Cara cebok
Cebok harus dilakukan karena hal yang keluar dari kemaluan depan atau belakang jika benda itu najis dan menodai tempat keluarnya. Cebok harus dilakukan jika seseorang hendak shalat atau ibadah sejenis atau takut berlumuran najis atau waktu shalat sudah sempit. Lain halnya jika yang keluar benda suci, seperti sperma, namun sunat cebok demi menghormati pendapat ulama yang mengatakan bahwa sperma najis. Jika benda yang keluar kering, maka tidak wajib cebok, bahkan makruh cebok karena kentut. Namun cebok karena kentut sunat jika tempat keluarnya basah dan sunat cebok karena keluarnya tahi kering dan ulat demi mengormati pendapat ulama yang mewajibkannya, sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dalam Fathul Jawad.
Cebok harus menggunakan air yang mutlak. Seseorang harus cebok dengan sejumlah air yang menurutnya air itu telah menghilangkan najis. Tanda hilangnya najis adalah kasarnya tempat najis. Jika telah demikian, maka tidak diperintahkan membau tangan Jika tangan dibau dan masih ada bau benda yang keluar, maka berarti najis masih ada. Ini berlaku untuk bau yang sulit dihilangkan.
Seseorang boleh bercebok dengan beberapa batu saja, meskipun tanpa alasan dan dia berada di tepi lautan, sebab Nabi bercebok dengan batu. Menggunakan air saja lebih daripada menggunakan batu saja, sebab air menghilangkan zatnya najis dan bekasnya, lain halnya batu, Jika yang dibasuh adalah dua kemaluan depan milik waria, maka harus menggunakan air. Demikian juga lubang yang menganga, kencing anak kecil yang belum disunat jika kencing itu sampai ke kulup dan kencing janda atau gadis perawan jika kencingnya sampai ke tempat masuknya penis dengan yakin.
Yang terbaik adalah menggunakan air dan batu daripada batu saja, baik untuk kencing maupun tinja menurut pendapat yang sahih. Jika menggunakan air dan batu, maka harus mendahulukan batu agar tidak menyentuh najis, sebab zat najis hilang karena batu. Itulah sebabnya, sunat tetap diperoleh, meskipun menggunakan batu yang najis jika tempat najis bersih dan batu kurang dari tiga jika tempat najis bersih. Dalil hal tersebut adalah hadits bahwa firman Allah turun memuji penduduk Quba’:
“Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At Taubah: 108)
Nabi saw menemui mereka, lalu duduk di sisi mereka, kemudian bersabda:
“Hai kelompok Anshar, sesungguhnya Allah memuji kalian. Lalu apa yang kalian lakukan saat wudlu dan berak?”
Mereka menjawab: “Kami cebok dengan batu, kemudian meneruskannya dengan air.” Nabi lalu membaca ayat tersebut.
Tempat najis harus disucikan dari zatnya najis dan bekasnya jika cebok menggunakan air. Sebaiknya orang yang cebok sedikit mengejan (ngeden Jawa) agar tidak ada sisa kotoran di sela-sela pantat. Apabila dia bercebok dengan batu, maka dimaafkan bekas najis sedikit yang hanya bisa disucikan dengan air atau tembikar kecil. Apabila cebok hanya menggunakan batu, maka harus tiga kali usapan yang merata pada seluruh tempat najis. Hal ini wajib menurut pendapat yang kuat. Boleh hanya menggunakan satu batu yang memiliki tiga sudut.
Meskipun tempat najis sudah suci dengan usapan kurang dari tiga, tetap harus tiga usapan. Dasarnya hadits Muslim, bahwa Salman ra berkata: “Rasulullah saw melarang kami untuk bercebok dengan kurang dari tiga batu.” Jika tiga usapan belum mensucikannya, maka harus ditambah sampai suci, sampai tidak ada bekas najis yang hanya bisa dihilangkan oleh air atau tembikar kecil. Tidak diharuskan menghilangkan bekas tersebut dengan tembikar kecil dan sunat melihat batu yang digunakan untuk cebok sebelum dibuang agar tahu, apakah batu itu bersih atau belum.
Jika tempat najis suci dengan ganjil, maka tak usah ditambahi usapan. Jika tempat najis suci dengan genap, maka sebaiknya ditambah satu kali usapan. Misalnya bersihnya tempat najis dengan usapan keempat, maka ditambah satu usapan, sebab Nabi saw bersabda:
“Barangsiapa bercebok, hendaknya mengganjilkan. Barangsiapa berbuat hal ini, maka dia sungguh berbuat baik. Barangsiapa tidak, maka tidak apa-apa.”
Benda yang sifatnya seperti batu bisa digunakan untuk bercebok yaitu benda padat yang suci, kasar dan menyirnakan zatnya najis misalnya kain dan kulit yang disamak, kecuali bagian dari masjid baik masih menempel maupun sudah terpisah. Lain halnya benda padat yang najis, seperti tahi hewan yang kering, benda padat yang mutanajis (terkena najis) dan bambu yang halus. Ketiga benda ini tidak bisa digunakan untuk cebok jika hanya menggunakan ketiganya saja,
Syarat cebok dengan batu adalah sebagai berikut:
- Benda najis yang keluar belum kering. Jika najis yang keluar telah kering, maka harus menggunakan air.
- Benda itu tak berpindah dari tempat keluarnya. Jika sudah berpindah, maka harus menggunakan air, meskipun tidak melewati pantat dan ujung penis. Jika seseorang berdiri dan kedua pantatnya merapat serta najisnya berpidnah tempat, maka harus menggunakan air.
- Kencing tak melewati ujung penis, yaitu bagian di atas bagian yang dipotong ketika khitan.
- Berak tak melewati bagian dari pantat yang merapat jika seseorang berdiri.
- Bagi wanita, kencing tak sampai ke organ intimnya.
- Berak tidak terpotong-potong.
- Tidak ada najis lain atau benda suci yang basah selain keringat.
Jika seseorang sampai di pintu toilet, hendaknya mengucapkan:
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari benda najis yang buruk, busuk dan membusukkan, setan yang dilaknat.”
Lalu dia masuk toilet dengan kaki kiri dulu dan saat keluar, hendaknya mendahulukan kaki kanan sambil mengucapkan:
“Segala puji bagi Allah yang menyirnakan dariku apa yang menggangguku dan menahan padaku apa yang berguna bagiku.”









One Comment