Bab Kurban Dan Akikah
Kurban adalah hewan ternak yang disembelih untuk beribadah kepada Allah sejak hari raya sampai akhir hari Tasyrik. Akikah adalah hewan ternak yang disembelih untuk anak yang lahir saat rambutnya dicukur.
Berkurban hukumnya sunat muakad kifayah jika anggota keluarga banyak. Jika salah satu dari mereka berkurban, maka perintah telah gugur dari yang lain, namun yang tidak berbuat maka tidak memperoleh pahala. Kurban sunat dilakukan di manapun, di kota, di desa, di hutan dan di perjalanan. Haji dan lainnya sunat melakukan kurban, namun perintah kurban sangat kuat bagi jama’ah haji di Mina.
Kurban tidak wajib, kecuali karena dinazari, misalnya berkata: “Saya bernazar untuk mengurbankan hewan ini.” Atau berkata: “Jika saya memiliki kambing, saya mengurbankannya.” Waktu kurban tiba saat terbitnya matahari pada hari raya idul adha dan sudah lewat waktu untuk shalat id serta dua khutbah. Waktunya berakhir pada terbenamnya matahari pada akhir hari Tasyrik. Jika seseorang menyembelih kurban sebelum masuk waktunya, maka tidak menjadi kurban. Demikian juga orang yang menyembelih kurban setelah habis waktunya, kecuali orang yang bernazar kurban khusus, lalu dia menentukan hewannya dan waktu penyembelihan kurban habis. Maka dia harus menyembelihnya, meskipun waktunya habis dan statusnya gadia. Haram mengakhirkan penyembelihan kurban yang wajib dari waktu tersebut jika tanpa alasan.
Tidak sah berkurban, kecuali dengan hewan ternak, yaitu unta, sapi (termasuk kerbau) dan kambing. Tidak sah berkurban dengan selain keempat hewan tersebut, kecuali dengan hewan yang terlahir dari dua ternak, misalnya kambing dengan sapi. Hewan ini hanya cukup untuk kurban satu orang, meskipun bentuknya sapi.
Kurban terbaik untuk seorang adalah unta, lalu sapi, lalu kambing. Tujuh ekor kambing lebih baik daripada seckor unta dan seekor sapi, sebab daging kambing lebih enak, di samping banyak darah yang dialirkan. Kambing domba lebih baik daripada kambing Jawa, sebab lebih banyak dagingnya. Sendirian berkurban kambing lebih baik daripada bersekutu dalam unta atau sapi. Sapi dan unta bisa untuk kurban tujuh orang dan kambing hanya cukup untuk seorang. Namun jika seseorang menyembelih kambing atas nama dirinya dan keluarganya atau orang lain, maka sah kurbannya.
Sah berkurban dengan ternak jantan maupun betina, kecuali betina yang hamil, sebagaimana dikatakan mayoritas ulama. Namun Ibnu Rif ah berbeda pendapat dan mengatakan, bahwa ternak yang hamil sah untuk kurban. Al Hishni berkata dalam Kifayah Al Akhyar: “Sebaiknya masalah ternak hamil dirinci. Jika gemuk, maka sah untuk kurban. Jika kurus, maka tidak sah.” Hewan yang akan hampir melahirkan sama dengan hewan yang hamil.
Hewan ternak jantan lebih baik untuk kurban, sebab dagingnya lebih enak, sebagaimana dikatakan Ar Rafi’i. Namun jika sering menjantani, maka ternak betina yang belum melahirkan lebih baik.
Unta yang sah untuk kurban adalah yang berumur lima tahun dan memasuki tahun keenam. Namun jika seseorang berkata: “Saya jadikan anak unta sapihan ini sebagai kurban”, maka harus disembelih seketika, sebagaimana dikatakan Muhammad bin Al Mishri dalam Syarah Al Ghayah. Sapi yang sah untuk kurban adalah yang telah berumur dua tahun tepat dan memasuki tahun ketiga. Kambing domba yang sah untuk kurban adalah yang berumur setahun atau gigi-gigi depannya atau satu giginya telah rontok dengan syarat rontok itu setelah enam bulan, Termak berikut tidak sah dijadikan kurban:
Pertama, ternak yang berpenyakit gatal, meskipun sedikit menurut pendapat kuat yang dikatakan Imam Syafi’i, sebab penyakit ini merusak daging. Imam Haramain, Al Ghazali dan Ar Rafi’i berpendapat, bahwa ternak gatal sah dijadikan kurban, kecuali jika gatalnya banyak.
Kedua, ternak yang kurus, sehingga dagingnya tidak menarik bagi orang yang berduit.
Ketiga, ternak yang pincang. Namun jika pincangnya sedikit, sehingga tidak sampai tertinggal dari hewan lain, maka tidak apa-apa.
Keempat, ternak yang buta satu matanya.
Kelima, ternak yang berpenyakit jelas, sehingga menyebabkan kurus dan rusak dagingnya. Ada pendapat, bahwa penyakit sama tidak masalah, namun ada pendapat sebaliknya, bahwa penyakit secara mutlak tidak mengesahkan kurban.
Keenam, hewan yang sebagian juznya terpisah dan juz itu bisa dimakan, misalnya telinga, ekor, pantat. Kecuali hewan yang dikebiri, sebab pengebirian justru membuat daging enak dan banyak, sebagaimana disebutkan dalam Syarah Al Ghayah.
Sah berkurban dengan ternak yang sejak lahir tidak punya ekor atau ambing atau pantat. Sah berkurban dengan ternak yang telinganya kecil, ternak yang kedua tanduknya pecah mulai pangkalnya, ternak yang salah satu tanduknya pecah, ternak yang sejak lahir tidak punya tanduk dan ternak yang sebagian tanduknya hilang. Ulama berbeda pendapat mengenai ternak yang tidak punya gigi sama sekali. Ada yang mengesahkannya dan ada yang tidak mengesahkannya dan ini didukung oleh An Nawawi. Sebagian ulama merinci masalah ini: jika disebabkan penyakit dan daging berkurang, tidak sah untuk kurban dan jika tidak sah untuk kurban. Al Baghawi berkata: “Ini lebih baik.” Demikian dalam Kifayah Al Akhyar.
Haram memakan hewan kurban yang wajib, baik nazar mujazah atau nazar mutlak dan harus menyedekahkannya secara keseluruhan, termasuk kulitnya dan tanduknya, Orang yang berkurban tidak boleh memakan apapun darinnya sama sekali dan demikian juga orang yang wajib dia nafkahi, Jika dia memakan sebagian, muka harug menggantinya. Yang diganti adalah harga sesuatu yang diu makan menurut pendapat yang rajih yang ditegaskan Imam Syafi’i.
Orang yang berkurban sunat memakan sebagian kurban jika dia berkurban atas nama dirinya sendiri. Jika dia berkurban atas nama orang mati, maka tidak boleh memakannya sama sekali. Yang terbaik adalah memakan jantungnya, namun tidak lebih dari tiga suap, sebab Nabi berbuat demikian. Dia harus menyedekahkan sebagian dari kurban sunat dalam keadaan mentah dan segar, tidak sah jika sudah dimasak dan sudah didendeng. Tidak sah menjadikan daging sebagai makanan dan mengundang orang fakir ke rumah orang yang berkurban, Boleh memberikan kurban hanya kepada satu orang fukir asal muslim dan merdeka. Haram memakan scluruh hewan kurban dan haram menjual sebagiannya, termasuk kulitnya dan haram menjadikannya sebagai upah jagal, meski kurban sunat. Orang yang berkurban harus menyedekahkan kulitnya atau dibuat sandal atau timba atau lainnya. Tidak boleh menyewakan kulit kurban, sebab kurban adalah ibadah.
Yang terbaik adalah menyedekahkan seluruh kurban, sebab lebih jauh dari hawa nafsu, kecuali beberapa suap untuk tabaruk. Imam Haraiamn dan muridnya Al Ghazali berkata: “Bagaimanapun juga, yang terbaik adalah menyedekahkan seluruhnya.” Jika tidak menyedekahkan seluruhnya, maka makanlah setengah dan sedekahkan setengah, sebab Allah berfirman:
“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)
Imam Syafi’i mencgaskan hal ini dalam pendapat qadim. Atau menyedekah sepertiga, menghadiahkan sepertiga dan memakan sepertiga, sebab Allah berfirman:
“Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al Hajj: 36)
Dalam ayat ini, Allah menjadikan kurban menjadi tiga bagian. Yang dimaksudkan adalah memakan sepertiga atau kurang, menyedekahkan lebih dari sepertiga dan selebihnya dihadiahkan. Inilah pendapat jadid yang kuat. Yang dimaksudkan menghadiahkan adalah memberikan sepertiga kurban kepada orang fakir yang tidak menampakkan melaratnya dan inilah yang diriwayatkan Abu Thayyib dari pendapat jadid. Pendapat lain, menghadiahkan adalah memberikannya kepada orang-orang kaya (mampu).
Saat menyembelih kurban sunat melakukan hal-hal berikut ini:
- Lelaki menyembelih hewan kurban sendiri dan orang yang tidak menyembelih sendiri menghadiri penyembelihan, baik lelaki maupun wanita.
- Membaca Basmalah.
- Bertakbir sebanyak tiga kali, baik sebelum maupun sesudah Basmalah.
- Membaca shalawat dan salam kepada Nabi saw. Tidak membaca Basmalah dan shalawat Nabi hukumnya makruh.
Saat menyembelih atau sebelumnya, harus berniat kurban. Penyembelihan dan niat kurban boleh diwakilkan kepada muslim yang sudah tamyiz.
Tempat penyembelihan adalah daerah orang yang berkurban, Jika dipindahkan dari daerah itu, maka ada dua pendapat sebagaimana memindahkan zakat. Namun yang benar dalam kurban adalah boleh memindahkannya dari daerah orang yang kurban. Demikian disebutkan dalam Kifayah Al Akhyar.









One Comment