NAAT ATAU SIFAT
Definisi
Naat ialah kata yang musytag atau muawwal, yang menjelaskan kata yang diikutinya. Naat disebut juga sifat.
Pengertian Musytaq dan Muawwal
Yang dimaksud musytaq di sini adalah:
- Isim Fail, seperti:
- Isim Maf’ul, seperti:
- Sifat Musyabbahah, seperti:
- Isim Tafdhil, seperti:
Yang dimaksud muawwal di sini adalah:
- Isim Isyarah, seperti:
- Isim Mausul, seperti:
- Dzul berarti yang empunya, seperti:
- Isim-isim Nisbat, seperti:
- Jumlah (kalimat), dengan syarat kata yang diikutinya berupa isim nakirah, seperti:
- ‘Mashdar dengan bentuk Mufrad Mudzakkar, seperti:
Kata dalam kalimat-kalimat di atas selalu menetapi bentuk Mufrad Mudzakkar, meskipun yang disifati (diikuti) Mufrad Mudzakkar, seperti dalam contch pertama: Mufrad Muannats, seperti: dalam contoh kedua, Tatsniyyah Mudzakkar, seperti dalam contoh ketiga, ataupun Jamak Taksir, seperti: dalam contoh keempat
Hukum Naat Hakiki
Naat Hakiki (naat yang merafa’kan dhamir mustatir) itu mengikuti Man’ut (kata yang diikuti) dalam hal rafa’, nashab, jer, makrifat, nakirah, mudzakkar, muannats, mufrad, tatsniyah dan jamak. Contoh:
– Telah berdiri Zaid yang berakal.
– Aku telah melihat Zaid yang berakal.
– Aku relah bersua dengan Zaid yang berakal.
– Telah datang Hindun yang berakal.
– Aku telah melihat Hindun yang berakal.
– Aku telah bersua dengan Hindun yang berakal.
– Telah datang seorang laki-laki yang berakal.
– Aku relah melihat seorang laki-laki yang berakal.
– Aku telah bersua dengan seorang lakilaki yang berakal.
– Telah datang dua Zaid, yang keduaduanya berakal.
– Aku telah melihat dua Zaid, yang kedua-duanya berakal.
-Aku telah bersua dengan dua Zaid, yang kedua-duanya berakal.
– Telah datang para Zaid, yang Semuanya berakal.
-Aku telah melihat para Zaid, yang Semuanya berakal.
– Aku telah bersua dengan para Zaid, yang semuanya berakal.
– Telah datang dua Hindun, yang kedua-duanya berakal.
– Aku telah melihat dua Hindun, yang kedua-duanya berakal.
– Aku telah bersua dengan dua Hindun, yang kedua-duanya berakal.
– Telah datang para Hindun, yang semuanya berakal.
– Aku telah melihat para Hindun, yang semuanya berakal.
– Aku telah bersua dengan para Hindun, yang semuanya berakal.
Hukum Naat Sababi
Apabila Naat itu merafa’ kan isim zhahir atau dhamir bariz (naat sababi), maka naat cukup mengikuti man’ut dalam hal i’rab, makrifat dan nakirah, tidak mengikuti man’ut dalam hal mudzakkar, muannats mufrad, tatsniyah dan jamak. Tetapi naat yang demikian diberi hukum seperti fiil.
Apabila fail naat itu muannats, maka naat harus muannats, meskipun man’ut (kata yang diikuti) mudzakkar, apabila fail mudzakkar, maka naat harus di-mudzakkar-kan, meskipun man ‘ut (kata yang diikuti) muannats, dan naat sababi ini harus menetapi bentuk mufrad, tidak boleh ditatsniyahkan atau dijamakkan. Contoh:
-Zaid yang ibunya berdiri telah datang.
Kata dalam kalimat di atas berkedudukan menjadi naat yang merafa’ kan isim zhahir (naat sababi). Ia mengikuti
- man’utnya ( ) dalam hal i’rab, makrifat dan nakirah-nya
Sedangkan muannats dan mudzakkarnya menyesuaikan dengan isim yang dirafa’kan, jika isim yang dirafa’kan naat itu muannats, maka naat ditandai muannats, seperti dalam contoh di atas. Apabila isim yang dirafa’kan naat itu mudzakkar, maka naat harus di-mudzakkarkan, seperti contoh di bawah ini:
– Hindun yang ayahnya berdiri telah datang.
Kata dalam kalimat di atas berkedudukan sebagai naat yang merafa’kan isim zhahir (naat sababi). Ia mengikuti man ‘ut-nya ( ) dalam hal i’rab, makrifat dan nakirah-nya. Sedangkan muannats dan mudzakkarnya menyesuaikan dengan isim yang dirafa’kan. Karena dalam kalimat di atas, isim yang dirafa’kan naat berjenis mudzakkar, maka naat harus mudzakkar.
Kata dalam dua kalimat yang terakhir berkedudukan sebagai naat sababi. Ia tetap mufrad, meskipun man’ut dan isim yang dirafa’ kannya berupa tatsniyah dan jamak.
Tetapi Imam Syibawaih berpendapat: Apabila isim yang dirafa’kan naaf itu berupa jamak, seperti dalam contoh terakhir, maka sebaiknya naaf dijamakkan taksir, contoh:
Menjamakkan naat seperti dalam dua contoh di atas dengan jamak faksir itu lebih baik daripada memufradkannya. Dan memufradkannya itu lebih baik daripada menjamakkannya dengan jamak mudzakkar salim, contoh:
Demikian contoh-contoh naat yang merafa’kan isim zhahir, sedangkan contoh-contoh yang merafa’kan isim dhamir sebagai berikut:
Fungsi Naat dalam Kalimat
Fungsi naat dalam kalimat ialah:
- Mentakhsish kata yang diikuti (man’ut), jika man’ut berupa isim nakirah, seperti:
Saya lewat bertemu dengan seorang laki-laki yang saleh.
Kata dalam kalimat di atas adalah isim nakirah yang disifati oleh kata . Kata ini menjadi sifat (naat) . Berarti tidak semua laki-laki masuk, tetapi laki-laki yang saleh.
- Menjelaskan kata yang diikuti (man’ut), apabila man’ut berupa isim makrifat. Contoh: :
Zaid yang alim telah datang. :
- Memuji. Contoh:
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
- Mencela. Contoh:
Saya berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.
- Memohon belas kasihan. Contoh:
Ya, Allah, kasihanilah hamba-Mu yang miskin ini.
- Mengukuhkan (taukid). Contoh:
Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.
Hukum Naat Man’ut yang Sudah Diketahui Tanpa Naat ,
Apabila man’ut itu telah diketahui dengan jelas tanpa naat maka kata yang menjadi naat-nya boleh dibaca mengikuti man’ut atau memutus hubungan dengannya. Arti memutus hubungan di sini adalah merafa’kan naat sebagai khabar dari mubtada’ yang dibuang atau menashabkannya dengan fiil-fiil yang dibuang, contoh:
Lafal adalah sudah maklum dan jelas, meskipun tanpa naat. Sedangkan kata dalam kalimat di atas menjadi naat lafal . Naat yang demikian ini boleh dibaca menurut bacaan man’ut, boleh dibaca rafa’ menjadi khabar dari mubtada’ yang dibuang atau dibaca nashab sebab fiil yang dibuang.
Menurut Imam Syibawaih, bahwa kata di atas boleh dibaca jer mengikuti man’ut, yaitu lafal , boleh dibaca rafa’ menjadi khabar dari mubtada’ yang dibuang dan boleh dibaca nashab dengan menakdirkan fiil
Hukum Naat yang Lebih dari Satu
Apabila naat lebih dari satu dan man’ut-nya sudah jelas tanpa naal-naat tersebut, maka semua naat itu boleh dii’rab (dibaca) sama dengan i’rab man’ut, memutus hubungan dengan man’ut sama sekali, sebagian naat mengikuti man’ut dan sebagiannya tidak, dengan syarat naat yang mengikuti man’ut mendahului naat yang tidak mengikutinya. Tetapi, apabila man’ut tidak bisa diketahui, kecuali dengan menyebutkan naat-naat tersebut, maka semuanya wajib mengikuti man’ut. Apabila man’ut bisa diketahui dengan sebagian naat, maka sebagian naat yang lainnya boleh di-i’rab dengan salah satu dari tiga i’rab di atas.








One Comment