Terdapat beberapa hal lain yang termasuk syarat sah shalat, yaitu Islam, mumayyiz, mengetahui cara mengerjakannya, yaitu mengetahui ucapan, perbuatan dan tertibnya.
Hadats secara bahasa adalah sesuatu yang terjadi, dan secara syari’at mempunyai tiga makna, yaitu :
- Sebab yang menghentikan thaharah.
- Suatu perkara maknawi yang terdapat di anggota tubuh dan mencegah sahnya shalat, dimana tidak ada suatu keadaan yang membolehkannya.
- Suatu pencegah yang terjadi karena adanya beberapa sebab.
Tetapi yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah makna yang pertama.
Sebab yang menghentikan thaharah ada dua macam, yaitu hadats kecil dan hadats besar, tidak ada yang diantara keduanya. Sebagian ulama berpendapat bahwa junub bukanlah termasuk hadats kecil atay hadats besar, tetapi hadats sedang, sehingga hadats terbagi menjadi tiga macam.
Hadats kecil adalah hadats yang mewajibkan wudhu karenanya seperti hilang akal, keluarnya sesuatu selain mani dari dua jalan pembuangan.
Hadats besar adalah hadats yang mewajibkan mandi karenanya, seperti haid dan junub.
Aurat secara bahasa adalah suatu kekurangan, dan secara syari’at adalah sesuatu yang wajib ditutupi, itulah yang disebut oleh para ahli figih dalam hal ini, sedangkan dalam masalah nikah aurat adalah sesuatu yang haram dilihat.
Pengarang telah menyebutkan sebagian dari macam-macam aurat, diantara yang belum disebutkan adalah seluruh badan laki-laki bila dinisbahkan kepada wanita yang bukan mahramnya, maka laki-laki haram dilihat bagi mereka.
Aurat dipandang dari batasannya yang berbeda-beda bagi setiap orang dan setiap keadaan, terbagi menjadi empat bagian.
Pembagian aurat yang pertama adalah aurat laki-laki -yang wajib ditutupi dalam setiap keadaan, baik dalam shalat atau di luar shalat, dihadapan wanita yang bukan mahram atau tidakdan aurat budak wanita -yang wajib ditutupi agar sah shalatnyaadalah antara pusar dan lutut.
Apabila seorang wanita budak shalat di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, namun hanya menutupi antara pusar dan lututnya …maka shalatnya sah dan berdosa karena membuka aurat yang haram dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya.
Dan wajib menutupi sesuatu yang tidak akan sempurna kewajiban tersebut kecuali dengannya, yaitu sebagian dari pusar dan sebagian dari lutut. |
Pembagian aurat kedua adalah aurat wanita merdeka yang wajib ditutupi agar sah shalatnya adalah seluruh badannya hingga bagian dalam telapak kaki, kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik dhahir atau batinnya, hingga tulang telapak tangan yang sejajar ibu jari, namun tulang tersebut wajib ditutupi. Termasuk wanita dalam masalah ini adalah seorang banci yang merdeka.
Pembagian aurat yang ketiga adalah aurat wanita merdeka dan budak wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya -baik secara nasab atau susuan atau perkawinan, yaitu seluruh badan hingga bagian wajah dan kedua telapak tangan. Maka wajib bagi wanita merdeka dan budak wanita menutupinya dan haram bagi lakilaki yang bukan mahramnya untuk melihat sedikitpun dari keduanya.
Termasuk keduanya dalam pembahasan ini adalah seorang banci, walaupun sebagai budak.
Pembagian aurat yang keempat adalah aurat wanita merdeka dan budak wanita di hadapan laki-laki yang masih mahramnya dan di hadapan sesama wanita -begitu pula bila sendirian, dan di hadapan budak laki-laki yang menjaga dirinya yang menjadi milik seorang wanita merdeka yang menjaga dirinya . .. adalah antara pusar dan lututnya.
Diharamkan bagi seorang wanita merdeka membuka bagian dari tubuhnya yang tidak tampak ketika bekerja di hadapan seorang wanita kafir.
Bagian yang membangun hakikat shalat ada 17, dengan thuma’ninah dihitung empat rukun, itulah yang tersebut dalam kitab “Raudhoh”, sedangkan pendapat yang kuat dalam kitab “Minhaj” dan “Muharror” serta banyak kitab Jain bahwa rukun shalat itu ada 13, dengan thuma’ninah dijadikan sebagai bagian dari rukun tersebut … alhasil thuma’ninah tetap harus dilakukan, perbedaan yang ada hanya perbedaan secara lafadz saja.
Rukun shalat yang pertama adalah berniat mengerjakannya melalui hati. Sehingga tidak cukup hanya ucapan dengan kelalaian ‘ hati. Tidak berpengaruh ucapan yang berbeda dengan apa yang ada di hati. Maka bila berniat di hatinya fardhu, sedangkan ucapannya berbeda, seperti berniat dhuhur dan yang diucapkan lisannya adalah ashar… maka yang dianggap adalah yang diniatkan hatinya. Niat mempunyai tingkatan-tingkatan yang nanti akan dibahas.
Dinamakan takbiratul ihram karena ucapan takbir tersebut menjadi sebab diharamkannya sesuatu yang sebelumnya halal, seperti makan, minum dan berbicara. Rukun shalat yang kedua adalah mengucapkan di awal shalat – takbir “Allaahu Akbar”. Tidak berpengaruh bila ada sela sedikit berupa tambahansifat Allah, yaitu lebih sedikit dari tiga kata, seperti : “Allaahur ” Rahiimu Akbar”, atau “Allaahur Rahmaanur Rahiimu Akbar”. Tidak berpengaruh pula adanya tambahan alif lam, seperti “Allaahul Akbar”, namun tidak boleh bila menyatakan : “Allaahu huwa Akbar”. Orang yang tidak mampu mengucapkannya dapat membacanya dengan terjemahan, tidak membaca dzikir lain yang mampu diucapkannya. Dia wajib mempelajarinya walaupun harus melakukan perjalanan jauh, jika mempunyai perbekalan yang sama ketentuanny, dalam perjalanan haji. Terdapat syarat-syarat mengucapkan takbirary ihram yang nanti akan dibahas.









Minta pdfnya min
Dengan adanya kitab terjemah ini, Alhamdulillah saya bisa membaca kitab para ulama…
Jasa yang sangat luar biasa bagi admin yang menyediakan kitab terjemahan ini, banyak kitab yang sudah diterjemahkan dan gratis.
Saya mohon lanjutkan terus membagikan terjemah kitabnya agar siapapun bisa membaca kitab ulama.
Karena kendala orang saat ini adalah ingin mengambil ilmu dari sebuah kitab tapi tidak paham bahasa arab dan cara membacanya.