Iman Kepada Allah
Kemudian Syaikh Ahmad rahimahullah berkata:
Artinya: Selanjutnya ketahuilah bahwa, yang wajib diketahui bagi Allah itu ada dua puluh sifat
PENJELASAN:
Syaikh Nawawi rahimahullah berkata: “Setelah mengucapkan basmalah, hamdalah dan salawat, maka aku (kata Syaikh Ahmad) katakan kepadamu, ” Ketahuilah wahai orang yang telah dibebani taklif, dan yakinilah olehmu dua puluh sifat yang wajib bagi Allah dengan terperinci. Sebab mengetahui hal tersebut hukumnya wajib atas setiap orang mukallaf (orang muslim dewasa dan berakal sehat). Dan jangan taklid, sebab nanti imanmu goyah!”
Syarbini berkata: “Wajib atas setiap mukallaf mengetahui dua puluh sifat yang wajib bagi Allah dengan cara terperinci disertai keyakinan bahwa Allah mempunyai sifat-sifat yang wajib dan sempurna yang tidak ada akhirnya.”
Adapun hakikat makrifat itu adalah penetapan suatu perkara yang sesuai dengan kebenaran disertai dengan dalil.
Sedangkan taklid adalah suatu keyakinan yang memuat perkataan orang lain, perbuatannya dan ketetapannya tanpa mengetahui dalil.
Berbeda dengan seorang murid setelah mereka ditunjukkan oleh guru mereka akan dalil, maka mereka itu arif (mengetahui) bukan mugallid (mengikuti).
Orang yang bertaklid dalam ilmu akidah terbagi enam golongan:
- Boleh taklid tetapi berdosa bagi orang yang memiliki keahlian untuk meneliti dalil-dalil, sedangkan yang tidak ahli maka tidak berdosa. Pendapat inilah yang dipegangi oleh para ulama.
- Tidak cukup hanya dengan taklid, sehingga orang yang bertaklid itu dianggap kafir. Pendapat ini dipegang oleh Sanusi. Abdurrahman Almanbali mengatakan bahwa, pendapat ini didasarkan pada larangan bertaklid, dan bahwa makrifat itu merupakan syarat sahnya iman. Padahal yang benar adalah sebaliknya.
- Cukup taklid namun berdosa secara mutlak, baik bagi orang yang memiliki keahlian meneliti dalil, maupun yang tidak. Menurut Almanbali, pendapat ini tertolak. Kemudian ia (Almanbali) berkata: “Letak perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah dalam kaitannya dengan orang yang taklid itu. Jika ia mempunyai ketetapan hati terhadap apa yang ditaklidinya itu, sehingga sekalipun orang yang ditaklidinya itu berubah pendapat, ia tetap tidak berubah, maka ia kafir berdasarkan kesepakatan ulama.
- Orang yang bertaklid kepada Alquran dan Assunnah yang pasti imannya sah, karena ia mengikuti dalil-dalil yang pasti Tetapi kalau seseorang bertaklid pada selain itu maka imannya tidak sah, karena ia tidak aman dari kesalahan orang yang tidak makshum yang diikutinya itu.
- Cukup dengan taklid tanpa dosa secara mutlak, sebab meneliti dalil itu hanya merupakan syarat kesempurnaan iman saja, sehingga orang yang memiliki keahlian untuk meneliti dalil namun tidak melakukannya dianggap hanya meninggalkan hal yang lebih utama saja, demikian disebutkan oleh Albajuri. Dan Almanbali berkata, “Atas dasar pendapat ini maka meneliti dalil yang menyampaikan kepada makrifat itu hukumnya adalah sunnah.”
- Iman orang yang taklid itu hukumnya sah dan diharamkan atasnya meneliti dalil, jika hal itu dicampuri oleh ajaran-ajaran filsafat yang menyesatkan.









Terjemah Nurud Dholam