19. Sepuluh Golongan yang Tidak Diterima Salatnya
Nabi saw. bersabda:
“Ada sepuluh golongan yang Allah tidak menerima salat mereka: Orang salat sendirian tanpa membaca surah Al-Fatihah, orang yang tidak menunaikan zakat, orang yang menjadi imam pada suatu kaum yang membencinya, seorang hamba sahaya yang melarikan diri, peminum khamar (arak) yang pemabuk, wanita yang tidur malam membuat jengkel suaminya, wanita dewasa yang salat tanpa memakai kerudung (mukena), pemakan riba, pemimpin yang menyeleweng, dan orang yang salatnya tidak berfungsi nahi mungkar, tidak bertambah dari Allah melamkan jauh.”
Tentang bacaan Al-Fatihah dalam salat, Imam Abu Hanifah dan sahabatnya, Imam Malik dan Imam Ahmad Hambali r.a. telah sepakat atas sahnya salat seorang makmum tanpa membaca sedikit pun dari surah Al-Fatihah.
Tentang orang yang enggan menunaikan zakat, Allah berfirman:
“Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang musyrik, yaitu orang-orang yang tidak menunaikan zakat.” (Q.S. Fushshilat: 6-7).
Dalam ayat ini, dengan jelas Allah menyebutkan mereka yang mereka membayar zakat sebagai orang musyrik.
Hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan yang kabur dari tuannya, salatnya tidak diterima oleh Allah.
Nabi saw. bersabda:
“Jika seorang hamba sahaya kabur, maka tidak diterima salatnya, dalam riwayat lam disebutkan: Maka kafirlah ia sampai pulang kembali.” Demikian pula salat orang yang mabuk karena minum arak (khamar), dalam masalah ini Nabi saw. bersabda:
“Jauhilah khamar, karena barang itu menjadi induk segala kejahatan.”
Mengenai tidak diterimanya salat seorang wanita yang di kala tidur malam membuat sakit hati suaminya, Nabi saw. bersabda:
“Tiga golongan, Allah tidak akan menerima salat mereka dan salarnya tidak akan naik ke langit, yaitu orang yang mabuk sampai dia sadar, perempuan yang dibenci suaminya, budak yang kabur dari tuannya, hingga ia pulang dan menyerahkan diri kepada tuannya.”
Tentang pemakan riba, sebagaimana diterangkan dalam Az-Zawajir adalah kelak di Padang Mahsyar mereka dihimpun dalam bentuk anjing dan babi. Hal ini sebagai risiko darikhilah yang mereka kemukakan untuk menghalalkan riba, sebagaimana orang Bani Israel (Ashaabus Sabti) kelak juga dijelmakan menjadi anjing dan babi. Ashabus Sabti di kala itu dikenakan larangan mencari ikan di hari Sabtu. Pada mulanya mereka tunduk, sehingga pada setiap hari Sabtu di perairan mereka tampak betapa banyak ikan berkeliaran dengan aman. Kemudian mereka pun berkhilah, yaitu tetap mencari ikan di hari Sabtu, tapi tidak langsung diambil. Ikanikan itu dipindahkan dulu ke dalam kolam yang khusus mereka bikin untuk itu, baru di hari Ahad mereka menangkapnya kembali dari kolam tersebut. Dengan cara khilah seperti ini, mereka beranggapan bahwa tidak melanggar larangan menangkap ikan di atas. Demikian mereka melakukan khilah, sekonyong-konyong Allah -menjelmakan mereka “dalam bentuk anjing dan babi. Begitu juga kelak orang yang berkhilah untuk menghalalkan riba, dengan bentuk khilah apa pun. Allah Maha Mengetahui terhadap segala bentuk khilah.
Akan halnya pemimpin yang menyeleweng, tersebut dalam hadis Abu Dzar, bahwa ia mendengar Nabi saw. bersabda:
“Seorang penguasa akan didatangkan pada hari Kiamat, kemudian dia dilemparkan ke jembatan jahanam, maka guncanglah jembatan itu dengan guncangan yang hebat, hingga tidak ada satu sendi pun melainkan terlepas dari tempatnya. Jika dia taat kepada Allah dalam perbuatannya, maka dia akan lewat dengan selamat. Jika bermaksiat, maka jembatannya terputus karenanya, lalu dia terjatuh ke dalam neraka Jahanam selama lima puluh ribu tahun.”
Akhirnya, kami nukilkan dari Al-Arif Al-Mursi sebagai berikut:
“Amal perbuatan hamba itu akan tampil dalam bentuk suapan nasi, baik amal kebajikan maupun kejelekan.”
20. Sepuluh Hal Seyogianya Dilakukan oleh Orang yang Masuk Mesjid
– Nabi saw. bersabda:
“Sepatutnya orang yang masuk mesjid, melakukan sepuluh hal, yaitu pertama, membersihkan kedua khuf atau sandalnya dan mulai masuk dengan mendahulukan kaki kanan….”
“Kedua, apabila masuk mengucapkan: “Dengan nama Allah, semoga keselamatan terlimpah kepada Rasulullah dan semua malaikat Allah. – Ya, Allah, Tuhan kami, bukakanlah bagi kami pintu rahmat-Mu, – sesungguhnya Engkau Maha Pemberi’.”
“Ketiga, memyaca salam kepada ahli mesjid, namun jika tidak ada orang dalam mesjid, maka ucapkanlah: ‘Semoga keselamatan bagi kami dan hamba-hamba Allah yang saleh’.”
“Keempat, mengucapkan: ‘Aku bersaksi tiada Tuhan selam Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah.”
“Kelima, hendaklah tidak menerjang di depan orang yang sedang salat. Keenam, jangan melakukan perkara duniawi. Ketujuh, jangan membicarakan perkara duniawi. Kedelapan, jangan keluar sebelum melaksanakan salat Tahiyatal Mesjid dua rakaat. Kesembilan, jangan masuk kecuali sudah punya wudu.”
“Kesepuluh, apabila bangkit hendaknya mengucap: ‘Maha Suci Engkau, ya, Allah, wahai, Tuhan kami, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi tidak ada Tuhan selain Engkau, aku mohon ampunan kepada-Mu dan aku bertobat kepada-Mu’.”
Di kala masuk mesjid, hendaklah mendahulukan kaki kanan, demikian pula masuk ke tempat-tempat yang mulia atau tempat yang belum jelas mulia-tidaknya. Terlebih dahulu melepas alas kaki kiri di depan pintu mesjid, lalu kaki kiri ditumpangkan pada alas tersebut, kemudian baru melepas alas kaki kanan.
Doa masuk mesjid dapat pula sebagai berikut:
“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung dengan Zat-Nya Yang Maha Mulia dan kerajaan-Nya yang kekal abadi dari godaan setan yang terkutuk. Segala puji bagi Allah. Ya, Allah, limpahkanlah salawat buat Muhammad, segenap keluarga beliau dan sahabat beliau.”
Bagus juga, sebelum membaca doa seperti dalam awal makalah di atas, terlebih dulu diawali dengan:
“Ya, Allah, ampunilah dosaku dan bukakanlah untukku pintu rahmatMu… “
Tentang melewati depan orang salat, hukumnya adalah haram,. kendati itu salat sunah dan sah menurut keyakinan orang yang salat tersebut, dan meskipun tidak ditemukan jalan selain menerjang tersebut. Yang dimaksud depan orang salat adalah lokasi dalam batas salat. Diperbolehkan menerjang depan orang salat, jika situasi darurat, misalnya untuk segera bertindak menyelamatkan orang yang tenggelam, demikian menurut pendapat Muktamad (yang bisa dipakai pedoman). Bahkan Imam Syafi’i menukil dari berbagai imam, bahwa menerjang tersebut diperbolehkan, jika ternyata tidak ada jalan lain. Namun pendapat ini dinilai lemah. Adapun jika orang yang salat itu sembarangan saja dalam mengambil tempat, misalnya di tempat yang biasanya menjadi lalu lintas orang di saat itu, seperti jalur tawaf, maka tidak haram menerjang di depannya. Juga misalnya orang salat dalam suatu saf di mana saf depannya diperbolehkan orang lain menerjang depan orang tersebut, walaupun dengan melintasi beberapa saf.
Urusan duniawi yang dimaksud dalam makalah ini, ialah semacam transaksi jual beli. Jika mengetahui hal itu terjadi dilakukan orang dalam mesjid, maka disunahkan menegur dengan ucapan:
“Semoga Allah tidak memberi keuntungan dagangan anda.”
Sedang omongan duniawi yang dimaksud di sini, ialah semisal lagulagu yang sesat itu. Jika melihat hal itu dilakukan orang, disunahkan menegur dengan ucapan:
“Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.”
Tentang salat Tahiyatul Mesjid, jika yang dimasuki itu Masjidil Haram dan ia bermaksud tawaf juga, maka terlebih dahulu tawaf, kemudian salat dua rakaat dengan niat Tahiyatul Mesjid sekaligus niat salat sunah Tawaf.
Bagi orang yang tidak sempat salat Tahiyatul Mesjid, disunahkan membaca empat kali sebagai berikut:
“Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selam Allah dan Allah Maha Agung.”
Dengan membaca seperti ini, lepaslah beban memakruhan atasnya. Demikianlah, jika memang tidak dirasa mudah mengambil air wudu terlebih dahulu (bagi orang yang tidak sempat salat karena telah batal wudunya). Kalau dirasa mudah berwudu, tapi tidak mau berwudu sehingga tidak dapat salat Tahiyat dan mencukupkan membaca bacaan di atas, maka kemakruhan belum terlepas darinya, sebab itu berarti ia telah mengabaikan.
Tentang doa sewaktu akan keluar dari mesjid, seperti yang termaktub , dalam makalah di atas, Nabi saw. bersabda:
“Barangsiapa yang duduk pada suatu tempat dan pada tempat itu banyak kesalahan, lalu dia mengucapkan sebelum bangkit dari tempatnya: ‘Subhaanaka, Allaahumma wa bihamdika, Asyhadu an laa ilaaha illaa anta astaghfiruka wa.atuubu ilaik’ (Maha Suci Engkau, ya, Allah, dan dengan memuji-Mu aku bersaksi, sesungguhnya tiada Tuhan selai Engkau, aku memohon ampunan-Mu dan bertobat kepada-Mu), tiada lain kecuali Allah mengampuni dosa-dosanya selama di mejelis tersebut.” (H.R. At-Tirmidzi).
Adapun riwayat dari Ali, sesungguhnya beliau berkata: “Barangsiapa ingin memperoleh takaran penuh, maka hendaknya di akhir majelisnya atau di kala hendak berdiri mengucapkan sebagai berikut:
‘Maha Suci Tuhanmu, Tuhan keluhuran, dari apa pun yang disebutkan oleh orang-orang kafir, semoga salam buat para rasul dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam’.”









One Comment