Bab Shalat Jama’ah
Ibnu Duraid berkata: “Orang yang pertama kali melakukan shalat jama’ah adalah Rasulullah saw saat keluar dari gua pada shalat subuh, Scbelum itu, kaum muslimin shalat sendiri-sendiri.” Jama’ah hanya dimiliki oleh umat Muhammad saja, seperti halnya shalat Jum’at, id, gerhana dan istisqa’. Makna jama’ah adalah ikatan shalat makmum dengan shalat imam. Minimal jama’ah selain shalat Jum’at adalah makmum dan imam. Jama’ah lebih utama daripada sendirian dengan terpaut dua puluh tujuh derajat.
Shalat jama’ah pada shalat fardlu selain shalat Jum’at adalah fardlu kifayah bagi para lelaki yang merdeka, tidak bepergian dan tidak telanjang. Fardlu ini sudah gugur jika dilakukan oleh sekelompok orang dari penduduk daerah jika mereka lelaki, baligh, merdeka dan syair Islam tampak. Tidak gugur jika yang melakukannya bukan penduduk daerah setempat, kaum wanita, anak-anak dan budah.
Shalat jama’ah harus dilakukan di tempat yang tampak oleh banyak orang dan tidak ada orang yang malu untuk memasukinya. Untuk desa kecil, jama’ah cukup dilakukan di satu tempat yang menampakkan syiar Islam. Untuk desa besar dan daerah yang lebih besar, jama’ah harus dilakukan di beberapa tempat yang menampakkan syiar Islam. Jika dilakukan di satu tempat saja, maka fardlu kifayah belum gugur.
Sunat yang sempurna bagi selain wanita, waria dan pemuda yang tampan adalah shalat di masjid. Sedangkan ketiga orang tersebut, yang terbaik bagi mereka adalah shalat di rumah. Jika seorang lelaki jama”ah di rumahnya bersama anggota keluarganya, tetap memperoleh fadlilah jama’ah.
Syarat jama’ah ada sembilan:
Pertama, makmum harus berniat menjadi makmum atau berniat jama’ah. Jika makmum tidak berniat demikian atau bimbang dan dia mengikuti imam dalam perbuatan atau salam setelah menanti lama, maka shalatnya batal, sebab dia menggantungkan shalatnya dengan shalat orang lain tanpa ikatan.
Kedua, makmum tahu perbuatan imam, baik dengan melihat langsung perubahan imam atau dengan melihat sebagian shaf atau mendengar suara imam atau suara bilal yang terpercaya atau penghubung. Penghubung adalah orang yang berdiri di depan pintu agar dia melihat imam atau sebagian makmum. Penghubung menjadi imam bagi orang yang shalat di belakangnya.
Ketiga, makmum mengikuti perbuatan imam. Syarat ini menunjukkan bahwa shalat imam dan makmum harus serasi dalam perbuatan lahir. Karena itu, tidak sah orang shalat fardlu makmum kepada orang shalat gerhana jenazah atau shalat gerhana dengan dua ruku’. Syarat ini juga menunjukkan, bahwa makmum harus mengikuti imam dalam sunat yang tampak buruk jika dia tidak mengikuti imam. Dalam sujud tilawah, makmum mengikuti imam, baik dalam melakukan maupun tidak melakukannya. Dalam tasyahud awal, makmum harus mengikuti imam jika imam tidak melakukannya. Dalam hal qunut, makmum mengikuti imam jika imam melakukannya. Syarat ini juga menunjukkan, bahwa takbiratul ihram makum harus belakangan setelah imam dengan pasti. Jika makmum menyertai imam dalam satu huruf dari huruf takbiratul ihram, maka shalatnya tidak jadi.
Keempat, makmum berkumpul bersama imam di satu tempat. Yakni jarak antara keduanya dan antara tiap dua shaf tidak lebih dari 300 hasta dengan hasta orang (sekitar 180 meter). Tidak apa-apa Jika lebih tiga hasta atau kurang. Syarat ini berlaku bagi imam yang Shalat di atas dan makmum di bawah atau sebaliknya. Jika imam dan makmum ada di dua bangunan atau dalam satu bangunan, maka ada syarat tambahan, yaitu tidak ada penghalang antara keduanya yang menghalangi makmum sampai pada imam. Apabila keduanya berada dalam masjid, disyaratkan makmum tahu perubahan imam, meskipun jarak antara keduanya lebih dari tiga ratus hasta asalkan makmum bisa sampai pada imam meskipun dengan membelakangi kiblat.
Kelima, makmum tidak mendahului imam pada tempat, baik makmum mundur dari imam atau sejajar dengan imam. Jika makmum lebih depan dari imam di tengah shalat, maka shalat makmum batal, Jika hal itu terjadi pada takbiratul ihram, maka shalat makmum tidak jadi sama sekali, kecuali pada shalat khauf, tidak mengapa lebih maju dari imam karena terpaksa.
Keenam, makmum tidak mendahului imam dalam dua rukun fi’li dan tidak tertinggal dari imam dalam dua rukun fi’li bila tanpa alasan. Misalnya imam turun sujud, sementara makmum berdiri. Lain halnya jika makmum mendahului imam dengan dua perbuatan karena lupa atau belum tahu, maka tidak batal shalatnya. Jika makmum ingat atau menjadi tahu, maka dia harus kembali menyesuaikan diri dengan imam. Jika tidak, shalatnya batal. Mendahului imam dengan dua rukun yang tidak fi’il, tidak membatalkan shalat. Misalnya bacaan Fatihah dan ruku’ atau tasyahud dan shalawat Nabi,.
Ketujuh, imam tidak lebih rendah daripada makmum. Tidak sah lelaki makmum kepada wanita atau waria dan tidak sah waria makmum kepada wanita atau waria. Wanita boleh makmum kepada wanita atau kepada waria, seperti wanita sah makmum kepada lelaki. Dengan demikian, wanita hanya sah mengimami sesama wanita.
Kedelapan, imam berhak menjadi imam. Tidak sah orang kafir dan anak yang belum tamyiz menjadi imam shalat. Jika seseorang shalat, kemudian ternyata imamnya kafir meskipun menyembunyikan kekafirannya atau imamnya gila, maka harus mengulangi shalat jika setelah selesai shalat. Jika hal itu jelas di tengah shalat, maka mengulangi shalat dari awal.
Kesembilan, imam tidak umi jika makmum bacaannya baik, baik imam bisa belajar atau tidak, baik makmum tahu atau tidak. Umi adalah orang yang tidak mampu mengeluarkan huruf dari makhrajnya atau tidak mampu mengucapkan satu tasydid dari Fatihah. Orang yang mengganti satu huruf dari Fatihah dengan huruf lain tidak menjadi imam, kecuali bagi makmum yang sama dengannya dalam tidak mampu mengucapkan huruf tadi. Menurut pendapat qadim, makmum yang baik bacaannya sah bermakmum kepada imam yang umi dalam shalat sirriyyah, sebab menurut pendapat qadim imam menanggung bacaan makmum. Yang paling berhak menjadi imam shalat adalah orang yang mengetahui tentang hukum shalat dan jama’ah, sebab yang paling dibutuhkan dalam shalat adalah ilmu fikih. Jika sama, maka yang paling berhak adalah yang paling benar bacaannya. Jika sama, maka yang paling zuhud, lalu yang paling wirai, lalu yang paling bersih pakaiannya, lalu yang paling bersih wajahnya, lalu yang paling bersih profesinya, lalu yang paling indah suaranya, lalu yang paling tampan wajahnya, lalu yang paling cantik istrinya, lalu yang putih pakaiannya.









One Comment