Faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan yang mencukupi kebutuhannya, seperti orang yang butuh untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya sebanyak 10, dan tidak didapati dari harta atau pekerjaan yang layak baginya kecuali hanya 4 atau lebih sedikit dari itu… sehingga orang fagir ini diberi dengan pemberian yang mencukupi kebutuhan seumur hidupnya. Apabila orang tersebut bekerja… maka diberi sesuatu untuk membeli alat-alatnya atau berdagang … maka diberi sesuatu untuk menambab modalnya sehingga keuntungannya dapat mencukupi kebutuhannya: Apabila tidak mampu bekerja… maka diberi sesuatu untuk membel! sebidang tanah agar dapat dikelola atau disewakan atau dibeli oleh pemimpin.
Miskin adalah seorang yang mempunyai penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya, namun tidak mencukupi. Seperti orang yang butuh untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungan nafkahnya sebanyak 10, dan tidak mendapatkan dari hartanya atau usahanya kecuali lima, enam, tujuh, delapan atau sembilan … maka diberi sebagaimana yang diberikan kepada orang fagir dengan perincian yang telah disebutkan.
Amil adalah orang yang ditugaskan untuk mengambil zakat tanpa adanya upah, seperti orang yang keliling, penulis, penakar dan penimbangnya … maka mereka mendapat sesuai upah kerjanya.
Muallaf, terbagi menjadi empat bagian, yaitu :
- Orang yang lemah niatnya dalam Islam atau terhadap pemeluknya.
- Orang-orang yang mulia di kaumnya dan terdapat harapan bila mereka diberi zakat maka orang lain akan masuk Islam.
3.Orang yang memerangi pencegah zakat.
- Orang yang memerangi orang-orang kafir dan pemberontak di sekitarnya.
Namun, disyaratkan pada dua bagian yang terakhir, bahwa Pemberian terhadap mereka lebih mudah dari mengutus tentara, maka Mereka diberi sesuai pandangan pemimpin atau pemilik harta.
Riqaab, yang dimaksud adalah budak mukatab yang membuat berjanjian pembebasan dirinya dalam jangka waktu tertentu dengan bembayaran tertentu kepada tuannya, yang bukan pemberi zakatnya, maka diberi sebanyak hutang yang tidak mampu dibayarnya.
Ghaarim, yaitu orang yang berhutang bukan untuk maksiat, atau untuk maksiat namun telah bertaubat . . . maka diberi sesuai hutang yang tidak mampu dibayarnya. Barangsiapa berhutang untuk mendamaikan dua kelompok atau dua orang … maka dapat diberi zakat, walaupun dia mampu, agar dapat melunasi hutangnya.
Sabilillaah, yaitu orang yang berperang tanpa mendapat gaji … maka mereka diberi sekedar keperluan mereka dan keperluan keluarga yang ditinggalkan selama dalam peperangan hingga mereka kembali. Apabila perjalanan perang jauh atau mereka tidak mampu berjalan, maka disediakan bagi mereka tunggangan. Dan bila mereka tidak biasa membawa barang dan bekal mereka, maka disediakan pula kendaraan yang dapat memikulnya.
Ibnu Sabiil, yaitu orang yang dalam perjalanan atau akan melakukan perjalanan yang diperbolehkan syari’at… maka mereka diberi sekedar ongkos yang dapat menyampaikan tujuannya, jika mereka tidak memiliki harta di pertengahan jalannya, namun bila mereka memilikinya, maka diberi hanya sampai ke tempat hartanya. Dipersiapkan baginya kendaraan dan sesuatu untuk memikul barang dan bekalnya dengan syarat seperti yang sebelumnya.
Syarat dari setiap kelompok penerima zakat ini adalah :
- Merdeka sempurna.
- Muslim, kecuali bagi orang yang keliling mencari zakat dari kelompok amil, diperbolehkan dari orang kafir.
- Bukan termasuk bani Hasyim dan Bani Muththolib, serta bukan budak mereka. Benar, banyak ulama yang membolehkan pemberian zakat kepada mereka selama mereka tidak dapat dari harta rampasan perang, maka diperbolehkan mengikuti pendapat mereka untuk diamalkan secara pribadi bukan untuk difatwakan.
Zakat harta dan zakat fitrah harus dibagikan rata kepada setiap orang yang ada dari delapan kelompok tersebut. Seorang ulama Ibnu ‘Ujail dan Ashbahiy memfatwakan bahwa diperbolehkan untuk mengkhususkan pada satu kelompok, diperbolehkan memindahkan zakat ke tempat lain dan diberikan hanya kepada satu orang. Para ulama di masa akhir ini juga mengikuti pendapat ini, sehingga diperbolehkan mengikuti pendapat mereka dalam hal ini.
Inilah akhir penjelasan kami dari kitab “Safinatun Najah” yang dikarang oleh Allamah Syaikh Salim bin Abdullah bin Sa’d bin Sumair al-Hadhramiy -semoga Allah memberi manfaat kepada kami dengan | keberkahannyaAmin.
Syaikh al-Fadhil Muhammad Nawawi al-Jawi telah menambah pada kitab ini dengan beberapa pasal tentang puasa, karena hal itu sangat dibutuhkan dan banyak terjadi, maka kamipun ingin menjelaskan pula sebagai penyempurna faedah. Beliau rhm berkata :









Minta pdfnya min
Dengan adanya kitab terjemah ini, Alhamdulillah saya bisa membaca kitab para ulama…
Jasa yang sangat luar biasa bagi admin yang menyediakan kitab terjemahan ini, banyak kitab yang sudah diterjemahkan dan gratis.
Saya mohon lanjutkan terus membagikan terjemah kitabnya agar siapapun bisa membaca kitab ulama.
Karena kendala orang saat ini adalah ingin mengambil ilmu dari sebuah kitab tapi tidak paham bahasa arab dan cara membacanya.