Fiqh

Terjemahan Kitab Riyadhul Badi’ah

Bab Hal-Hal Yang Membatalkan Wudlu

Hal-hal yang membatalkan wudlu hanya empat saja:

Pertama, keluarnya sesuatu dari kemaluan depan maupun kemaluan belakang, meskipun kedua kemaluan lebih dari satu dan meskipun yang keluar itu benda cair yang dilihat seseorang pada dirinya dan tidak mungkin berasal dari luar. Jika dia bimbang apakah ada sesuatu yang keluar darinya atau tidak, maka wudlunya tidak batal. Dia sah jika berwudlu dengan tujuan hati-hati. Kecuali sperma sendiri yang keluar pertama kali, maka tidak membatalkan wudhu, misalnya orang tidur mimpi basah dalam keadaan duduk, sebab mimpi basah mewajibkan mandi yang lebih besar daripada wudlu. Haid membatalkan wudlu, padahal mewajibkan mandi, sebab tidak ada faedahnya jika wudlunya tidak batal. Jika dari seseorang keluar sperma orang lain atau sperma dirinya sendiri setelah dimasukkan, maka wudlunya batal.

Kedua, hilangnya kesadaran karena gila atau mabuk atau menelan obat, meskipun tidak berdosa. Atau sakit atau tidur dengan yakin, kecuali tidur orang yang menetapkan pantatnya dan antara pantat dengan tempat duduknya tidak ada tenggang, meskipun bersandar pada sesuatu yang seandainya sesuatu tidak ada, dia jatuh. Maka wudlunya tidak batal karena tidak mungkin ada sesuatu keluar dari duburnya. Tidak ada pemandangan terhadap kemungkinan keluarnya angin dar! kemaluan depan, sebab hal ini langka. Tidur tidak menetapkan panta! adalah membatalkan wudlu, meskipun yakin tidak ada sesuatu yang keluar. Seandainya duburnya dicor dengan timah dan dia tidur, maka wudlunya tetap batal, sebab yang membatalkan adalah tidurnya. Orang yang pingsan, orang yang terkejut dan orang yang disantet wudlunya batal karena kesadaran mereka hilang.

Ketiga, persentuhan lelaki dan wanita lain tanpa penghalang antara kulit keduanya, meskipun keduanya sudah tua renta atau kemaluan yang lelaki dipotong atau salah satunya anak kecil yang sudah menarik lawan jenis atau mayat atau jin meskipun wujudnya bukan wujud manusia jika jelas perlainan jenis kelamin. Meskipun persentuhan terjadi dengan dipaksa, tetap membatalkan wudlu. Wudlu masing-masing dari kedua belah pihak sama-sama batal. Jika bimbang apakah yang disentuh itu lelaki atau wanita, maka tidak membatalkan wudlu. Rambut, gigi dan kuku tidak membatalkan jika bersentuhan. Bagian dari badan yang sudah lepas juga tidak membatalkan, sebab tidak disebut lelaki maupun wanita.

Keempat, menyentuh kemaluan depan manusia atau jin atau bundaran duburnya dengan bagian dalam telapak tangan tanpa penghalang, baik alat kelamin itu milik sendiri atau milik orang, meskipun anak kecil atau mayat. Bagian dalam telapak tangan adalah sesuatu yang tertutup saat salah satu dari telapak tangan diletakkan pada yang lain dengan sedikit ditekan. Ini berlaku untuk selain dua jempol. Bagian dalam jempol adalah sesuatu yang tidak tampak saat meletakkan bagian dalam salah satu jempol ke bagian dalam jempol yang lain, sehingga ujung salah satunya ada di dekat pangkal yang lain dengan sedikit ditekan. Bulu yang banyak pada bagian dalam telapak tangan tidak dianggap penghalang. Meskipun kemaluan depan terpisah, namun masih disebut kemaluan, maka tetap membatalkan. Jika ditumbuk dan tidak disebut kemaluan lagi, maka tidak membatalkan. Menyentuh tersebut tetap membatalkan Jika dilakukan karena lupa atau dipaksa. Karena itu, jika seseorang meletakkan penisnya di telapak tangan orang lain, maka wudlu orang tersebut batal. Yang batal karena hal ini adalah wudlu orang yang menyentuh saja dan wudlu orang yang disentuh tidak batal, kecuali jika terjadi antara lelaki dan wanita lain. Jika demikian, maka wudlu keduanya menjadi batal. Termasuk kemaluan depan atau kulup (bagian yang dipotong dari anak lelaki yang disunat) dan klitoris. Jika keduanya dipotong, maka tidak membatalkan.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker