Fiqh

Terjemahan Kitab Riyadhul Badi’ah

Bab Sumpah Dan Nazar

Nazar menurut istilah adalah merealisasikan sesuatu yang belum pasti dengan nama khusus, sedangkan menurut syarat adalah menyanggupi ibadah yang tidak fardlu ain, meskipun fardlu kifayah seperti shalat jenazah.

Sumpah dan nazar tidak sah dilakukan, kecuali oleh orang yang baligh, berakal sehat dan berkehendak sendiri. Keduanya dianggap sah jika diucapkan dan didengar oleh diri sendiri.

Sumpah tidak sah, kecuali dengan kata Allah atau nama-nama Allah lainnya atau sifat. Misalnya ucapan: “Demi Allah” atau: “Demi Tuhan semesta alam” atau: “Demi Maha Hidup yang tak akan mati” atau: “Demi kuasa Allah.”

Bersumpah demi makhluk, seperti Nabi dan Ka’bah adalah haram dan orang yang bersumpah kafir jika bermaksud mengagungkan makhluk itu seperti mengagungkan Allah. Jika tidak bermaksud demikian, maka hanya makruh saja. Bersumpah demi makhluk tidak Jadi, sehingga tidak ada kifarat kalau dilanggar. Jika seseorang berkata: “Apabila aku berbuat anu, maka aku Yahudi atau Nasrani atau keluar dari Islam”, maka bukan sumpah, meskipun bermaksud sumpah dan dia tidak kafir jika bermaksud menjauhkan diri dari perbuatan tersebut, Namun dia sunat membaca syahadat dan meminta ampun kepada Allah. Dia harus bertaubat, sebab perbuatannya dosa.

Sebaiknya seseorang menjauhkan dirinya dari sumpah, meskipun dia benar, seperti kata Imam Syafi’i: “Aku tidak pernah bersumpah, baik jujur maupun dusta.” Jika dia bersumpah tidak melakukan fardlu, misalnya shalat lima waktu atau bersumpah melakukan haram, seperti memutuskan hubungan kekeluargaan, maka dia durhaka, dia harus melanggar sumpahnya dan harus membayar kifarat. Sebagaimana diriwayatkan bahwa scorang lelaki berkata kepada Umar: “Saya bernayar, jika saya berbicara dengan saudaraku, maka saya menempatkan hartaku di pintu Ka’bah.” Umar berkata: “Ka bah tidak membutuhkan hartamu. Bicaralah dengan sauadarmu dan bayarlah kifarat sumpahmu!”

Apabila seseorang bersumpah tidak melakukan sunat seperti membantu sesama muslim atau melakukan makruh, seperti menghisap rokok, maka dia sunat melanggar sumpahnya dan membayar kifarat. Jika dia bersumpah untuk tidak melakukan makruh atau melakukan sunat, maka dia makruh melanggar sumpahnya. Jika dia bersumpah tidak melakukan atau melakukan hal yang mubah, seperti memakan makanan, memakai pakaian dan masuk rumah, maka yang terbaik dia tidak melanggar sumpahnya. Hukum sumpah ini adalah makruh dan memang demikianlah hukum asal sumpah. Kadang sumpah hukumnya sunat dan kadang haram.

Kifarat sumpah adalah memerdekakan hamba sahaya yang mukmin dan bersih dari cacat yang mengganggu pekerjaan. Atau memberi makan sepuluh orang miskin, masing-masing orang miskin satu mud makanan pokok daerah setempat. Menurut Abu Hanifah, boleh memberikan makanan untuk sepuluh orang miskin kepada seorang miskin selama sepuluh hari. Atau memberi pakaian mereka. Orang yang membayar kifarat boleh memilih salah satu dari ketiga hal di atas, namun yang terbaik adalah memerdekakan budak, meskipun saat paceklik. Lain halnya menurut pendapat Ibnu Abdus Salam yang mengatakan, bahwa memberikan makanan pokok adalah yang paling utama.

Apabila pelanggar sumpah tidak mampu, maka dia harus berpuasa tiga hari. Jika dia kafir, maka tidak boleh berpuasa, sebab dia tidak berhak beribadah dan dia harus membayar kifarat dengan uang. Demikian disebutkan dalam Kifayah Al Akhyar.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker