Nahwu & Sharaf

Terjemah Kitab Mutammimah Al Jurumiyah

MUSTATSNA (PENGECUALIAN)

Definisi Mustatsna

Istitsna’ (pengecualian) ialah mengeluarkan kata yang jatuh sesudah illaa (  ) atau salah satu dari saudara illaa, dari bukum kalimat sebelumnya, baik secara positif atau negatif.

Kata Untuk Mengecualikan

Huruf Istirsna’ atau kata untuk mengecualikan itu ada delapan, yang terbagi menjadi empat kelompok, yaitu:

  1. Terdiri dari huruf, yaitu:
  2. Terdiri dari isim, yaitu:
  3. Terdiri dari fiil, yaitu:
  4. Terdiri dari kata yang bisa disebut fiil dan bisa juga disebut huruf yaitu:

   dan

Kata itu boleh dibaca atau 

Hukum Mustatsna dengan Illaa (  ) pada Kalimat Tam Mujab

Hukum mustarsna (kata yang dikecualikan) yang jatuh sesudah huruf Isritsna “laa (  )itu wajib dibaca nashab, apabila berada pada kalimat Tam Mujab, baik istitsna’ itu muttasil atau munqathi ‘.

Kalimat Tam, artinya kalimat yang menyebutkan Mustatsna Minhu.

Kalimat Mujab, artinya kalimat yang tidak didahului oleh naft atau yang menyerupai nafi.

Kalimat Tam Mujab adalah kalimat yang menyebutkan Mustatsna Minhu dan tidak didahului oleh nafi atau yang serupa dengan nafi.

Contoh:

Kemudian Mereka meminumnya, kecuali beberapa orang ……

Kata   dalam ayat di atas berkedudukan sebagai Mustarsna (yang dikecualikan). Ia wajib dibaca nashab, sebab berada pada kalimat   Mujab, yaitu kalimat yang menyebutkan Mustatsna Minhu, dalam hal ini, berupa dhamir wawu dan tidak ada huruf nafi-nya.

Kaum itu telah berdiri, kecuali Zaid. Kata   dalam kalimat di atas berkedudukan sebagai mustatsna (yang dikecualikan). Ia wajib dibaca nashab, sebab berada di kalimat Tam Mujab. Kalimat yang menyebutkan Mustatsna Minhu, berupa kata   dan tidak didahului oleh nafi’.

– Orang-orang telah keluar, kecuali Amar.

Kata   dalam kalimat di atas berkedudukan sebagai mustatsna (yang dikecualikan). Ia wajib dibaca nashab, sebab berada di kalimat Tam Mujab, yaitu kalimat yang menyebutkan mustatsna minhu berupa kata     dan tidak didahului oleh nafi’.

Pengertian Istirsna’ Muttashil ialah apabila mustatsna (kata yang dikecualikan) itu jenis daripada mustatsna minhu, sebagaimana contoh di atas.

Pengertian Istitsna’ Mungathi’ ialah apabila mustarsna (yang dikecualikan) itu di luar jenis mustatsna minhu, seperti:

Kaum itu telah berdiri, kecuali seekor keledai. 

Kata   dalam kalimat tersebut berkedudukan sebagai mustatsna ? “ dan disebut Istitsna’ munqathi ‘, sebab  , (keledai), bukan jenis mustatsna minhu   (kaum).

Hukum Mustatsna dengan   pada Kalimat Tam Ghairu Mujab

Apabila Mustatsna itu bertempat pada kalimat ram ghairu mujab, yaitu kalimat yang menyebutkan mustatsna minhu, tetapi didahului oleh nafi atau yang serupa dengan nafi, maka mustarsna itu boleh dibaca sama dengan mustatsna minhu sebagai badal, dan boleh dibaca nashab. Contoh:

-Kaum itu tidak berdiri, kecuali Zaid.

Kata   dalam kalimat di atas berkedudukan sebagai mustatsna. Ta boleh dibaca rafa’ sebagai badal mustatsna minhu, yaitu kata   yang juga dibaca rafa’. Boleh juga dibaca nashab, sebab mustatsna ini berada pada kalimat tam ghairu mujab, yakni kalimat istitsna’ yang menyebutkan mustatsna minhu, yaitu kata   tetapi didahului oleh nafi, yaitu 

– Janganlah kamu menjumpai kaum itu, kecuali Zaid. ..

Kata   dalam kalimat di atas berkedudukan sebagai  mustatsna. Ta boleh dibaca sama dengan mustatsna minhu, yaitu jer, boleh juga dibaca nashab, sebab ia berada pada kalimat tam ghairu mujab, yakni kalimat istirsna’ yang menyebutkan mustatsna minhu, yaitu kata  , tetapi didahului oleh lafal yang serupa dengan nafi, yaitu  nahi.

Apabila mustatsna yang bertempat pada kalimat tam ghairu mujab tersebut berupa Muttashil, maka lebih baik dibaca sama dengan mustatsna minhu dengan status sebagai badal. Contoh:

– Mereka tidak akan melakukannya, kecuali sebagian kecil dari mereka.

Kata   dalam ayat di atas berkedudukan sebagai mustatsna yang bertempat pada kalimat tam ghairu mujab dan berupa murtashil. Oleh sebab itu, yang lebih baik dibaca rafa’ sebagai badal dari mustatsna minhu, yang berupa dhamir jamak dan dibaca rafa”.

Pengertian syibhun naft (serupa dengan nafi) ialah Nahi dan Istifham. Contoh:

– Dan janganlah seseorang di antara kalian yang tertinggal, kecuali istrimu.

Susunan kalimat /stitsna’ tersebut disebut kalimat tam ghairu mujab, sebab mustatsna minhu disebut dan didahului oleh kata yang serupa nafi,   yaitu nahi (larangan) berupa  yang masuk pada kata

– Siapakah yang berputus ada dari rahmat Tuhannya, kecuali orang-orang yang sesat.

Susunan kalimat /stirsna’ di atas disebut kalimat tam ghairu mujab, sebab mustatsna minhu disebutkan dan didahului oleh lafal yang serupa nafi, yaitu istifham

Apabila mustatsna yang berada di kalimat tam ghairu mujab itu berupa mungathi’, maka wajib dibaca nashab, menurut orang-orang Hijaz. Contoh:

– Mereka tidak memiliki keyakinan tentang siapa yang dibunuh itu kecuali mengikuti prasangka belaka.

Sedangkan menurut orang-orang Tamim, sebaiknya dibaca nashab, tetapi boleh juga dibaca seperti mustatsna minhu-nya. Contoh:

Kaum itu tidak berdiri, kecuali seekor keledai.

atau

Kaum itu tidak berdiri, kecuali seekor keledai.

Hukum Mustatsna dengan  pada Kalimat Naqish

Mustatsna yang jatuh sesudah huruf illaa, apabila bertempat pada kalimat Naqish, yaitu kalimat istitsna’ yang tidak menyebutkan musiatsna minhu, maka wajib dibaca menurut kebutuhan amil, seperti sebelum Si tidak ada. Isritsna yang demikian ini, disebut istitsna’ mufarraqh.

Syarat Istitsna’ mufarraqh ialah harus berada di kalam yang ghairu mujab, yakni kalimat yang didahului oleh nafi. Contoh:

Tidak berdiri kecuali Zaid.

Saya tidak melihat, kecuali Zaid. ra

Saya tidak bertemu, kecuali dengan Zaid.

Kata   dalam contoh pertama berkedudukan sebagai mustatsna. Ia wajib dibaca rafa’, sesuai kebutuhan amil   yang membutuhkan fail.

Kata   dalam contoh kedua berkedudukan sebagai mustatsna. Ia wajib dibaca nashab, sesuai kebutuhan amil   yang membutuhkan maf’ul.

Kata   dalam contoh ketiga berkedudukan sebagai mustatsna. Ia dibaca jer, sesuai dengan kebutuhan amil , yang mutaaddi dengan bantuan -huruf jer.

Contoh lain, seperti tersebut dalam firman Allah swt.:

Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul.

Janganlah kalian semua mengatakan tentang Allah, kecuali yang benar.

Dan janganlah kalian mendebat ahli kitab, kecuali dengan cara yang baik.

Kata   dalam ayat pertama berkedudukan sebagai mustatsna yang wajib dibaca rafa’ sebagai khabar, sebab kalimat tersebut ada mubtada’-nya, yaitu   yang perlu khabar.

Kata   dalam ayat kedua berkedudukan sebagai mustatsna, yang wajib dibaca nashab sebagai maf’ul, sebab kalimat tersebut ada fiil dan fail-nya, yaitu   , yang membutuhkan maf’ul.

Kata  dalam contoh ketiga berkedudukan sebagai mustatsna, yang harus dibaca jer, dijerkan huruf , sebab kata sebelumnya memang membutuhkannya.

Hukum Mustatsna dengan   dan  

Hukum mustatsna yang jatuh sesudah ghairu (   ) dan siwaa   itu harus dibaca jer menjadi mudhaf ilaih. Sedangkan kata dan itu sendiri harus dibaca sesuai dengan i’rab mustatsna dengan illaa (   ). Kalau bertempat pada kalimat tam mujab harus dibaca nashab, kalau berada di kalimat tam ghairu mujab boleh nashab atau mengikuti i’rab mustatsna minhu dan jika berada pada kalimat manfi nagish dibaca menurut kebutuhan amil.

Contoh:   pada kalam tam mujab:

Kaum telah berdiri, selain Zaid.

Kaum telah berdiri, selain Zaid.

Kata   dalam ada kalimat di atas berkedudukan sebagai mustatsna yang wajib dibaca jer menjadi mudhaf ilaih kata   . Sedangkan kata   dibaca nashab, karena berada pada kalam tam mujab.

Contoh   pada kalam tam ghairu mujab:

Kaum tidak berdiri, selain Zaid.

Kaum tidak berdiri, selain Zaid.

Kata  pada kalimat di atas berkedudukan sebagai mustatsna yang wajib dibaca jer menjadi mudhaf ilaih  .

Sedangkan   dan   sendiri boleh dibaca nashab dan boleh dibaca sama dengan mustatsna minhu, sebagai badal-nya.

Contoh  pada kalam manfi nagish:

Tidak berdiri kecuali Zaid.

Saya tidak melihat, selain Zaid.

Saya tidak bertemu selain dengan Zaid.

Kata   pada ketiga kalimat di atas berkedudukan sebagai mustatsna yang wajib dibaca jer menjadi mudhaf ilaih

 Sedangkan   dan  ,pada kalimat pertama dibaca rafa’, karena amil   membutuhkan ma’mul marfu’ (fail). Pada kalimat kedua dibaca nashab, karena amil   membutuhkan maf’ul dan pada kalimat ketiga dijerkan dengan

Hukum Mustatsna dengan

Mustatsna yang jatuh sesudah huruf isritsna’  dan .  wajib dibaca nashab menjadi khabarnya. Contoh:

Kaum itu telah berdiri, bukan Zaid.

Kaum itu telah berdiri, bukan Zaid.

Kata yang dalam dua kalimat di atas dibaca nashab menjadi khabar

Hukum Mustatsna dengan dan

Mustatsna yang jatuh sesudah adat Istisna’”   dan   itu, boleh dibaca jer dan nashab. Contoh:

Kaum telah berdiri kecuali Zaid atau Kaum telah berdiri kecuali Zaid.

Apabila kata yang jatuh sesudah   dibacajer, berarti   dianggap sebagai huruf jer dan apabila kata yang jatuh sesudah tiga kata tersebut dibaca nashab, maka  dianggap sebagai fiil. Hanya saja menurut Imam Syibawaih, semua kata yang jatuh sesudah   selalu dibaca jer.

Menambah Huruf Ma (   ) Sebelum   dan

Kata   dan   itu boleh dimasuki huruf ma   , apabila   dan   dimasuki huruf ma (   ), maka kata yang jatuh sesudahnya wajib dibaca nashab. Contoh:

Kaum itu telah berdiri, kecuali Zaid.

Ingatlah, segala sesuatu selain Allah, pasti binasa.

Sedangkan lafal   itu tidak boleh dimasuki huruf ma ( ).

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker