BILANGAN (ANGKA)
Pembagian Lafal-lafal Bilangan
Ketahuilah, bahwa lafal-lafal bilangan itu ada tiga bagian.
- Lafal Bilangan yang Beraturan
Bagian pertama ialah lafal bilangan yang mengikuti kias (beraturan), artinya di-mudzakkar-kan jika ma’dud-nya mudzakkar dan di-muannats-kan jika ma’dud-nya muannats, yaitu bilangan: (satu) dan (dua) dan bilangan ikut wazan Untuk mudzakkar harus dengan lafal mudzakkar, dan jika untuk muannats, juga dengan lafal muannats.
Contoh bilangan ikut wazan untuk mudzakkar:
kesatu
kedua
ketiga
keempat
kelima
keenam
ketujuh
kedelapan
kesembilan
kesepuluh
Contoh bilangan ikut wazan untuk muannats:
kesatu
kedua
ketiga
keempat
kelima
keenam
ketujuh
kedelapan
kesembilan
kesepuluh
Lafal-lafal bilangan tersebut, apabila dirangkai dengan lafal bilangan (puluhan) dan lainnya, maka tetap mengikuti kias, artinya harus mudzakkar bila ma’dud mudzakkar dan harus muannats bila ma’dud muannats.
Contoh lafal bilangan satuan yang dirangkai dengan puluhan untuk mudzakkar:
sebelas
dua belas
tiga belas
empat belas
lima belas
enam belas
tujuh belas
delapan belas
sembilan belas
Contoh lafal bilangan satuan yang dirangkai dengan puluhan untuk mu’annats:
sebelas
dua belas
tiga belas
empat belas
lima belas
enam belas
tujuh belas
delapan belas
sembilan belas
Contoh lafal bilangan yang ikut wazan yang dirangkai dengan puluhan untuk mudzakkar:
kesebelas
kedua belas
ketiga belas
keempat belas
kelima belas
keenam belas
ketujuh belas
kedelapan belas
kesembilan belas
Contoh lafal bilangan yang ikut wazan yang dirangkai dengan puluhan untuk muannats:
kesebelas
kedua belas
ketiga belas
keempat belas
kelima belas
keenam belas
ketujuh belas
kedelapan belas
kesembilan belas
Demikian pula apabila dirangkai dengan sampai , contoh:
dua puluh satu dua puluh dua = untuk mudzakkar
sampai bilangan (sembilan puluh sembilan)
dua puluh satu dua puluh dua = untuk muannats ‘
sampai bilangan (sembilan puluh sembilan).
yang kedua puluh satu untuk yang kedua puluh dua = untuk mudzakkar
sampai bilangan (kesembilan puluh sembilan) :
yang kedua puluh satu. yang kedua puluh dua = untuk muannats
sampai bilangan (yang kesembilan puluh sembilan).
- Lafal Bilangan yang Tidak Beraturan
Bagian kedua ialah bilangan yang tidak beraturan, artinya lafal bilangan harus di-muannats-kan, apabila ma’dud (yang dibilang) mudzakkar dan di-mudzakkar-kan apabila ma’dud muannats, baik ketika dalam bentuk satuan atau dirangkai dengan bilangan sampai .
Lafal bilangan bagian ini adalah:
tiga
empat
lima
enam
tujuh
delapan
sembilan
Contoh ketika dalam keadaan sendirian (satuan):
– tiga laki-laki
Lafal di-muannats-kan, sebab ma’dud (yang dihitung), kata yaitu kata (mudzakkar).
– tiga perempuan
Lafal di-mudzakkar-kan, sebab ma’dud (yang dihitung), yaitu kata (muannats). Dalam firman Allah disebutkan:
– Tujuh malam dan delapan hari.
Lafal dalam ayat di atas di-mudzakkar-kan sebab ma’dud-nya, yaitu kata jamak dari (muannats). Sedangkan lafal di-muannats-kan, karena ma’dud-nya, yaitu kata jamak dari adalah mudzakkar.
Contoh ketika dirangkai dengan lafal
– tiga belas orang laki-laki
– empat belas orang laki-laki
– lima belas orang laki-laki
– enam belas orang laki-laki
– tujuh belas orang laki-laki
– delapan belas orang laki-laki
– sembilan belas orang laki-laki
– tiga belas orang perempuan
– empat belas orang perempuan
– lima belas orang perempuan
– enam belas orang perempuan
– tujuh belas orang perempuan
– delapan belas orang perempuan
– sembilan belas orang perempuan
Contoh ketika dirangkai dengan lafal dan:
sampai
sampai
- Lafal Bilangan yang Dua Keadaan
Bagian ketiga adalah lafal adad (bilangan) yang mempunyai . “ dua keadaan, yaitu lafal . Apabila dirangkai dengan lafal adad lain, maka ia harus beraturan, artinya di-mudzakkkar-kan jika ma’dud mudzakkar dan di-muannats-kan, jika ma’dud muannats. Contoh:
sampai .
Apabila lafal adad sendirian, tidak dirangkai dengan lafal adad lain, maka menjadi tidak mengikuti kias, artinya harus dimuannafs-kan jika ma’dud-nya mudzakkar dan di-mudzakkar-kan Jika ma’dud-nya muannats, contoh:
– sepuluh orang laki-laki.
– sepuluh orang perempuan.








One Comment