Berbuka puasa di bulan Ramadhan dipandang dari segi hukum syari atnya terbagi menjadi empat macam, yaitu :
Pertama, hukumnya adalah wajib, yaitu berbuka puasa bagi wanita haid dan nifas. Bukanlah yang dimaksud wajib bagi keduanya melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, namun yang diharamkan adalah imsak dengan tujuan ibadah.
Kedua, hukumnya diperbolehkan, yaitu berbuka puasa bagi seorang musafir perjalanan jauh yang diperbolehkan syari’at, dengan syarat telah keluar dari bangunan atau batas kota sebelum fajar. Dan berbuka puasa bagi orang yang sakit, sehingga diperbolehkan tayammum, walaupun sengaja melakukan sebab sakitnya menurut Ibnu Hajar, namun berbeda menurut Ramli bila disengaja.
Kemudian, jika sakitnya terus-menerus, maka diperbolehkan tidak berniat di malam harinya, namun bila didapati sakit itu sebelum fajar maka tidak wajib niat, dan bila tidak didapati maka wajib niat, walaupun menurut perkiraannya penyakit itu akan kembali dalam waktu dekat, lalu jika sakit itu kembali … maka diperbolehkan berbuka puasa.
Hal itu berlaku bagi seseorang yang tidak khawatir bila berpuasa jkan menyebabkan dirinya diperbolehkan tayammum, karena keadaannya yang lemah setelah sakit, walaupun sakit itu tidak kembali lagi, namun bila khawatir atas hal tersebut maka diperbolehkan tidak berniat secara mutlak.
Orang yang sangat lapar atau sangat haus, hukumnya seperti orang sakit. Termasuk pula para pemanen, pemetik kurma, pembajak sawah, dengan syarat tidak memungkinkan mengakhirkan kerjaan hingga di bulan Syawal dan tidak dapat dilakukan di malam hari atau menyebabkan kekurangan yang tidak bisa ditanggung kerugiannya.
Ketiga, hukumnya tidak dapat disifati, yaitu berbuka puasa bagi Orang gila yang tidak disengaja gilanya.
Keempat, hukumnya haram, yaitu berbuka puasa dari qadha’ puasa Ramadahan yang diakhirkan hingga tersisa waktu yang sempit Sebelum datang Ramadhan berikutnya, padahal memungkinkan untuk Mmengqadha’ sebelumnya.
Apabila tidak memungkinkan untuk mengqadha’ sebelumnya, seperti terus dalam perjalanan atau sakit hingga datang Ramadhan berikutnya …maka tidak diharamkan yang semacam itu. Begitu pula tidak diharamkan jika terlambat karena lupa atau tidak tahu bahwa memperlambat qadha’ itu diharamkan, walaupun bagi orang yang berkumpul dengan ulama, karena hal itu termasuk permasalahan yang lidak banyak diketahui.
Fidyah adalah satu mud (6 ons) makanan pokok suatu dikeluarkan setiap hari bagi yang berkewajiban atasnya. Di daerah, Dibagikan kepada satu orang dari fagir atau miskin, maka satu mud tidak boleh diberikan kepada dua orang, namun diperbolehkan beberapa mud diserahkan kepada satu orang.
Pembagian berbuka puasa bila dipandang dari Sisi kewajiban yang harus dilakukan, ada empat bagian Pula, seperti yang sebelumnya.
Pertama, buka puasa yang mewajibkan karenanya qadha’ dan fdyah secara bersamaan. Terdapat dua macam, yaitu :
Macam pertama adalah buka puasa karena khawatir terhadap selainnya saja, seperti buka puasa untuk menyelamatkan hewan yang tidak boleh dibunuh, baik manusia atau bukan, miliknya atau milik orang lain, yang akan binasa. Termasuk pula buka puasa wanita hamil dan menyusui, jika khawatir membahayakan anak saja dengan kriteria yang menyebabkan seseorang boleh tayammum, walaupun anak itu bukan anak kandung wanita yang menyusuinya, dan walaupun tidak mendapatkan bayaran.
Sehingga bila khawatir terhadap dirinya sendiri atau dirinya dan orang lain, maka berbuka puasanya mewajibkan qadha’ saja. Begitu pula bila buka puasa untuk menyelamatkan harta, maka wajib qadha’ Saja jika harta itu miliknya. Itu menurut kesepakatan ulama, namun bila harta itu milik orang lain maka wajib qadha’ saja menurut Ramli, Damun menurut Ibnu Hajar wajib qadha’ dan fidyah.
Macam kedua, berbuka puasa dengan disertai memperlambat qadha’ puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan berikutnya, padahal memungkinkan untuk menggadha sebelumnya.
Sehingga tidak ada kewajiban fidyah bila tidak memungkinkan untuk menggadha” sebelumnya, seperti terus dalam perjalanan atau ( Sakit hingga datang Ramadhan berikutnya.
Begitu pula bila memperlambat qadha’ namun ia tidak mengetahui bahwa memperlambat itu diharamkan. Bila orang itu berkumpul dengan ulama … maka wajib baginya qadha’ saja, dan bila mengetahui bahwa memperlambat qadha’ itu haram, namun tidak mengetahui adanya kewajiban membayar fidyah … maka hal itu tidak termasuk udzur, sehingga wajib baginya qadha’ dan fidyah secara bersamaan. Fidyah akan menjadi berlipat ganda sesuai dengan hitungan tahun yang tertunda qadha’nya.
Kedua, buka puasa yang mewajibkan karenanya qadha’ saja tanpa fidyah. Dan itu banyak macamnya, seperti buka puasa orang yang pingsan, orang yang lupa niat di malam hari, orang yang sengaja berbuka puasa tanpa hubungan intim. Termasuk pula orang yang meninggalkan niat puasa dengan sengaja.
Ketiga, buka puasa yang mewajibkan karenanya fidyah saja tanpa qadha’, yaitu buka puasa orang yang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa seumur hidupnya. Termasuk pula orang yang lumpuh atau orang sakit yang tidak dapat disembuhkan, sehingga akan mendapati kesusahan yang menyebabkan diperbolehkan tayammum bila ia berpuasa.
Keempat, buka puasa yang tidak mewajibkan apapun, baik qadha’ atau fidyah, yaitu buka puasa orang gila yang tidak disengaja gilanya. Syargawi berkata : “Termasuk pula dalam hal ini adalah buka puasa anak kecil dan orang kafir.”
“Oadha yang diwajibkan pada gambaran di atas sifatnya tidak harus secara langsung, kecuali orang yang berdosa karena buka puasanya, orang murtad dan orang yang meninggalkan niat di malam hari dengan disengaja menurut pendapat yang kuat. Itulah faedah yang diberikan oleh Golyubiy. Begitu pula bila waktu telah sempit sebelum datang Ramadhan yang berikutnya, yaitu tidak tersisa waktu kecuali beberapa hari yang cukup untuk mengqadha’ puasanya … maka wajib diqadha’ secara langsung.” Itulah akhir ucapan Syargawi.
Begitu pula wajib mengqadha’ puasa secara langung menurut pendapat yang kuat, jika hari keraguan terbukti bahwa itu termasuk Ramadhan.









Minta pdfnya min
Dengan adanya kitab terjemah ini, Alhamdulillah saya bisa membaca kitab para ulama…
Jasa yang sangat luar biasa bagi admin yang menyediakan kitab terjemahan ini, banyak kitab yang sudah diterjemahkan dan gratis.
Saya mohon lanjutkan terus membagikan terjemah kitabnya agar siapapun bisa membaca kitab ulama.
Karena kendala orang saat ini adalah ingin mengambil ilmu dari sebuah kitab tapi tidak paham bahasa arab dan cara membacanya.