Apabila masuk ke dalam air -baik sedikit atau banyaksuatu benda yang suci, bercampur dan air itu tidak membutuhkannya, seperti za faron dan air mawar, hukumnya adalah bila terjadi perubahan sifat yang besar hingga sirna nama air itu maka tidak dapat digunakan untuk bersuci, namun air itu tetap suci sebagaimana terlihat secara dhahir.
Apabila yang masuk ke dalam air tersebut sesuatu yang suci dan tidak bercampur, artinya dapat dipisahkan, seperti kayu gahru dan minyak, atau air itu membutuhkannya seperti tempat menampung dan tempat mengalirnya, atau perubahan itu tidak besar sehingga nama air itu tetap ada… maka air tersebut tetap dinyatakan suci dan menyucikan.
Apabila yang masuk ke dalam air tersebut -baik sedikit atau banyak- sesuatu yang suci dan sesuai sifat air, seperti air mawar yang sudah tidak berbau, maka diperkirakan dengan berbagai sifat yang sedang, sepertj warna jus, rasa delima dan bau menyan. Bila diperkirakan berubah sifatnya dengan perubahan yang besar maka tidak diperbolehkan bersuci dengan memakai air itu, dan bila diperkirakan tidak berubah atau sedikit berubahnya maka boleh dipakai bersuci.
Mandi secara bahasa adalah mengalirkan air pada sesuatu, dan , secara syari’at adalah mengalirkan air pada seluruh badan dengan, niat tertentu.
Sebab-sebab seseorang wajib mandi bila terdapat salah satu di antara enam hal berikut.
Makna (iilaaj) disini adalah masuknya kepala kemaluan atau seukuran itu bagi orang yang tidak mempunyainya hingga ke bagian yang tidak wajib dibasuh saat mandi dari kemaluan wanita.
Sebab pertama seseorang wajib mandi adalah bila kepala kemaluan atau seukuran itu dari orang yang tidak mempunyainya masuk ke dalam kemaluan wanita (terjadi hubungan intim).
Imam Nawawi mengatakan : “Air mani dari seorang laki-laki yang sehat adalah air yang berwarna putih, kental, keluar secara bertahap dan bersamaan dengan syahwatnya, merasa nikmat ketika keluar, namun mengakibatkan Jemasnya anggota tubuh setelah itu, baunya seperti mayang kurma, mirip dengan bau adonan tepung ketika masih basah, dan seperti putih telur ayam jika telah kering.
Sebagian di antara sifat-sifat tersebut terkadang tidak didapati, padahal ia merupakan mani yang mewajibkan mandi. Namun prinsipnya adalah bila terdapat salah satu dari tiga sifat khusus berikut, yaitu :
- Keluar dengan syahwat serta mengakibatkan lemasnya tubuh.
- Baunya menyerupai bau mayang kurma.
- Keluarnya secara bertahap.
Kapan saja terdapat salah satu dari sifat-sifat di atas… maka itu adalah mani. Bila seluruh sifat di atas tidak didapati maka itu bukanlah air mani. Sedangkan air mani wanita adalah air yang berwarna kuning dan bersifat lembek.”
Hukum air mani adalah suci, dengan bagaimanapun sifatnya, hingga walau terlihat seperti darah murni.
Air madzi adalah air yang berwarna putih, lembek dan lengket, keluar ketika dalam keadaan bersyahwat, tanpa diiringi dengan syahwat, dan tidak keluar secara bertahap serta tidak mengakibatkan lemasnya tubuh.
Air wadi adalah air yang berwarna putih, kental dan keruh, tidak berbau, keluar setelah buang air kecil atau membawa barang yang berat. Kedua air di atas, yaitu air madzi dan wadi, termasuk najis dan membatalkan wudhu, namun tidak menyebabkan mandi wajib.
Sebab kedua mandi wajib adalah keluarnya air mani hingga terlihat pada dhahir kepala kemaluan laki-laki, dan bagian dhahir kemaluan seorang gadis serta bagian yang tampak dari kemaluan wanita yang telah menikah ketika jongkok.
Tetapi dengan satu syarat, yaitu air mani tersebut adalah air manj dirinya sendiri yang keluar pertama kali dari jalannya yang biasa, atau dari tempat yang terbuka di bawah tulang punggung laki-laki dan tulang rusuk wanita, sedangkan tempat aslinya tertutup dan air mani keluar bukan karena sakit. Bila tempat terbuka yang disediakan tidak berada di bawah keduanya … maka tidak wajib mandi dengan keluarnya air
mani itu dari tempat tersebut. Dan bila tempat yang disediakan itu berada tepat pada keduanya … maka wajib mandi menurut Ramli, dan tidak wajib menurut Ibnu Hajar. Apabila tempat aslinya tertutup dari sejak dilahirkan … maka wajib mandi dengan keluarnya air mani secara mutlak, baik dari mana saja lubang itu disediakan, walaupun keluar melalui lubang rongga tubuh menurut Ibnu Hajar, namun tidak menurut Ramli kaitannya dengan pembahasan yang terakhir ini.
Apabila seseorang ragu, apakah yang keluar itu air mani atau air madzi … maka boleh memilihnya, jika dianggap itu adalah air mani maka wajib mandi dan tidak dibasuh bagian yang terkena air tersebut, karena hukum air mani adalah suci, dan jika dianggap itu adalah air madzi, cukub baginya berwudhu dan membasuh bagian yang terkena air tersebut, karena secara hukum air madzi adalah najis.
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, dinamakan nifas karena darah itu keluar setelah jiwa manusia (nafs) dilahirkan.
Makna haid telah dibahas sebelumnya.
One Comment