Sunnah dalam sholat
Sunat yang diperintahkan di dalam shalat ada dua macam, yaitu ab’adh dan haiat. Ab’adh ada dua puluh sunat secara rinci, yaitu:
- Termasuk sunat ab’adh adalah berdiri untuk qunut dan shalawat salam kepada Nabi dan keluarganya serta sahabatnya dalam qunut. Witir dilakukan pada i’tidal raka’at kedua subuh dan 1’tidal witir separo kedua Ramadhan. Qunut adalah zikir yang terdiri dari doa dan sanjungan, meskipun berupa ayat dari Allah. Jika tidak mengandung kedua unsur tersebut, tidak disebut qunut.
- Tasyahud pertama pada shalat fardlu. Termasuk sunat ab’adh adalah shalawat kepada Nabi dan duduk membaca shalawat. Tasyahud pertama adalah kalimat yang wajib dalam tasyahud akhir, yaitu:
“Penghormatan adalah milik Allah. Salam, rahmat Allah dan berkah Allah untukmu wahai nabi. Salam untuk kami dan hambahamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, bershalawatlah kepada Muhammad.”
Sunat haiat banyak sekali, di antaranya:
- Tasbih ruku’, tasbih sujud dan zikir-zikir rukun lainnya, sepert memuji Allah pada saat i’tidal, doa saat duduk antara dua sujud, doa setelah tasyahud dan shalawat Ibrahimiyah. Setelah tasyahud, Ibnu Mas’ud ra berdoa beberapa kalimat, di antaranya:
“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu seluruh kebaikan, apa yang telah aku tahu darinya dan apa yang belum aku tahu. Dan aku berlindung kepada-Mu dari seluruh keburukan, apa yang telah aku tahu darinya dan apa yang aku belum tahu.”
Barangsiapa selalu tidak membaca tasbih ruku’ dan sujud, maka kesaksiannya ditolak. Madzhab Imam Ahmad adalah orang yang sengaja tidak membacanya, batal shalatnya. Jika lupa, maka bisa diganti dengan sujud sahwi.
- Takbir intiqal (takbir karena berpindah ke rukun lain). Takbir ini dibaca pada tiap turun dan bangun, kecuali bangun dari ruku’ Kalau bangun dari ruku’, zikirnya adalah (. ) ). Sejarah zikir ini adalah Abu Bakar ra tidak pernah ketinggalan shalat berjama’ah dengan Nabi saw. Pada suatu hari, Abu Bakar mengira dia telah ketinggalan shalat asar. Dia bersedih dan bergegas-gegas berjalan. Saat tiba di masjid, ternyata Nabi saw masih ruku’, sehingga Abu Bakar berkata: “Alhamdu lillah” dan takbiratul ihram. Maka Jibril turun saat Nabi ruku’, lalu berkata:
“Muhammad, (. ) -semoga Allah mendengar orang yang memuji-Nya-.” Maka Nabi mengucapkannya saat bangun dari ruku’ dan sejak saat itu, zikir tersebut menjadi sunah berkah Abu Bakar ra. Sebelumnya Nabi saw mengucapkan takbir ketika bangun dari ruku’.
- Doa iftitah. Yakni doa untuk memulai shalat. Misalnya:
“Ya Allah, jauhkanlah antara aku dengan kesalahan-kesalahanku, seperti Engkau menjauhkan antara timur dan barat.”
Doa Iftitah habis waktunya jika melakukan hal setelahnya, baik sengaja atau lupa.
- Memohon perlindungan kepada Allah sebelum Fatihah atau gantinya, meskipun zikir yang murni. Sunat ini juga habis waktunya Jika melakukan hal setelahnya.
- Mengucapkan Amin setelah membaca Fatihah atau gantinya apabila mengandung doa.
- Membaca surat setelah mengucapkan Amin, baik shalat jahriyah maupun sirriyah bagi imam dan munfarid serta makmum yang tidak mendengar bacaan imam. Kecuali raka’at ketiga maghrib dan raka’at ketiga keempat shalat yang raka’atnya empat.
- Mengeraskan dan memelankan bacaan pada tempatnya. Sunat mengeraskan bacaan bagi selain makmum pada shalat subuh, Jum’at, id, gerhana rembulan, istisqa’ meskipun di siang hari, dua raka’at pertama maghrib dan isya”, witir Ramadhan meski Sendirian tanpa tarawih dan shalat thawaf malam hari. Wanita mengeraskan suaranya, namun di bawah suara lelaki. Dengan syarat ia tidak berada di hadapan kaum lelaki. Demikian juga waria Yang dimaksudkan keras adalah orang di sebelah anda mendengar, sedangkan yang dimaksud pelan adalah hanya anda dengar sendiri.
Jika seseorang tidak melakukan sebagian sunat ab’adh, misalnya satu lafal, baik sengaja atau lupa, maka dia disunatkan sujud sahwi Demikian juga jika dia bimbang, apakah ada bagian dari gunut yang tidak dia baca atau tidak. Maka tetap sunat sujud sahwi. Dia tidak boleh kembali ke sunat jika telah melakukan fardlu.
Jika dia tidak melakukan sunat haiat, maka tidak boleh sujud sahwi, meskipun sengaja. Jika dia sujud sahwi dengan sengaja karena tidak melakukan sunat haiat, maka batal shalatnya, kecuali jika belum tahu.
Apabila seseorang bimbang mengenai jumlah raka’at yang telah dia lakukan, misalnya telah tiga atau empat raka’at atau mengenai rukun shalat, maka dia harus meneruskan hal yang diyakininya dan melakukan apa yang dia bimbangkan. Yang diyakini adalah bilangan yang paling sedikit, yaitu tiga dalam contoh di atas dan harus menambah satu raka’at. Dia tidak boleh mengandalkan perkiraannya maupun ucapan orang lain selama orang lain tidak mencapai bilangan mutawatir, yaitu beberapa orang yang kira-kira tidak mungkin bohong. Minimal lebih dari empat orang, meskipun mereka kafir atau fasik atau anak-anak. Contoh bimbang adalah seseorang bimbang saat sujud, apakah saat i’tidal dia thumakninah atau tidak. Maka dia harus segera kembali i’tidal. Jika dia diam sebentar untuk mengingat-ingat, maka batal shalatnya jika dia imam atau munfarid. Jika dia makmum dan tidak berniat mufaragah (keluar dari jama’ah), maka dia harus mengikuti jama’ah dan dia menambah setelah imam salam.
Di samping hal di atas, dia sunat melakukan sujud sahwi, meskipun kebimbangannya sirna sebelum dia salam. Jika saa’ tasyahud dia ingat, bahwa dia belum melakukan rukun selain niat, takbiratul ihram dan satu sujud dari raka’at terakhir, maka dia harusmenambah satu raka’at setelah imam salam, namun tidak usah sujud sahwi.
Sujud sahwi tidak boleh melebihi dua sujud, meskipun lupanya lebih dari satu. Antara dua sujud sahwi harus dipisah dengan duduk, seperti sujud shalat. Tempatnya adalah sebelum salam dan tasyahud yang ditutup dengan shalawat Nabi saw serta zikir setelahnya. Jika sujud sahwi dilakukan sebelum itu, maka shalatnya batal.
Bimbang setelah selesainya shalat mengenai jumlah raka’ at atau rukun shalat adalah tidak apa-apa, kecuali jika yang dibimbangkan adalah niat. Kesimpulannya, jika seseorang setelah salam langsung bimbang mengenai fardlu selain niat dan takbiratul ihram, maka tidak ada pengaruhnya. Jika yang dia bimbangkan adalah niat atau takbiratul ihram, maka dia harus shalat lagi, selama dia tidak ingat sudah melakukannya, meskipun lama. Jika kebimbangan tersebut terjadi di dalam dalam shalat, lalu dia ingat telah melakukannya dalam waktu kurang dari thumakninah, maka tidak masalah. Jika tidak demikian, maka bermasalah.
Menurut pendapat yang kuat, bimbang mengenai syarat shalat setelah salam, tidak berpengaruh. Jika seseorang bimbang setelah salam, apakah dia sudah wudlu atau belum, maka tidak apa-apa, meskipun sebelum shalat dia yakin dirinya hadas. Namun dia tidak boleh shalat lagi selama masih bimbang.









One Comment