Fiqh

Terjemahan Kitab Riyadhul Badi’ah

Mutawasithah adalah najis selain najis-najis tersebut di atas. Tempat yang terkena najis ini menjadi suci dengan mengalirnys air sekali padanya apabila tidak ada bendanya, tidak ada warnanya, baik putih maupun lainnya maupun baunya, seperti setetes kencing yang telah kering. Ini disebut najis hukmiyah. Jika ada salah satu dari ketiganya, maka najis tidak suci kecuali jika sudah hilang sifatnya dan ini disebut najis ainiyah. Apabila masih tersisa rasa najis, maka bermasalah, kecuali jika tidak bisa hilang, yakni cara menghilangkannya hanya dengan memotong. Demikian juga apabila masih ada bau dan warna najis, sebab menunjukkan masih adanya zatnya najis. Lain halnya jika yang masih ada hanya salah satunya Jika warna najis atau baunya saja yang sulit dihilangkan, maka ma’fu. Yang dimaksudkan sulit adalah tidak hilang setelah digaruk tiga kali. Jika najis sulit hilang, maka tidak ada kewajiban untuk menggunakan sabun, kecuali jika masih ada rasanya najis saja atau bau dan warnanya sekaligus. Apabila mensucikan najis tergantung pada sabun atau benda lainnya, seperti kayu usnan, maka harus digunakan.

Di antara najis, ada najis yang ma’fu (dimaafkan). Termasuk najis ma fu adalah sebagai berikut:

  1. Najis yang tidak terlihat oleh mata normal secara mutlak, meskipun dari hewan yang najis mughalazhah dan bercampur dengan benda lain. Jika najis dapat terlihat oleh mata normal, maka adakalanya dari diri sendiri dan dari orang lain.
  2. Yang ma’fu dari orang lain adalah darah dan nanah sedikit dengan syarat bukan berasal dari anjing dan babi hutan. Darah dan nanah dari orang lain ma’fu dengan empat syarat: sedikit menurut urfi (adat), tidak berdosa jika berlumuran, tidak berasal dari najis mughalazhah dan tidak bercampur dengan benda lain. Kesengajaan dalam bekam tidak masalah, sebab hal itu dilakukan karena ada perlu.
  3. Yang ma’fu dari diri sendiri adalah darah dan nanah banyak dan keluar keluar bukan karena perbuatannya.

Kesimpulannya, najis seperti darah dan sejenisnya, jika berasal dari diri sendiri dan sedikit menurut urfi, maka ma’ fu dengan syarat tidak bercampur dengan benda lain, Jika banyak menurut urfi, maka ma fu dengan empat syarat: tidak disengaja, tidak bercampur dengan benda lain, tidak melewati tempatnya dan tidak berpindah dari tempat keluarnya.

Benda suci yang kering tidak menjadi najis jika tertimpa najis yang kering. Jika najis kering itu jatuh ke tanah, maka najis itu cukup dibuang. Lain halnya najis yang basah, maka wajib dibuang dari tanah dan wajib menuangkan air yang merata pada najis tersebut.

Tidak ada benda yang najis zatnya bisa menjadi suci, kecuaji kulit bangkai apabila disamak (dihilangkan kotorannya) meskipun karena kulit itu jatuh pada benda untuk menyamak dan arak bila berubah sendiri menjadi cukak. Arak adalah segala benda cair yang memabukkan, baik dari anggur, kurma atau biji-bijian, meskipun arak itu tidak terhormat (diperas dengan tujuan menjadi arak). Yang dimaksudkan berubah sendiri adalah tanpa dicampuri benda lain. Tidak apa-apa jika arak itu mendidih dan tidak apa-apa memindahkan arak dari teduh ke panas atau sebaliknya dengan syarat tidak terjadi turun naik. Jika terjadi turun atau naik, maka wadah arak yang ada di atas arak menjadi najis, lalu akhirnya seluruh arak menjadi najis setelah berubah menjadi cukak. Apabila ada benda dimasukkan ke dalam arak atau jatuh sendiri sebelum berubah menjadi cukak meskipun benda itu suci dan tidak berpengaruh dalam berubah menjadi cukak serta masih berada di dalannya sampai berubah menjadi cukak atau diambil dan masih sisanya atau benda itu najis meskipun diambil seketika, maka arak tidak menjadi suci.

Tidak apa-apa jika ada air yang menyertai anggur, sebab hal Itu merupakan keharusan. Boleh menyimpan arak yang terhormat, yaitu arak yang diperas bukan agar menjadi arak atau diperas oleb orang kafir. Arak yang tidak terhormat harus dituangkan seketika dan wadahnya suci karena dibasuh, meskipun arak telah meresap padanya dan wadah itu boleh digunakan.

Termasuk yang mensucikan adalah darah hewan yang halal dagingnya atau darah manusia berubah menjadi air susu atau sperma, darah kijang betina menjadi minyak misik dan air sedikit berubab mensucikan karena banyak.

Ada minuman memabukkan yang dibuat dari air susu dan rasanya asam. Memabukkannya sesuai dengan kadar keasamannya. Jelas benda tersebut najis dan tepat dengan devinisi arak.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker