III. ‘Zhanna ( ) dan Saudara-saudaranya
Amal Zhanna dan Saudara-saudaranya
Zhanna dan saudara-saudaranya itu dapat masuk pada mubtada’ dan khabar, setelah ia memiliki fail, sehingga dapat berfungsi menashabkan mubtada dan khabar tersebut sebagai maf’ul-nya.
Saudara Zhanna dan Macam-macamnya
Zhanna dan saudaranya itu ada dua macam, yaitu:
- Af’alul Qulub (fiil-fiil yang menunjukkan arti pekerjaan yang dilakukan oleh hati), yaitu:
- berasal dari Menyangka/mengira.
- berasal dari Menyangka/mengira/yakin.
- berasal dari Menyangka/yakin.
- berasal dari Yakin/menyangka.
- berasal dari Yakin/menyangka.
- berasal dari Menyangka.
- berasal dari Yakin.
- berasal dari Menduga.
- berasal dari Menyangka.
- (fiil yang ghairu mutasharrif).
- berasal dari Mendapati.
- berasal dari Menyangka.
- berasal dari Yakin
- berasal dari Mengetahui.
Contoh dalam kalimat sebagai berikut:
– Saya menyangka Zaid berdiri.
Asal kalimat di atas sebelum dimasuki adalah . Setelah dimasuki , adalah kata yang dibaca rafa’ sebagai mubtada’ dan kata yang juga dibaca rafa’ sebagai khabar, berubah dibaca nashab menjadi maful
Asal kalimat di atas sebelum dimasuki adalah . Setelah dimasuki . , maka kata yang dibaca rafa’ sebagai mubtada’ dan kata yang juga dibaca rafa” sebagai khabar, berubah dibaca nashab menjadi maf’ul yang dalam hal ini berarti “yakin”. Contoh:
Saya kira Zaid orang yang berilmu.
Asal kalimat di atas sebelum dimasuki adalah , setelah dimasuki , maka , yang dibaca rafa’ sebagai mubrada’ dan kata yang juga dibaca rafa’ sebagai khabar, berubah dibaca nashab menjadi maf’ul kata yang dalam hal ini berarti “mengira”.
— Saya menduga Amar menampakkan diri.
Asal kalimat di atas sebelum dimasuki adalah : Setelah dimasuki , maka yang dibaca rafa’ sebagai mubtada’ dan kata yang juga dibaca rafa’ sebagai khabar, berubah dibaca nashab menjadi maf’ul , yang dalam hal ini berarti “menyangka”.
Sesungguhnya mereka mengira siksaan itu jauh (mustahil), dan kami yakin, itu adalah dekat.
Kata . dalam kalimat bermakna “menyangka”. Sedangkan kata dalam kalimat bermakna “yakin”.
– Maka jika kalian telah mengetahui bahwa mereka beriman.
– Maka ketahuilah, bahwa sesungguh| nya tidak ada Tuhan selain Allah.
– Engkau menduga aku lanjut usia, padahal aku tidak lanjut usia.
Zhanna ( ), Ra’aa ( ) dan Alima ( ) yang Tidak Berarti Menyangka
Apabila Zhanna ( ) bermakna “menuduh”, Ra’aa bermakna “melihat” dan Alima ( ) bermakna “mengetahui”, maka fiil-fiil tersebut hanya membutuhkan pada satu maf’ul, sehingga tidak bisa beramal, sebagaimana yang telah diterangkan di atas. Contoh:
– Saya telah menuduh Zaid.
– Saya telah melihat Zaid.
– Saya telah mengetahui permasalahan.
- Af’alut Tashyir, maksudnya adalah fiil-fiil yang menunjukkan arti mengubah sesuatu dari satu sifat ke sifat yang lain, seperti:
- . Contoh: – Lalu Kami jadikaninya debu yang beterbangan.
- Contoh: – Agar mereka dapat mengembalikan kalian pada kekafiran sesudah kalian beriman.
- . Contoh: – Dan Allah menjadikan Ibrahim sebagai kesayangan-Nya.
- . Contoh: – Saya jadikan tanah itu keramik.
- . Contoh: – Allah telah menjadikan aku tebusanmu.
Hukum-hukum yang Berkaitan dengan dan Saudaranya
Perlu dipahami, bahwa fiil-fiil bab ini, yaitu dan saudara-saudaranya, mempunyai tiga hukum. Yaitu:
- Bisa beramal, yaitu hukum yang asal dan berlaku untuk semua saudara
- Tidak beramal secara lafzhi (lafal) dan mahal (makna), karena lemahnya amil, disebabkan posisinya di tengah atau di akhir. Contoh:
Hukum tidak mengamalkan zhanna ( ) di sini tidak wajib. Boleh juga ia beramal, seperti:
Tetapi membatalkan amal zhanna dan saudaranya yang posisinya dalam kalimat berada di akhir, itu lebih baik daripada menetapkan amalnya. Sedangkan menetapkan amal zhanna dan saudaranya yang posisinya dalam kalimat berada di tengah, itu lebih baik daripada membatalkan amalnya. Contoh: dan
Apabila zhanna dan saudaranya itu berada di awal, artinya mendahului mubtada’ dan khabar, maka tidak boleh dibatalkan amalnya. Tetapi menurut orang-orang Kufah boleh, seperti:
tidak boleh
- Tidak beramal secara lafzhi, tetapi beramal secara makna, disebabkan ada huruf-huruf yang memiliki hak menjadi permulaan kalimat sesudah zhanna dan saudara-saudaranya, seperti:
- Lam ibrida’. Contoh:
– Saya menduga Zaid benar-benar berdiri.
- Maa Nafi. Contoh:
– Sesungguhnya kamu mengetahui, berhala-berhala itu ridak dapat berbicara.
- Laa Nafi. Contoh:
– Saya telah mengetahui, Zaid tidak berdiri dan tidak berdiri pula Amar.
- In Nafi. Contoh:
– Saya telah mengetahui, demi Allah Zaid tidak berdiri.
- Hamzah Isrifham. Contoh:
– Engkau mengetahui, apakah Zaid berdiri ataukah Amar?
- Salah satu maf’ulnya berupa isim istifham. Contoh:
– Engkau telah mengerti yang mana ayahmu di antara mereka.
Membatalkan amal zhanna dan saudaranya secara lafzhi saja, tidak maknanya, hukumnya wajib, apabila terdapat huruf-huruf yang berhak menjadi permulaan kalimat, seperti tersebut di atas.
Saudara Zhanna yang Tidak Boleh Dibatalkan Amalnya
Saudara zhanna dari Af’alut Tashvir dan Af’alul Qulub yang jamid itu tidak bisa dibatalkan amalnya, Af’alul Qulub yang jamid itu ada dua, yaitu dan . Keduanya dalam bentuk amar. Sedangkan yang lain, bisa berbentuk mudhari’, amar dan lainnya, kecuali yang selalu menetapi bentuk madhi.
Tashrif Zhanna dan Saudaranya Bisa Beramal seperti Madhinya
Tashrif zhanna dan saudara-saudaranya itu mempunyai hukum seperti bentuk madhi-nya, sebagaimana telah disebutkan di atas sebagian contoh-contohnya.
Hukum Membuang Maf’ul Zhanna dan Saudaranya
Maf’ul zhanna dan saudara-saudaranya itu, boleh dibuang keduanya atau salah satunya, karena ada dalil. Contoh:
– Di manakah sekutu-sekutu-Ku yang dulu kalian katakan?
Kata adalah bentuk mudhari” dari kata , Saudara zhanna yang muta’addi pada dua maf’ul. Tetapi kedua maf’ulnya dalam ayat di atas dibuang. Bentuk susunan lengkapnya adalah: Dhamir sebagai maf’ul pertama dan kata sebagai maf’ul kedua yang dibuang.
Contoh membuang satu maf’ul ialah:
– Saya kira Zaid
Kalimat di atas diucapkan sebagai jawaban orang yang bertanya:
– Siapa orang yang berdiri menurut perkiraanmu?
Asal jawaban di atas adalah:
-Saya kira Zaid berdiri.
Kemudian kata KAS yang berkedudukan sebagai maf’ul kedua dibuang, karena ada dalil (tanda) berupa kata yang disebut dalam pertanyaan.
Kata Sami’a ( ), Apakah Termasuk Saudara Zhanna “)
Penyusun kitab Al-Ajjurumiyyah menganggap kata sami’a ( ) sebagai saudara zhanna ( ) mengikuti pendapat Imam Al-Akhfasy , dan orang-orang yang sependapat dengannya. Maf’ul kedua kata ini, harus berupa jumlah (kalimat) yang didengarnya. Contoh:
– Saya mendengar Zaid berkata
– Kami mendengar seorang pemuda mencela berhala-hala ini.
Adapun menurut mayoritas ulama ahli nahwu, bahwa kata adalah fiil yang muta’addi (membutuhkan) pada satu maf’ul, apabila satu maf’ul berupa isim makrifat, maka jumlah atau kalimat sesudahnya berkedudukan sebagai Hal (keterangan keadaan) dan apabila berupa isim Nakirah sebagaimana dalam ayat di atas, maka jumlah itu berkedudukan menjadi sifat. :









One Comment