PASAL KETIGAPULUH TIGA :
TINGKATAN HALAL DAN HARAM
Mencari sumber rejeki yang halal merupakan suatu kewajiban, karena siapapun yang mengkonsumsinya sesuai dengan kebutuhannya, maka kehidupan semacam itu lebih bermanfaat dan lebih baik bagi dirinya dan bagi mereka yang di bawah tanggung jawabnya. Karena perbuatan semacam itu dapat membersihkan hati dari segala noda, dapat melembutkan hati, menyinari hati, memperindah hati dan menghiasai hati dengan akidah yang mulia dan lurus, termasuk juga sifat-sifat yang menyelamatkan budi pekerti yang baik, anggota badan yang baik, ketaatan yang ikhlas dan tutur kata yang lurus.
Perlu diketahui bahwa suatu yang halal terbagi menjadi beberapa tingkatan:
1. Adapun yang tertinggi dari suatu yang halal adalah segala sesuatu yang kosong dari keharaman maupun kesyubhatan, seperti air sungai, pada rumput yang tumbuh di antara tumbuh-tumbuhan yang mati, memancing ikan di air tawar maupun di air laut yang dapat dimakan oleh setiap orang. Jika seorang mengambil makanan dari sumbersumber itu da mengkonsumsinya dengan berhati-hati dan dengan niat bertakwa serta memohon pertolongan Allah untuk menjadikannya sebagai jalan untuk mentaati Allah dan ia tidak berlebihan dari kebutuhannya, maka hal itu merupakan suatu yang halal yang dianjurkan oleh agama.
Diberitakan bahwa kaum salaf saleh ada yang mengkonsumsi rerumputan saja, sehingga badannya menjadi hijau. Diriwayatkan bahwa Sufyan Ats-Tsauri dan Ibrahim Ibnu Adham jika tidak mendapatkan makanan yang halal, maka mereka memakan pasir. Mereka menjadikan pasir sebagai pengganti makanannya. Termasuk juga rerumputan yang ada di sebagian pegunungan atau yang ada di sebagian lembah yang biasanya manusia tidak mau mengkonsumsinya, tetapi Allah selalu menolong hamba-Nya sesuai dengan kadar niat dan tujuannya.
2. Tingkatan yang kedua. Ada sumber-sumber rejeki yang halal secara mutlak bersih dari segala yang syubhat, seperti seorang yang mengumpulkan rerumputan dan kayu dari berbagai tempat dan selalu berhati-hati ketika mengumpulkannya, kemudian ia
membawa ke rumahnya untuk menjualnya kepada orang lain, kemudian hasilnya dijadikan sumber hidupnya. Orang semacam itu selalu bersikap wara’ dari segala hal yang dilarang oleh agama. Biasanya mereka mengkonsumsi makanan atau berpakaian sewajarnya. Dan masalah ini banyak dilakukan oleh sebagian besar kaum salaf saleh.
3. Tingkatan yang ketiga. Ada sumber rejeki yang bukan barang halal sepenuhnya secara mutlak adalah hasil karya seorang atau hasil industri, seperti seorang yang menjual kertas, menjahit, berdagang atau dengan cara yang lain atau dengan jual beli barang. Semua dikerjakannya dengan takwa, wara’ dan berhati-hati untuk mengkonsumsinya dengan niat yang baik untuk beribadah kepada Allah dan menjalankan perintah-Nya. Ia juga mengkonsumsi makanan dan memakai pakaian seperlunya saja, begitu juga dengan kebutuhan yang lain dan ia juga berniat untuk menyedekahkan kelebihan hartanya untuk kebaikan karena Allah.
4. Adapun tingkatan yang keempat adalah jika seorang mendapatkan sumber rejeki tanpa berhati-hati, sehingga ia terkena syubhat karena ia selalu menganggap remeh masalah yang halal dan ia tidak memperhatikan ketakwaan sehingga harta mereka bercampur dengan yang syubhat dari sumber-sumber yang tidak diketahui datangnya. Karena itu orang semacam ini dikatakan:
“Siapapun yang tidak berhati-hati darimana ia mendapat sumber rejekinya, maka
Allah pun tidak peduli kepadanya dari pintu mana ia akan masuk neraka.”
Itulah keempat tingkatan halal. Adapun kebalikannya adapula empat tingkatan yang haram dan syubhat:
1. Adapun tingkatan yang pertama adalah sesuatu yang diharamkan secara mutlak yang tidak boleh dikonsumsi oleh seorang mukmin, kecuali jika terpaksa. Contohnya, makan bangkai, darah, daging babi dan minuman keras.
2. Adapun tingkatan yang kedua adalah sesuatu yang dihalaikan dalam dirinya, seperti gandum, kurma dan anggur, tetapi semuanya milik orang lain, sehingga tidak seorangpun yang dihalalkan untuk mengkonsumsinya, kecuali jika ia sampai
kepadamu dari sumber yang dihalalkan oleh syari’at, seperti membeli, diberi atau mewarisi dan lain sebagainya.
3. Adapun tingkatan yang ketiga adalah segala sumber rejeki yang mengandung syubhat yang aslinya adalah haram. Meskipun menjadi halal, tetapi kehalalannya masih diragukan. Orang yang mengkonsunsinya adalah orang yang sedikit ilmunya, kurang ketakwaannya dan terbawa oleh hawa nafsu.
Adapun barang syubhat yang aslinya adalah halal, tetapi keharamannya diragukan, seperti yang disebutkan dalam sabda Nabi saw. berikut:
“Barangsiapa yang mendekati barang-barang yang syubhat, pasti ia akan terjerumus ke dalam barang-barang yang diharamkan, seperti seorang penggembala yang mengembala kambingnya di sekitar daerah yang diharamkan. Maka pada suatu kali, kambingnya akan makan dari sumber yang diharamkan.”
Disebutkan pula dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ugbah tentang seorang wanita yang dinikahinya, kemudian datang pula seorang wanita berkulit hitam yang mengaku bahwa ia pernah menyusuinya dan menyusui wanita yang ia nikahi.
Contoh-contoh semacam itu banyak jumlahnya dan telah diterangkan oleh Imam
Ghazali secara panjang lebar dalam kitab Ihya’ bab Al-Halal wal Haram.
Pada umumnya segala yang syubhat itu pada aslinya adalah barang yang halal menurut ilmu zahir. Akan tetapi jika yang menerimanya kurang berhati-hati, maka barang yang syubhat itu akan menjadi barang yang haram, karena manusia dalam mengambil segala sesuatu selalu ingin dalam jumlah yang besar dan menghambur- hamburkannya melebihi tingkat keborosan, sehingga ulama berkata: “Sesuatu yang halal tidak akan digunakan untuk segala sesuatu yang sia-sia.”
Dalam sebuah hadits disebutkan:
“Seorang tidak dapat mencapai kedudukan takwa yang sempurna sampai setelah ia meninggalkan segala sesuatu yang diragukan, karena ia takut terkena dosa.”
Di antara ucapan para sahabat: “Dulu kami suka meninggalkan sembilan dari sepuluh perkara yang kami ragukan, karena kami takut terjerumus dalam sesuatu yang haram.”
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hasan bin Aji ra disebutkan bahwa Nabi saw. bersabda:
“Tinggalkan segala sesuatu yang meragukan dirimu menuju sesuatu yang tidak meragukan dirimu.”









One Comment