Fiqh

Terjemahan Kitab Riyadhul Badi’ah

Bab Shalat Musafir

Boleh mengqashar (meringkas empat menjadi dua raka’at) shalat rubaiyah (jumlah raka’atnya empat) bagi orang yang bepergian jauh yakni dua marhalah (minimal 85 km) dengan syarat sebagai berikut:

  1. Perginya bukan maksiat, baik pergi wajib, sunat, mubah atau makruh, seperti orang yang bepergian sendirian, terutama di malam hari.
  2. Dia menuju tempat tertentu sejak mulai perjalanan, meskipun hanya arah. Karena itu, orang yang pergi mencari budak yang minggat tidak boleh qashar selama tujuannya tidak jelas. Rombongan yang tidak tahu bahwa perjalanan pemimpin ada dua marhalah, mereka tidak boleh qashar. Jika mereka tahu, mereka boleh qashar sejak memulai perjalanan.
  3. Musafir berniat qashar pada saat takbiratul ihram. Misalnya berniat shalat zuhur dua raka’at atau shalat safar. Jika dia berniat menyempurnakan shalat atau tidak berniat apa-apa, maka tidak boleh qashar.
  4. Tidak makmum kepada orang yang menyempurnakan shalatnya pada sebagian dari shalat, meskipun dia mengira orang itu musafir, meskipun makmumnya hanya sebentar dan belum duduk.
  5. Perjalanan belum selesai sebelum shalat selesai. Selesainya perjalanan adalah karena salah satu dari hal-hal berikut:
  • Sampai ke permulaan perjalanan, yaitu tempat tinggal, meskipun tidak mukim dan tidak memasukinya.
  • Sampai pada tempat lain yang menjadi permulaan perjalanan, yaitu tempat di mana dia berniat mukim empat hari penuh. Yakni empat hari ditambah hari sampai dan hari pulang.
  • Mukim di suatu tempat selama empat hari penuh, meskipun tempat itu tidak layak dijadikan tempat mukim. Dengan catatan dia tidak memiliki kepentingan yang setiap saat tercapai. Jika memiliki kepentingan tersebut dan dia tidak berniat mukim, maka dia boleh qashar selama delapan belas hari. Termasuk kepentingan tersebut adalah menanti angin bagi penumpang perahu.
  • Berniat kembali ke tempat tinggal tanpa ada perlu. Setelah niat ini, bepergiannya dianggap baru. Jika ada dua marhalah boleh qashar dan jika tidak, tidak boleh. Jika berniat kembali ke selain tempat tinggal karena ada perlu, maka perjalanan belum dianggap selesai, sehingga masih boleh qashar. Ragu-ragu untuk kembali sama dengan niat untuk kembali.

Orang yang memenuhi syarat untuk qashar, boleh menjama’ shalatnya, baik jama’ taqdim maupun jama’ ta’khir. Shalat yang boleh dijama’ adalah zuhur dengan asar dan maghrib dengan isya”. Jama’ taqdim adalah melakukan dua shalat di waktu shalat pertama dan jama’ ta’khir adalah melakukan dua shalat di waktu shalat kedua.

Syarat jama’ taqdim ada lima:

Pertama, berniat jama’ pada shalat pertama, meskipun saat salam. Lain dengan qashar, di mana jika orang lupa niat qashar pada takbiratul ihram, dia harus shalat empat raka’at. Yang paling utama adalah berniat jama’ pada takbiratul ihram, sebab sebagian ulama mewajibkannya.

Kedua, tertib, yaitu mendahulukan shalat dan maghrib dan mengakhirkan asar dan isya’. Jika dibalik, maka yang sah adalah zuhur dan maghrib dan shalat pertama tidak sah jika tahu dan sengaja. Jika tidak, maka sah sebagai shalat sunat jika tidak mempunyai qadla shalat yang sama. Jika punya, maka sah menjadi qadla. Shalat kedua boleh diulangi setelah shalat pertama jika berniat jama’ taqdim.

Ketiga, shalat yang pertama sah dengan meyakinkan atay perkiraan. Tidak sah jama’ jika pertama adalah shalat Jum’at yang masih dibimbangkan kcabsahannya. Demikian juga orang yang harus mengulangi shalatnya, misalnya orang yang tayamum karena cuaca dingin atau karena tidak ada air atau tayamum di tempat di mana biasanya ada air.

Keempat, berturut-turut, yaitu antara shalat pertama dan shalat kedua tidak dipisah dengan waktu yang cukup untuk melakukan shalat dua raka’at sesingkat-singkatnya, meskipun beralasan.

Kelima, masih berstatus musafir sampai takbiratul ihram shalat kedua, meskipun berniat mukim di tengah shalat kedua. Jika musafir berniat mukim sebelum takbiratul ihram shalat kedua, maka dia tidak boleh menjama’ dan shalat kedua harus dilakukan pada waktunya. Tidak diharuskan berstatus musafir pada takbir shalat pertama. Jika seseorang takbiratul ihram di daerahnya, lalu dia bepergian pada tengah shalat tersebut, maka dia boleh menjama’ shalat.

Syarat-syarat tersebut tidak disyaratkan untuk jama’ ta’khir, kecuali syarat kelima, namun keempat syarat tersebut sunat pada jama’ ta’khir. Di samping syarat tersebut, jama’ ta’khir ada dua syarat:

Pertama, berniat jama’ ta’khir sebelum waktu shalat pertama habis, yaitu zuhur dan maghrib. Jika melakukan jama’ ta’khir tanpa berniat, maka berdosa dan shalat pertama qadla. Jika dari waktu shalat pertama, yang tersisa tidak cukup untuk melakukannya, maka berdosa dan shalat pertama qadla.

Kedua, tetap berstatus musafir sampai melakukan shalat kedus secara keseluruhan. Jika musafir berniat mukim di tengah shalat kedua, maka shalat pertama qadla.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker