Nahwu & Sharaf

Terjemah Kitab Mutammimah Al Jurumiyah

I’RAB DAN BINA”

Definisi I’rab

I’rab adalah perubahan akhir kata karena.berbagai amil yang masuk padanya, baik perubahan itu secara lafzhi atau tagdiri. Contoh:

  1. Perubahan akhir kata secara lafzhi

    – Zaid telah membaca Algur-an.

    — Saya melihat Zaid sedang berdiri.

     – Saya bertemu Zaid di mesjid.

  1. Perubahan akhir kata secara tagdiri

   – Pemuda takut kepada Tuhannya.

   — Saya melihat pemuda sedang berpidato.

   – Saya kagum dengan pemuda yang giat.

Macam-macam P’rab dan Pembagiannya

Macam-macam I’rab itu ada empat, yaitu Rafa’, Nashab, Jer dan Jazam. Prab-i’rab tersebut yang bisa masuk pada isim hanya tiga, yaitu Rafa”, Nashab dan Jer. Sedangkan Y’rab Jazam, tidak bisa masuk pada isim. Adapun I’rab-i’rab yang bisa masuk pada fiil, juga ada tiga, yaitu Rafa’, Nashab dan Jazam. Sedangkan I’rab Jer, tidak bisa masuk pada fil.

Contoh

Definisi Bina’ dan Macam-macamnya

Bina’ (mabni) adalah tetapnya keadaan akhir kata dalam harakat atau sukun (jika akhir suatu kata itu diharakati dhammah, maka selamanya harus didhammah, tidak bisa dikasrah, difathah atau disukun, sekalipun dimasuki amil yang berbeda-beda).

Macam-macam Bina” (mabni) ada empat, yaitu:

  1. Dhammah, contoh .
  2. Fathah, contoh:
  3. Kasrah, contoh:
  4. Sukun, contoh:

Isim yang Mu’rab dan Isim yang Mabni

Isim ada dua bagian:

  1. Isim Mu’rab, yaitu hukum isim yang asli. Isim mu’rab adalah isim yang huruf akhirnya bisa berubah-ubah akibat amil-amil yang masuk padanya, baik secara lafzhi, seperti: dan atau secara  taqdiri (perkiraan), seperti kata  dan :
  1. Isim Mabni, yaitu hukum isim yang tidak asli (cabang). Isim mabni adalah isim yang huruf terakhirnya tidak bisa berubah-ubah, meskipun ada berbagai amil yang masuk padanya. Sebagaimana:
  2. Isim Dhamir Muttasil dan Munfashil, seperti:
  3. Isim Syarat, seperti:
  4. Isim Istifham, seperti:
  5. Isim Isyarah, seperti:
  6. Isim Fiil, seperti:
  7. Isim Maushul, seperti:

Isim yang Dimabnikan

Di antara isim yang mabni itu ada yang mabni sukun, seperti    mabni fathah, seperti:   : mabni kasrah, seperti:    mabni dham, seperti:   Pada dasarnya, mabni itu adalah mabni

Fiil yang Mu’rab dan Fiil yang Mabni

Fiil itu ada dua macam, yaitu: 1. Fiil Mabni, ia adalah hukum asli fiil: dan 2 Fiil Mu’rab, ia adalah hukum tidak asli fiil (cabang). Fiil yang Mabni

Fiil yang mabni ada dua macam, yaitu:

  1. Fiil Madhi. Ia dimabnikan fat-hah, kecuali jika bertemu dengan wawu jamak, maka ia dimabnikan dhammah. Contoh: Atau jika bertemu dengan dhamir rafa’ mutaharrik. Contoh:. lain-lain.
  1. Fiil Amar. Ia dimabnikan sukun. Contoh: dan. . Kecuali jika bertemu dengan dhamir tatsniyah, dhamir jamak dan dhamir mu’annats mukhathabah, maka dimabnikan membuang nun (  ).

Contoh:

    asalnya  

     asalnya

    asalnya

Jika berupa fiil yang mu’tal?, maka dimabnikan membuang huruf illat.

Contoh:

     asalnya     dari fiil madhi

     asalnya      dari fill madhi

     asalnya.     dari fiil madhi

Fiil yang Mu’rab

Fiil yang mu’rab adalah fil mudhari’ dengan syarat tidak bertemu secara langsung dengan nun jamak mu ‘annats dan tidak bertemu dengan nun taukid.

Contoh:

    — Dia (laki-laki) memukul.

    — Dia (laki-laki) takut (khawatir).

Apabila fiil mudhari’ itu bertemu secara langsung dengan nun jamak mu’annats, maka dihukumi mabni dan dimabnikan sukun. Contoh:

Apabila fiil mudhari’ itu bertemu dengan nun taukid, maka dihukumi mabni dan dimabnikan fat-hah. Contoh:

Alasan fiil mudhari” bisa Mu’rab

Fiil mudhari’ bisa dihukumi mu’rab, disebabkan menyamai isim’”.

Hukum Kata Huruf (Partikel)

Adapun kata huruf, maka semuanya adalah mabni. Mabninya huruf itu adakalanya sukun, seperti:    adakalanya dhammah, seperti:  ,  , adakalanya fat-hah, seperti:  , dan adakalanya kasrah, seperti: 

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker