Dalam hadits dijelaskan: “Barangsiapa .membela kehormatan saudaranya, maka Allah menolak api neraka dari wajahnya di hari Kiamat.”
Dalam hadits pula: “Barang siapa mendengar seorang mukmin dihina di dekatnya, sedang dia tidak membelanya, padahal dia mampu membelanya, maka Allah menghinakannya di hadapan para makhluk pada hari Kiamat.”
Jika kamu: tidak dapat membelanya, maka ingkarilah ghibah itu dengan hatimu atau keluarlah dari majlis itu. Waspadalah agar jangan tetap diam atau menunjukkan persetujuan dengan orang yang mengunjing itu, sehingga menjadi sekutunya: dalam dosa. Sebagaimana dalam hadits: “Pendengar itu termasuk salah seorang penggunjing.”
- Ghibah di dalam hati, yang disebut buruk sangka (su’udzan)., juga diharamkan. Misalnya, bila seorang berjalan di depanmu dan tidak memberi salam atau temanmu tidak mengunjungimu, sehingga kamu beranggapan bahwa keduanya kurang memenuhi hak-hakmu: berlaku sombong terhadapmu sehingga hatimu menjauh dari keduanya: seSeorang memujimu, tetapi kamu mengartikan pujiannya sebagai ejekan dan olok-olok terhadapmu: atau ada dua orang berbisik-bisik, lalu kamu menyangka kedua orang itu menjelekkan kamu.
Terkadang kamu meminta sesuatu dari seorang teman atau tetanggamu, lalu dia mengajukan keberatan untuk memberikannya sehingga kamu menyangkanya kikir, tidak suka menolongmu atau menyembunyikan kebencian kepadamu, dan contoh-contoh lainnya. Semua itu adalah haram.
Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka itu dosa.” (QS. Al-Hujurat: 12).
Dalam hadits disebutkan: “Dua sifat yang tidak diungguli oleh suatu kebaikan, yaitu baik sangka kepada Allah dan hamba-hamba-Nya. Dua sifat yang tidak diungguli oleh suatu keburukan, yaitu buruk sangka kepada Allah dan hamba-hamba-Nya.”
- Terkadang dibenarkan (dibolehkan) ghibah untuk tujuan-tujuan yang benar menurut syariat agama: dan tidak mungkin mencapai tujuan-tujuan ini, kecuali dengannya. Hal itu dilakukan dalam keadaan terpaksa. sebagaimana dibolehkan makan bangkai.
Allah Ta’ala berfirman: “…kecuali apa yang kamu terpaksa memakannya…” (QS. Al-An’am:119).
Bukan karena tujuan dengki dan menjelek-jelekkan kehormatan orang lain. Dalam hal ini ada enam sebab:
Pertama: Apabila orang teraniaya mengadukan kepada penguasa (hakim), misalnya, agar membela haknya terhadap orang itu, atau murid yang mengadukan temannya yang mengambil bukunya, misalnya, kepada guru, agar dia mengembalikan bukunya. Atau orang yang mengutangkan uangnya mengadukan orang yang diutangi dan menunda-nunda pembayaran kepada orang yang dapat mengambil kembali hak darinya.
Dalam hadits dijelaskan: “Sesungguhnya pemilik hak Itu boleh bicara.”
Dalam hadits lain: “Penunda-nundaan orang yang mampu atas utangnya, menghalalkan orang menyinggung kehormatan dan menghukumnya.” Yakni, orang yang mengutangkan uangnya boleh berkata: “Orang yang berutang itu menganiaya aku.” Hal itu menyebabkan dia halal dihukum dengan penjara dan takzir (mendera dengan pukulan). Ini dilakukan oleh penguasa.
Seorang laki-laki bertamu kepada suatu kaum, namun mereka tidak menerimanya dengan baik. Setelah keluar, dia ‘berbicara tentang keburukan perlakuan mereka secara terang-terangan. Maka turunlah firman Allah Ta’ala: “Allah tidak menyukai ucapan buruk (yang diucapkan) dengan terus terang, kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. AnNisa’:148).
Kedua: Apabila dia menggunakan ghibah untuk menghilangkan kemungkaran, lalu dia berkata kepada orang yang mampu menolak orang yang bermaksiat dari kemaksiatannya: Si Fulan berbuat begini, maka cegahlah dia dari perbuatan tersebut: dan sebagainya.
Ketiga : Apabila dia bertanya kepada mufti (pemberi fatwa atau hakim agama), misalnya, Si Fulan menganiaya aku, apakah dia boleh melakukan hal itu? Bagaimana aku dapat melepaskan diri dari kezalimannya? Penentuan ini boleh. Akan tetapi yang lebih baik ialah tidak menyebutkan namanya.
Diriwayatkan dari Hindun binti Utbah, bahwa dia berkata kepada Nabi saw.: “Sesungguhnya Abu Sufyan seorang yang kikir dan tidak memberiku belanja yang cukup bagiku dan anak-anakku, kecuali apa yang kuambil darinya, sedang dia tidak mengetahui.” Kemudian Nabi saw. bersabda: “Ambillah (uang) belanja yang cukup bagimu dan anakmu dengan cara yang baik.”
Keempat: Apabila seseorang memperingatkan orang muslim terhadap kejahatan: maka bilamana seseorang meminta nasihat tentang persekutuan dagang dengan seseorang, menitipkan amanat padanya, mengenai muamalah (hubungan kerja) dengannya, atau yang lainnya, maka wajiblah atasnya sebagai penasihat mengungkapkan keadaan orang itu bagi orang yang meminta nasihat. Di samping itu, dia harus menyebutkan aib-aibnya menurut kebutuhannya dengan tujuan nasihat semata-mata. Dalam hadits disebutkan: “Penasihat itu dibebani amanat.”
Kelima: Apabila seseorang bertujuan mengenalkan seseorang kepadanya, bukan dengan tujuan mengganggu atau merendahkan, dengan mengatakan: Fulan si pincang, si Mata juling atau si Mata kabur (sering mengeluarkan air mata), apabila dia memang dijuluki demikian. Seandainya dapat mengenalkan dengan selain itu, maka hal itu lebih utama dar selamat.
Keenam: Apabila seseorang menunjukan kefasikan dan bid’ahnya secara terang-terangan, misalnya, orang yang terang-terangan minum khamar (arak) dan makan riba dan main judi. Maka boleh menyebutkan maksiat-maksiat yang dilakukan, karena yang demikian itu dibolehkan, sebagaimana dalam hadits: “Orang yang meletakkan baju malu pada dirinya, maka dia tidak akan dighibah (digunjing) Dalam hadits lain: “Apakah kalian keberatan menyebut orang fajir? Sebutlah kejelekannya, agar orang-orang mengenalnya, sebutlah sifatnya agar orang-orang mewaspadainya.”
Dalam hadits pula: “Bahwa seorang laki-laki minta izin masuk kepada Nabi saw. Maka beliau berkata: Izinkan dia masuk. Dia adalah seburuk-buruk orang di antara keluarganya.’ Ketika orang itu masuk, Nabi saw. berkata lembut kepadanya, kemudian beliau bersabda: “Hai Aisyah, sesungguhnya sejahat-jahat manusia ialah yang dimuliakan karena menghindari kejahatannya!.”
- Orang yang menggunjing harus menyesal dan bertobat. Ada empat syarat untuk tobat dari ghibah, seperti maksiat-maksiat lainnya, yaitu: Menyesal di dalam hati, berhenti dari dosa, bertekad untuk tidak kembali melakukan dosa itu serta minta dihalalkan dari orang yang digunjingkannya dengan meminta maaf dan bersikap murah hati.
Dalam hadits, diterangkan: “Barangsiapa mempunyai tanggungan terhadap kehormatan atau harta saudaranya, hendaklah dia minta dihalalkan darinya sebelum datang suatu hari, di mana tidak terdapat dinar maupun dirham, tetapi diambil dari kebaikan-kebaikannya. Bilamana dia tidak mempunyai kebaikan-kebaikan, diambillah dari dosa-dosa temannya, lalu ditambahkan pada dosa-dosanya.”
Jika orang yang digunjingkannya tidak ada atau sudah meninggal, dan tidak mungkin bisa dihalalkan darinya, maka patutlah dia memperbanyak do’a dan istighfar ( memohonkan ampunan) baginya dan menambah perbuatan baik.









One Comment