Bab Shalat
Shalat lebih utama daripada lainnya. Karena itu, fardlu shalat adalah fardlu paling utama dan sunatnya adalah sunat paling utama, Shalat ibadah badan paling utama, lalu puasa, lalu haji, lalu zakat. Itu jika waktu yang dicurahkan untuk ibadah sama, sebab tidak mungkin puasa sehari mengalahkan beratnya ibadah haji dan dua raka’ at shalat mengalahkan puasa sehari.
Allah mengharuskan umat Muhammad ini untuk melakukan shalat lima waktu dalam sehari semalam, yaitu zuhur, asar, maghrib, isya” dan subuh. Shalat lima waktu hanya terkumpul untuk Nabi Muhammad saw. Subuh adalah shalat Adam dengan ijmak ulama. Zuhur adalah shalat Dawud, pendapat lain shalat Ibrahim. Asar adalah shalat Sulaiman, pendapat lain shalat Yunus, pendapat lain shalat Uzair. Maghrib adalah shalat Isa, pendapat lain shalat Dawud, pendapat lain shalat Ya’kub. Isya” adalah shalat Musa, pendapat lain shalat Yunus. Pendapat lain, Isya” hanya dimiliki oleh Nabi Muhammad saja dan inilah pendapat yang kuat, sebagaimana dikatakan Al Madabighi.
Shalat lima waktu hanya wajib atas muslim yang baligh, berakal normal dan suci dari haid dan nifas setelah masuk waktunya. Kita tak berkewajiban menuntut orang kafir dzimi untuk melakukan shalat, namun dia disiksa di akhirat karena dia bisa melakukannya dengan masuk Islam dulu. Wanita yang murtad tidak harus menggadla shalat pada masa haid dan nifas. Bahkan dia haram menggadlanya menurut pendapat Al Baidhawi, Ibnu Shalaf dan An Nawawi dan makruh menurut pendapat sekelompok ulama salaf dan tidak sah.
Masing-masing shalat memiliki waktu yang terbatas menurut syariat. Jika keluar dari waktunya, shalat disebut qadla.
Waktu zuhur adalah sejak tergelincirnya matahari dari tengah langit menurut pandangan mata kita, bukan pada hakekatnya, sampai bayangan benda melebihi benda itu sendiri ditambah bayangan istiwa’. Tergelincirnya matahari dapat diketahui dengan adanya bayangan benda melebihi bayangan istiwa’ jika ada. Jika tidak ada bayangan istiwa’, maka adanya bayangan benda menjadi tanda tergelincirnya matahari. Batas akhir zuhur tersebut sesuai dengan pendapat Abu Yusuf dan Muhammad, dua murid Abu Hanifah dan batas tersebut dipilih oleh Ath Thuhawi.
Waktu asar adalah sejak bayangan benda melebihi benda itu sampai matahari terbenam keseluruhan ditambah bayangan istiwa’ jika ada. (Istiwa” adalah posisi matahari di tengah langit). Dasarnya sabda Nabi saw:
“Barangsiapa mendapat satu raka’at dari asar sebelum matahari terbenam, maka dia sungguh mendapatkan asar.”
Hasan bin Ziyadah berkata: “Jika matahari sudah menguning, maka waktu asar habis.” Namun yang dimaksudkan Hasan adalah waktu ikhtiyar atau waktu pilihan.
Waktu maghrib adalah sejak sempurnanya tenggelam matahari sampai mega merah tenggelam, sebab Nabi saw bersabda:
“Waktu maghrib adalah selama mega belum tenggelam.”
Waktu isya’ adalah sejak tenggelam mega merah sampai terbitnya permulaan fajar shadiq. Sebaiknya shalat isya’ diakhirkan sampai tenggelamnya mega kuning dan mega merah, sebab sebagian ulama mewajibkannya. Jika mega di suatu daerah tidak tenggelam, maka penduduknya tenggelamnya mega di daerah terdekat.
Waktu subuh adalah sejak terbitnya permulaan fajar shadig Sampai terbitnya permulaan matahari. Fajar shadig adalah putihnya cahaya matahari ketika mendekati ufuk timur. Fajar shadiq menyebar cahayanya menjulang ke atas langit. Habisnya subuh cukup dengan munculnya sebagian matahari, sebagaimana masuknya cukup dengan terbitnya sebagian fajar.
Orang kafir yang masuk Islam tidak ada kewajiban mengqadla shalat untuk menarik orang kafir masuk Islam. Bahkan orang kafir haram menggadlanya menurut pendapat yang kuat, kecuali orang murtad. Orang murtad berkewajiban menggadla shalat yang tidak dilakukannya selama dia murtad, termasuk saat dia gila atau pingsan atau mabuk meskipun mabuknya bukan disengaja. Orang gila dan orang pingsan serta orang mabuk tidak wajib mengkodo shalat setelah sadar diri, kecuali jika mereka sengaja. Jika mereka tidak sengaja, maka sunat gadla. Anak kecil tidak wajib mengkodo shalat jika baligh, baik lelaki maupun lainnya. Disunatkan menggadla shalat yang tidak dilakukan pada masa tamyiz.









One Comment