Fiqh

Terjemahan Kitab Nailur Roja

BAB SHALAT

Udzur atau halangan yang tidak berdosa bagi seseorang yang mengakhirkan shalat hingga keluar dari waktunya ada dua hal.

Hal pertama dari udzur shalat adalah tidur sebelum masuk waktu shalat secara mutlak, atau setelahnya sedangkan ia menyangka dapat bangun tidur sebelum sempitnya waktu shalat. Kemudian orang tersebut bangun setelah sempitnya waktu shalat, maka yang semacam ini tidak berdosa jika terlambat mengerjakan shalat. Dan tidak wajib diqadha’ shalatnya secara langsung.

Namun, bila orang tersebut tidur setelah masuk waktu shalat dan ja menyangka tidurnya akan menghabiskan waktu shalat, maka orang ini berdosa, pertama karena tidurnya, dan kedua karena mengerjakan shalat di luar waktunya jika tidurnya menghabiskan waktu. Dan wajib diqadha’ shalatnya secara langsung.

Disunnahkan membangunkan orang yang tertidur sebelum masuk waktu agar shalat dapat dilakukan di waktunya, sedangkan orang yang tidur setelah masuk waktu … maka wajib dibangunkan.

Hal kedua dari udzur shalat adalah lupa, namun dengan syarat bahwa lupanya itu tidak disebabkan oleh perbuatan yang dilarang, seperti masuk waktu shalat dan orang itu berniat melakukannya, Jalu tersibukkan dengan mempelajari suatu kitab atau pekerjaan dan semacamnya hingga keluar waktu shalat sedangkan ia lalai . . . maka orang itu tidak berdosa dan tidak wajib menggadha shalatnya secara langsung.

Jika terlupakan karena disebabkan oleh hal-hal yang dilarang, baik larangan haram -seperti judiatau larangan makruh -seperti main catur, maka itu bukan termasuk udzur … sehingga orang itu berdosa dan wajib diqadha’ shalatnya secara langsung.

Syarat sah shalat ada delapan macam, dan kamu akan ketahui bahwa itu jumlahnya lebih banyak.

Syarat wajib shalat ada enam, yaitu Islam, baligh, berakal, bersih dari haid dan nifas, sampainya dakwah Islam dan adanya panca Indera.

Syarat sah shalat yang pertama adalah orang yang shalat dalan keadaan suci dari hadats besar dan kecil, baik dengan air atau deh melalui syarat-syaratnya. Maka tidak sah orang yang shalat tanpa bersuci dengan adanya salah satu dari air atau debu. Sehingga bila disengaja dan tahu hukumnya … maka dianggap berdosa, dan jika, lupa . . . akan mendapat pahala sesuai niatnya. Apabila seseorang ‘ tidak mendapati air dan debu… maka shalat wajib dilakukan untuk, menghormati waktu dan diulang shalatnya.

Syarat sah shalat yang kedua adalah suci dari najis yang tidak dimaafkan pada pakaiannya, yaitu apa yang dibawa dan yang tersentuh bawaannya. Suci dari najis pula pada badannya, termasuk badan adalah bagian batin mata, mulut dan hidungnya. Suci dari najis pula pada tempatnya, yaitu bagian yang tersentuh badannya atau bawaannya.

Makna aurat dan pembagiannya akan dibahas nanti.

Syarat sah shalat yang ketiga adalah menutup aurat dengan sesuatu yang menyelimutinya dan dapat mencegah untuk mengetahui warna kulitnya dilihat dari jarak pembicaraan biasa bagi orang yang sedang pandangannya. Apabila penutup itu menampakkan bentuk tubuhnya -seperti celana yang ketatmaka masih diperbolehkan untuk shalat. Tiduk cukup dianggap menutup aurat jika sesuatu itu tidak ada dzatnya seperti kegelapan malam dan bekas pacar atau pewarna yang tidak dzatnya.

Apabila seseorang tidak mendapati sesuatu yang menutupi seluruh auratnya . . . maka dahulukan qubul dan duburnya, lalu bagian qubulnya. Dan bila tidak mendapati apapun .. . maka diperbolehkan mengerjakan shalat dalam keadaan telanjang dan tidak perlu diqadha’ shalatnya.

Syarat sah shalat yang keempat adalah menghadap dzat Ka’bah dengan bagian dadanya. Apabila seseorang shalat di dalam Ka’bah … maka wajib menghadap ke bangunan Ka’bah setinggi 2/3 lengan atau lebih, seperti pintunya yang tertutup atau ambang pintunya.

Terdapat pengecualian dalam berbagai permasalahan yang tidak disyaratkan menghadap kiblat ketika shalat, diantaranya adalah :

» Shalat sunnah dalam perjalanan yang diperbolehkan syari’at menuju suatu tempat, yang batasannya hingga tidak terdengar panggilan Jum’at (atau lebih), jika terpenuhi syarat-syarat gashr lainnya yang akan kita bahas nanti, kecuali jaraknya yang harus mencapai 83 km.

» Shalat yang dalam keadaan takut.

» Shalat yang diikutsertakan hukumnya dengan shalat dalam keadaan takut, seperti shalat yang tidak mampu menghadap kiblat karena sakit dan tidak ada seseorang yang menghadapkannya ke kiblat, atau orang yang sedang terombang-ambing di lautan, atau orang yang terikat di sebuah kayu misalnya, atau tersalib, maka shalat dapat dikerjakan sebisa mungkin dan diulang shalatnya, kecuali shalat yang dalam keadaan takut dan shalar sunnah di perjalanan.

Syarat sah shalat yang kelima adalah telah masuknya waktu shalz “jika termasuk shalat yang punya batasan waktusecara yakin atay sangkaan yang berdasarkan ijtihad.

Syarat sah shalat fardhu yang keenam adalah orang yang . mengerjakan shalat mengetahui bahwa shalat itu fardhu, maka tidak sah jika orang tersebut merasa ragu bahwa shalat itu fardhu.

Syarat sah shalat yang ketujuh adalah tidak meyakini bahwa salah satu fardhu tertentu dianggapnya sunnah, seperti membaca surat Al Fatihah dan ruku’. Apabila tidak ditentukan fardhunya yang dianggap sunnah maka masih diperbolehkan, seperti menganggap salah satu dari ruku’ atau sujud termasuk sunnah, tanpa ditentukan. Begitu pula jika menyatakan seluruh yang dianjurkan dalam shalat diyakininya sebagai hal yang fardhu, atau sebagian dianggap fardhu dan sebagian dianggap sunnah, tanpa ditujukan kepada fardhu tertentu yang dianggapnya sunnah, maka hal yang semacam ini masih diperbolehkan. Tidak ada perbedaan dalam masalah yang disebutkan di atas antar? orang alim dan awam menurut Ibnu Hajar, sedangkan Ramli sepakat tentang orang awam, namun orang alim harus dapat membedakan antara yang fardhu dengan yang sunnah atau meyakini seluruh perbuatannya termasuk fardhu.

Orang alim di sini adalah orang yang sibuk mempelajari ilmu dalam kurun waktu yang memungkinkan untuk dapat membedakan antara yang fardhu dengan yang sunnah, sedangkan orang awam adalah sebaliknya.

Syarat sah shalat yang kedelapan adalah menjauhkan diri dalam seluruh shalatnya dari segala hal yang membatalkannya. Hal-hal yang membatalkan shalat akan dibahas pada pembahasan berikut.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58Laman berikutnya
Show More

Related Articles

3 Comments

  1. Dengan adanya kitab terjemah ini, Alhamdulillah saya bisa membaca kitab para ulama…
    Jasa yang sangat luar biasa bagi admin yang menyediakan kitab terjemahan ini, banyak kitab yang sudah diterjemahkan dan gratis.

    Saya mohon lanjutkan terus membagikan terjemah kitabnya agar siapapun bisa membaca kitab ulama.
    Karena kendala orang saat ini adalah ingin mengambil ilmu dari sebuah kitab tapi tidak paham bahasa arab dan cara membacanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker