Selanjutnya Syaikh Ahmad Almarzuqi rahimahullah berkata:
Artinya: Aisyah, Hafsah, Saudah Safiyah, Maimunah, Ramlah Hindun, Zainab juga Juwairiyah Merekalah Ummahatul mukminin yang diridhai
PENJELASAN:
Syaikh Nawawi rahimahullah berkata: “Maksud bait di atas adalah Nabi sallallaahu alaihi wasallam wafat dengan meninggalkan istri, yaitu:
- Aisyah binti Abubakar Assiddig, radiyallaahu anhuma.
Beliau mengawininya pada bulan Syawwal tahun keduabelas dari kenabian menurut salah satu pendapat.
Ketika itu Aisyah berumur tujuh tahun menurut salah satu pendapat, dan mulai serumah tangga pada bulan Syawwal tahun delapan belas Hijriyah menurut salah satu pendapat, dan usianya sembilan tahun.
Rasulullah wafat ketika usia Aisyah delapan belas tahun. Beliau tidak kawin dengan seorang perawan pun selain dengan Aisyah.
Aisyah termasuk istri yang paling dicintai oleh Rasulullah. Ia meninggal dunia pada tahun 56, 57 atau 58 Hijriyah, dan jenazahnya disalati oleh Abu Hurairah.
Ia dikuburkan di Bagi pada malam hari sesuai dengan wasiat yang diberikannya. Usianya ketika wafat itu hampir 67 tahun.
Ia pernah melihat Jibril bercakap-cakap dengan Nabi sallallaahu alaihi wasallam dalam rupa Dahyah Alkalabi. Nabi berkata: “Ini Jibril, dia memberi salam kepadamu!”
- Hafsah binti Umar Alfarug, radiyallaahu anhuma.
Beliau mengawininya pada bulan Sya’ban tahun tigapuluh bulan setelah Hijrah menurut pendapat yang paling masyhur.
Rasulullah pernah menceraikannya karena ia telah membukakan rahasia yang dipercayakan padanya kepada Aisyah.
Keduanya memang bersahabat karib. Tetapi kemudian Jibril turun dan berkata kepada Beliau: ”Rujuklah kembali dengan Hafsah, karena ia banyak berpuasa dan bertahajjud, dan lagi pula ia adalah istri Baginda di surga.”
- Saudah bin Zam’ah, radiyallaahu anha.
Beliau mengawininya pada tahun kesepuluh dari kenabian. Dahulu ia senang dengan saudara sepupunya Sakran bin Umar, suaminya ini masuk Islam bersamanya dan pernah hijrah ke Ethiopia, hijrah kedua.
Ketika suaminya ini meninggal dunia, ia lalu dikawin oleh Rasulullah sallallaahu alaihi wasallam. Ketika usianya telah lanjut, Rasulullah bermaksud akan menceraikannya, tetapi ia berkata: “Jangan ceraikan saya.
Baginda saya halalkan dari mengurus diri saya. Saya hanya ingin kelak dibangkitkan pada hari kiamat di dalam barisan istri-istri Baginda.
Giliran waktu saya, saya berikan kepada Aisyah.” Maka Rasulullah pun mempertahankannya sebagai istri hingga Beliau wafat.
Pada diri Saudah inilah turun firman Allah dalam surah Annisa ayat 128.
Ia meninggal dunia pada akhir pemerintahan Umar bin Khattab radiyallaahu anhu, menurut pendapat yang masyhur.
- Shafiyah binti Huyai radiyallaahu anha.
Keturunan Nabi Harun bin Imran alaihissalam. Ayahnya adalah pemimpin Bani Nadhir, dan terbunuh bersama Bani Ouraizhah. Rasulullah sallallaahu alaihi wasallam memilihnya untuk dirinya dari tawanan perang Khaibar. Beliau memerdekakannya lalu mengawininya, dan kemerdekaannya itu menjadi maskawinnya. Ia seorang gadis yang cantik, usianya ketika itu belum lagi genap tujuh belas tahun.
Diriwayatkan bahwa suatu hari Rasulullah sallallaahu alaihi wasallam masuk menemui Shafiyah, sedang ia dalam keadaan menangis.
Lalu Beliau bertanya: “Apa sebab engkau menangis?” Ia menjawab: “Saya dengar Aisyah dan Hafsah mengatakan, ‘Kami lebih baik daripada Shafiyah, kami adalah puteri-puteri paman Nabi dan istrinya.”
Lantas Beliau berkata: “Tidakkah kau katakan kepada mereka, ‘ Bagaimana kalian bisa lebih baik daripada saya, sedangkan ayahku Nabi Harun, pamanku Nabi Musa, dan suamiku Nabi Muhammad sallallaahu alaihi wasallam?!”
Shafiyah wafat pada bulan Ramadan tahun lima puluh Hijriyah atau lima puluh dua Hijriyah, di masa Muawiyah, dan dikuburkan di Bagi.
- Maimunah binti Alharts radiyallaahu anha.
Beliau mengawininya pada bulan Syawwal tahun ketujuh Hijriyah. Beliau mengawininya ketika Beliau sedang melaksanakan Umrah Oadha, sebagaimana pendapat Jumhur Ulama.
Dahulu namanya adalah Barrah, lalu oleh Rasulullah dengan nama Maimunah. Ia meninggal di Saraf, yaitu di suatu tempat yang dahulu Rasulullah menemuinya di situ pula.
Ia meninggal pada tahun lima puluh satu Hijriyah, dan ada pula yang mengatakan tahun enam puluh enam Hijriah dalam usia delapan puluh tahun.
Jenazahnya disalati oleh Abdullah bin Abbas radiyallaahu anhuma.
Ia merupakan wanita yang paling akhir dikawin oleh Nabi sallallaahu alaihi wasallam, dan yang paling akhir wafatnya di antara istri-istri Beliau.
- Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan radiyallaahu anha.
Ia berangkat hijrah bersama suaminya Abdullah bin Jahsy ke negeri Ethiopia, hijrah yang kedua, dan melahirkan Habibah.
Kemudian suaminya murtad masuk Kristen, sedangkan ia tetap memeluk agama Islam.
Maka Nabi sallallaahu alaihi wasallam mengutus Amru bin Umayyah Addhamri menemui Negus, lalu ia mengawinkannya dengan Beliau dan memberikan maskawinnya sebanyak empat ratus dinar. Yang bertindak sebagai wali nikahnya adalah Khalid bin Said bin Ash, karena ia adalah saudara sepupunya.
Dan ada pula yang mengatakan bahwa wali nikahnya adalah Utsman bin Affan yang juga merupakan saudara sepupunya. la wafat pada tahun empat puluh Hijriyah.
7, Ummu Salmah Hindun binti Abi Umayyah bin Mughirah radiyallaahu anha.
Beliau mengawininya pada akhir bulan Syawwal tahun keempat Hijriah.
Ketika Rasulullah melamarnya, ia menjawab: “Selamat datang Rasulullah (diulanginya sampai tiga kali). Saya mempunyai tiga kekurangan, sangat pencemburu, banyak anak yang masih kecil-kecil, dan di sini saya tidak mempunyai seorang wali pun.
Maka Rasulullah menemuinya lalu berkata kepadanya: “Adapun yang kau katakan mengenai sifat cemburumu itu, maka aku akan mohon kepada Allah supaya menghilangkannya darimu, dan mengenai banyak anakmu itu maka Allah-lah yang akan mencukupinya, dan mengenai walimu, maka tidak ada seorang walimu pun yang membenciku.”
Mendengar perkataan Rasulullah sallallaahu alaihi wasallam itu, ia pun lalu berkata kepada puteranya: “Kawinkanlah aku dengan Rasulullah sallallaahu alaihi wasallam!”
Maka puteranya pun mengawinkan Beliau dengannya. Ini lalu dijadikan dalil bahwa seorang anak boleh menjadi wali nikah ibunya, berbeda dengan mazhab kita, yaitu mazhab Syafi’i.
Malik mengatakan bahwa ia menjadi wali nikah berdasarkan ashabah, karena ia adalah putera pamannya.
Diriwayatkan bahwa, Rasulullah sallallaahu alaihi wasallam menyerahkan sebuah botol yang di dalamnya berisi tanah tempat terbunuhnya Sayyidina Husein.
Botol itu ditinggalkan Beliau padanya. Hal itu berkaitan dengan datangnya malaikat Jibril alaihissalam, lalu memberitahukan kepadanya bahwa Husein akan terbunuh di tanah ini.
Kemudian Jibril memperlihatkan tanah tempat terbunuhnya Husein tersebut. Rasulullah sallallaahu alaihi wasallam membaui tanah itu lalu berkata: “Bau Karbala!”
Kemudian Beliau berkata kepada Ummi Salmah: “Jika tanah ini berubah menjadi darah, maka itu tandanya puteraku Husein telah mati terbunuh!”
Ketika tanah itu berubah menjadi darah, Ummi Salmah berkata kepada pelayannya: “Pergilah ke pasar dan carilah berita apa yang telah terjadi!” Pelayan pulang dan membawa kabar terbunuhnya Husein.
Ummi Salmah meninggal dunia pada masa pemerintahan Yazid bin Muawiyah tahun enam puluh hijriah menurut pendapat yang sahih.
Dan jenazahnya disalati oleh Abu Hurairah, dan ada yang mengatakan Said bin Zaid, dikuburkan di Bagi.









Terjemah Nurud Dholam