab Riyadhul Badi’ah

Bab Shalat Jum’at

Shalat Jum’at merupakan shalat yang paling utama, Shalat Jum’at bukan shalat zuhur yang diqashar, sebab tidak bisa diganti zuhur, Di samping itu, Umar ra berkata: “Shalat Jum’at itu shalat sempurna, bukan qashar menurut sabda Nabi kalian.”

Shalat Jum’at sama dengan shalat lainnya dalam hal syarat dan rukun, hanya saja shalat Jum’at tidak, selain bagi penduduk daerah yang tinggal di bangunan dan ada empat puluh orang, meskipun dengan pelepah kurma atau bambu. Penduduk kemah tidak berkewajiban shalat Jum’at, namun jika kemah mereka berada di sela-sela bangunan dan mereka mukim, mereka harus shalat Jum’at. Jumlah empat puluh merupakan jumlah yang sempurna. Karena itu, para nabi diutus pada usia empat puluh.

Sahih, bahwa shalat Jum’at yang pertama kali yang dilakukan adalah di Madinah dan pengikutnya empat puluh orang lelaki yang merdeka, baligh, normal akalnya, tinggal di Madinah, tidak sakit dan tidak memiliki uzur shalat Jum’at. Yang dimaksud tinggal di Madinah adalah mereka tidak beralih dari kota itu, baik musim kemarau maupun penghujan, kecuali ada perlu. Termasuk uzur Jum’at adalah mempersiapkan jenazah, sakit diare yang tidak henti-henti sehingga khawatir menodai masjid dan dipenjara tanpa salah. Jika di penjara ada empat puluh orang, maka mereka berkewajiban shalat Jum’at di penjara menurut Ar Ramli. Orang yang sakit dan mampu, sunat melakukan shalat Jum’at. Jika orang sakit melakukan shalat zuhur, lalu dia menghadiri shalat Jum’at, maka dia dihitung dari jumlah empat puluh dan shalat Jum’at baginya menjadi sunat mutlak menurut sebagian ulama. Pendapat lain sebaliknya, yaitu zuhur menjadi sunat mutlak dan Jum’at menjadi fardlu.

Budak, anak-anak dan kaum wanita boleh melakukan shalat bahkan wanita yang tua renta yang tidak bersolek sunat shalat Jum’at Tuan atau majikan sunat mengijinkan sahayanya untuk shalat Jum’at. Orang tua berkewajiban menyuruh anak lelaki untuk shalat Jum’at, seperti kewajiban lainnya.

Shalat Jum’at juga wajib atas orang yang mukim (tinggal sementara) di daerah tadi, meskipun mereka bukan penduduk asli jika mukimnya menghilangkan status musafir. Yakni orang tersebut berniat mukim selama empat hari penuh. Demikian juga shalat Jum’at wajib atas orang yang mukim di dekat tempat shalat Jum’at apabila dia mendengar adzan yang dikumandangkan orang yang suaranya keras di tempat tinggi dari tempat yang paling dekat ke tempat shalat Jum ‘at, meskipun tidak jelas kalimat-kalimat adzan.

Syarat sah shalat Jum’at ada empat:

Pertama, shalat Jum’at didahului oleh dua khutbah. Syarat khutbah ada delapan:

  1. Rukun khutbah menggunakan bahasa Arab. Jika bisa mempelajari bahasa Arab, maka penduduk setempat fardlu kifayah mempelajarinya. Jika tidak bisa, maka salah satu harus khutbah dengan bahasa setempat.
  2. Berdiri pada dua khutbah bagi yang mampu.
  3. Khathib duduk di antara dua khutbah dengan thumakninah.
  4. Khutbah dilaksanakan dalam waktu shalat zuhur.
  5. Berturut-turut antara dua khutbah, antara rukun khutbah dan antara khutbah dengan shalat Jum’at.
  6. Suci dari hadas dan najis yang tidak ma’ fu.
  7. Menutupi aurat.
  8. Memperdengarkan rukun khutbah kepada empat puluh orang yang mengesahkan shalat Jum’at, sebab tujuan khutbah adalah membersi nasehat empat puluh orang tersebut.

Kedua, shalat Jum’at dilakukan jama’ah oleh empat puluh orang yang masing-masing shalatnya sah, meski hanya pada raka’at pertama. Jama’ah harus dilakukan oleh empat puluh orang pada raka’at pertama, namun disyaratkan keempat puluh orang itu utuh sampai mereka salam. Jika salah seorang dari mereka hadas sebelum salam, maka shalat Jum’at batal total.

Jika shalat imam batal, maka dia boleh istikhlaf (menunjuk pengganti). Apabila hal itu terjadi dalam shalat Jum’at pada raka’at pertama dan tidak ada makmum yang maju, maka imam harus istikhlaf agar shalat Jum’at sah. Jika hal itu terjadi pada raka’at kedua, maka imam sunat istikhlaf agar shalat Jum’at jama’ah sampai dua raka’at. Istikhlaf pada Jum’at adakalanya terjadi di tengah khutbah atau antara khutbah dan shalat atau terjadi di dalam shalat. Jika istikhlaf terjadi dalam khutbah, maka penggantinya harus mendengar rukun khutbah yang sudah dibaca. Jika istikhlaf terjadi antara khutbah dan shalat, maka penggantinya harus mendengar seluruh rukun khutbah. Jika istikhlaf terjadi di dalam shalat, maka ada tiga kemungkinan:

  1. Istikhlaf terjadi saat pengganti belum makmum dengan imam. Maka hal ini tidak sah.
  2. Pengganti ikut jama’ah dengan imam pada berdiri raka’ at pertama atau ruku’nya. Maka istikhlaf sah dan shalat Jum’at sah. Jika mam menyuruh salah satu makmum untuk maju menjadi penggantinya, maka jelas, Jika tidak, maka para makmum harus menyuruh seseorang maju dan orang itu harus mau.

Ketiga, pengganti ikut jama’ah Jum’at setelah ruku’ raka’at pertama. Menurut Ibnu Hajar, makmum tersebut tidak boleh menjadi pengganti imam. Namun jika dia menjadi pengganti, Jum’at orang-orang sah, sementara Jum’at dirinya tidak sah.

Istikhlaf di luar shalat Jum’at ada dua macam:

Pertama, pengganti tidak ikut jama’ah sebelum imam hadas, Maka dia sah menjadi pengganti asal urutan shalatnya sama dengan imam,

Kedua, pengganti ikut jama’ah dengan imam sebelum imama hadas. Maka dia bolch menjadi pengganti imam, sebab dia harus mengikuti shalat imam.

Niat jama’ah bebarengan dengan takbiratul ihram adalah wajib dalam shalat Jum’at, termasuk bagi imam, sebab jama’ah merupakan syarat sahnya. Shalat mu’adah dan shalat jama’ karena hujan juga harus niat jama’ah. Namun jika imam tidak termasuk orang yang berkewajiban shalat Jum’at dan dia di luar empat puluh orang yang mengesahkan Jum’at, misalnya budak dan dia berniat selain Jum’at, seperti zuhur, maka dia tidak harus niat jama’ah, hanya sunat. Setiap orang yang tidak berkewajiban shalat Jum’at, seperti anak-anak, dia cukup shalat Jum’at dan tidak perlu shalat zuhur. Orang yang berkewajiban shalat Jum’at, meskipun tidak bisa mengesahkan Jum’at, dia tidak boleh shalat zuhur sebelum imam salam.

Ketiga, shalat Jum’at berikut dua khutbah dilakukan dalam waktu zuhur. Shalat Jum’at tidak boleh dilakukan jika bimbang apakah masih waktu zuhur atau sudah habis. Jika waktu zuhur habis, sedangkan mereka masih melakukan shalat Jum’at, maka mereka harus menyempurnakannya sebagai shalat zuhur, namun tidak diperlukan mengganti niat. Jika makmum masbuk berdiri untuk menyempurnakan, lalu waktu zuhur habis, maka dia harus shalat zuhur.

Keempat, shalat Jum’at hanya satu di wilayah itu, meskipun besar, kecuali ada alasan, yaitu tempat shalat Jum’at tidak muat, meskipun bukan masjid. Yang diperhitungkan adalah orang yang biasanya menghadiri shalat Jum’at, sebagaimana dikutip dari At Tuhfah, An Nihayah dan Al Mughni. Ibnu Qasim berpendapat, bahwa yang diperhitungkan adalah orang yang hadir pada shalat Jum’at . Jika mereka kesulitan berkumpul karena banyak atau karena jaraknya jauh, maka shalat Jum’at lebih dari satu sesuai kondisi. Sikap terbaik bagi orang yang shalat Jum’at di daerah di mana shalat Jum’at lebih dari satu adalah mengulangi shalatnya, sebab ada ulama yang melarang Jum’at lebih dari satu, meskipun perlu.

Sunat melakukan hal-hal berikut:

  1. Jika orang yang akan menghadiri shalat Jum’at tidak khawatir batal puasanya, dia sunat mandi sebelum matahari tergelincir, meskipun dia tidak berkewajiban Jum’at. Bahkan meskipun dia haram menghadiri shalat Jum’at, seperti istri tanpa restu suaminya. Tidak sunat mengqadla mandi ini jika sudah terlambat.
  2. Bersih-bersih. Yakni lelaki yang tidak ihram dan yang tidak hendak berkurban pada sepuluh hari Dzulhijjah mencukur bulu kapoknya, mencabut bulu ketiaknya, bersiwak, menghilangkan bau tak sedap, mencukur kumis, memotong kuku tangan dan kaki. Sunat hal tersebut dilakukan pada hari Kamis atau subuh hari Jum’at. Sebaiknya kuku segera dibasuh setelah dipotong. Jika tidak, dikhawaurkan menimbulkan belang. Orang yang sudah wudlu dan memotong kukunya, sunat mengulangi wudlunya, sebab sebagian ulama mewajibkannya. Rambut kepala tidak sunat dicukur, kecuali karena haji umrah, anak yang dilahirkan, orang kafir yang masuk Islam dan orang yang terganggu oleh rambutnya. Selain itu mencukur rambut hanya mubah.
  3. Memakai parfum bagi lelaki yang tidak ihram dan tidak puasa.
  4. Memakai pakaian serba putih. Yakni seluruh pakaian yang dipakai putih, terutama pakaian paling atas. Ini berlaku pada selain hari lumpur, yaitu hari di mana dikhawatirkan pakaian putih kotor dan selain hari raya. Untuk hari raya, lebih baik memakai pakaian yang lebih malah, meskipun tidak putih.
  5. Membaca surat Al Kahfi pada siang dan malam Jum’at. Sunat membacanya pada permulaan siang dan permulaan malam agar segera melakukan kebaikan. Siang Jum’at lebih utama. Juga sunat membaca surat Ali Imran, Hud dan Ad Dukhan.
  6. Banyak membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw. Minimalnya tiga ratus kali, seperti halnya minimalnya membaca Al Kahfi adalah tiga kali.
  7. Banyak berdoa, bersedekah dan melakukan kebaikan pada siang dan malam Jum’at.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker