Fiqh

Terjemahan Kitab Nailur Roja

Dan diwajibkan mengulang shalat pada tiga gambaran, yaitu :

Pertama, perban berada di anggota tayammum, baik perban itu diletakkan dalam keadaan bersuci atau tidak, menutupi bagian yang sehat atau tidak.

Kedua, perban berada di selain anggota tayammum dan menutupi bagian yang sehat melebihi dari yang dibutuhkan, baik diletakkan dalam keadaan suci atau tidak.

Ketiga, perban berada di selain anggota tayammum dan menutupi bagian yang sehat secukupnya, dan diletakkan dalam keadaan berhadats.

Apabila tidak menutupi bagian yang sehat sedikitpun, dan perban tidak berada di anggota tayammum … maka tidak wajib diulang shalatnya, baik diletakkan dalam keadaan suci atau tidak. Begitu pula, tidak wajib mengulangi shalatnya, bila perban berada di selain anggota tayammum dan menutupi bagian yang sehat secukupnya, namun diletakkan dalam keadaan suci.

Itulah dua gambaran yang tidak wajib mengulangi shalat, sehingga bila digabungkan dengan tiga gambaran sebelumnya . .. maka permasalahan perban menjadi lima gambaran, tiga di antaranya wajib diulangi shalatnya, sedangkan dua gambaran lainnya tidak wajib diulangi shalatnya.

Makna (muhtaram) adalah diharamkan membunuhnya.

Sebab ketiga diperbolehkan tayammum adalah air dibutuhkan untuk menghilangkan haus hewan yang diharamkan membunuhnya, yaitu dikhawatirkan bila haus akan menyebabkan sakit atau semacamnya sebagaimana yang telah dibahas, baik hewan itu manusia atau selainya, baik miliknya sendiri atau milik orang lain, baik yang dikhawatirkan itu terjadi sekarang atau akan datang, walaupun ia mengira akan adanya air di tempat tersebut.

Termasuk sebab tayammum bahwa air dibutuhkan untuk menghilangkan rasa haus adalah bila air itu dibutuhkan untuk dijual atau memasak atau membayar utang atau membasuh sesuatu yang terkena najis. Bila seseorang memakai air itu untuk bersuci sedangkan air itu dibutuhkan untuk hal-hal diatas… maka thaharahnya dianggap sah.

Pernyataan ini adalah jawaban dari pertanyaan yang mungkin muncul, yaitu dapat dipahami bila pembahasan sebelum ini dikaitkan dengan hewan yang tidak boleh dibunuh, maka tayammum tidak dapat dilakukan dengan sebab air itu diperlukan untuk minum hewan yang boleh dibunuh, bahkan hendaklah memakai air itu untuk bersuci walaupun akan menyebabkan kematian hewan tersebut. Apakah hewan yang boleh dibunuh?

Hewan pertama yang termasuk boleh dibunuh adalah orang yang meninggalkan shalat setelah adanya perintah pemimpin, yaitu orang yang mengakhirkan shalat hingga seluruh shalat dilakukan di luar waktu, karena malas atau menganggap remeh.

Orang yang semacam ini disunnahkan untuk diminta bertaubat dan bila orang itu tidak mau bertaubat maka dibunuh sebagaimana hukum syariat mengaturnya. Hukum orang ini bila telah mati tetap dihukumi sebagai seorang muslim.

Apabila orang itu meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya … maka termasuk murtad, dan akan dibahas hukumnya.

Kedua, zaani muhshon, yaitu orang yang berakal, baligh, merdeka dan telah melakukan hubungan intim ketika baligh dan berakal dalam suatu pernikahan yang sah lalu berbuat zina. Hukumannya adalah dirajam hingga mati, dan wanita hukumnya seperti laki-laki.

Ketiga, murtad, yaitu setiap orang yang dianggap sah ucapan thalaqnya, yaitu mukallaf dan tanpa paksaan, memutuskan Islam dengan niat atau ucapan atau perbuatan yang menunjukkan kekufuran. Wajib diminta untuk bertaubat, sehingga bila bertaubat dengan kembali ke agama Islam akan dibiarkan namun bila enggan bertaubat . .. maka hukumnya seperti hukum kaum musyrikin.

Keempat, kafir harbiy, yaitu orang kafir yang tidak ada perjanjian damai dengan kaum muslimin. Berbeda dengan kafir dzimmiy, mu aahad dan mu-amman.

Kelima, anjing liar, walaupun ada manfaatnya, berbeda dengan anjing yang ada manfaatnya dan bukan liar… maka haram dibunuh. Apabila terdapat anjing yang tidak ada manfaat dan tidak ada pula madharratnya, maka Syaikhul Islam berkata : “Hewan itu adalah hewan yang boleh dibunuh.” Namun Ramli berbeda pendapat tentang hal tersebut.

Keenam, babi, walaupun bukan termasuk yang liar.

Maksud syarat disini adalah sesuatu yang harus dilakukan, karena sebagian yang disebut termasuk rukun.

Sesuatu yang harus dilakukan pada tayammum ada sepuluh macam. Sebagian yang belum disebutkan adalah tidak adanya air, baik secara kenyataan atau secara syari’at, tidak ada tujuan bermaksiat dalam perjalanan yang dilakukan, bila air dianggap secara syari’at tidak ada.

Syarat pertama tayammum adalah tayammum dilakukan dengan menggunakan debu, baik dalam warna apapun, walau terbakar dan tampak debunya atau tercampur cuka kering misalnya, walaupun berubah rasa, warna atau baunya. Diperbolehkan menggunakan tanah yang berdebu atau semacamnya yang tercampur tanah hingga yang dapat dijadikan sebagai obat, dan dapat pula dipakai tanah yang berdebu dalam bentuk kasar.

Namun tidak dapat digunakan untuk tayammum batu yang dihancurkan, debu kayu dan sesuatu dari debu yang tidak dapat menempel di anggota tubuh, karena sifat debu yang sangat halus. Benar, tayammum dianggap sah bagi seseorang yang di anggota tubuhnya terdapat kelembaban yang bersifat basah, seperti seseorang yang selalu keluar air mata atau keluar keringat.

Syarat kedua tayammum adalah debu yang digunakan untuk tayammum dalam keadaan suci. Tidak sah menggunakan debu yang ada di kuburan yang biasa digali dan diisi kembali, karena telah bercampur dengan jasad mayit. Tidak sah pula menggunakan debu yang terkena najis, seperti air kencing, walaupun telah kering.

Syarat ketiga tayammum adalah debu yang digunakan untuk tayammum bukan musta’mal, yaitu telah digunakan mengangkat hadats, baik yang ada di anggota tubuhnya atau terjatuh darinya, atau telah digunakan untuk menghilangkan najis, seperti debu musta’mal dari najis mughalladhoh.

Syarat keempat tayammum adalah debu yang digunakan untuk tayammum merupakan debu yang murni, tidak bercampur dengan tepung, cat atau semacamnya, walaupun sedikit.

Syarat kelima tayammum adalah bermaksud mengambil debu untuk tayammum, walaupun dilakukan orang lain dengan izinnya, walaupun orang itu anak kecil atau kafir atau wanita haid menurut Ramli, namun Ibnu Hajar tidak menyetujuinya. Dan harus ada niat dari orang yang memberi izin.

Syarat keenam dari tayammum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan dua kali pemindahan debu, tidak boleh kurang dari itu. Dimakruhkan lebih dari dua kali jika debu telah menyeluruh dengan dua kali tersebut pada bagian yang seharusnya diusap. Jika belum menyeluruh … maka wajib ditambah pengambilan debunya.

Syarat ketujuh dari tayammum adalah menghilangkan najis yang tidak dimaafkan dan terdapat di badan. Hal itu dilakukan sebelum tayammum jika memungkinkan. Namun jika tidak mungkin dilakukan . . . maka sah tayammumnya dengan adanya najis menurut Ibnu Hajar, namun menurut Ramli shalat dilakukan tanpa berwudhu dan tayammum. Dan wajib diqadha’ shalatnya menurut dua pendapat tersebut.

Syarat kedelapan dari tayammum adalah berusaha dengan berijtihad mencari arah kiblat sebelum tayammum jika tidak diketahui arahnya. Maka tidak sah tayammum sebelum ijtihad mencari kiblat, ini menurut Ibnu Hajar, sedangkan Ramli menyatakan bahwa hal ini tidak termasuk syarat tayammum.

Syarat kesembilan dari tayammum adalah dilakukannya tayammum setelah yakin atau menyangka telah masuk waktu shalat yang ingin dilakukan dengan tayammum tersebut.

Waktu shalat kedua pada jama’ tagdim akan masuk bila telah dikerjakan shalat pertama, sehingga tayammum dilakukan setelah shalat pertama, bukan sebelumnya. Sehingga bila telah masuk waktu yang kedua sebelum shalat kedua ini dikerjakan maka tayammumnya batal. Sedangkan tayammum untuk melakukan shalat qadha’ ketika ia mengingatnya, dan tidak sah tayammum yang akan digunakan untuk shalat nadzar yang berkaitan dengan waktu kecuali setelah masuk waktunya.

Tayammum untuk shalat jenazah dilakukan setelah mayit itu dimandikan, namun makruh bila belum dikafani, sedangkan untuk shalat sunnah yang punya batas waktu tayammum dilakukan setelah masuk waktunya, dan untuk shalat sunnah yang punya sebab maka tayammum dilakukan setelah masuk waktu yang diperbolehkannya. Maka tayammum untuk tahiyyatul masjid dilakukan setelah masuk masjid, dan untuk shalat istisqa’ atau gerhana dilakukan setelah terkumpulnya orang-orang jika ingin shalat bersama mereka… dan jika tidak . . . maka tayammum dilakukan setelah terputusnya hujan pada shalat istisqa’ dan ketika awal perubahan bentuk matahari atau bulan pada shalat gerhana. Sedangkan untuk shalat sunnah mutlak, maka tayammum dilakukan kapan saja kecuali di waktu yang dilarang atau sebelum waktu tersebut, namun berniat melakukan shalat di waktu yang dilarang.

Yang dimaksud fardhu di sini adalah fardhu ‘ain, baik shalat lima waktu atau yang dinadzarkan, baik shalat atau lainnya, seperti thawaf .fardhu, baik yang qadha’ atau bukan. Syarat kesepuluh tayammum adalah hendaknya tayammum dilakukan setiap kali fardhu “ain, maka tidak dapat digabungkan dua shalat fardhu dengan satu kali tayammum, begitu pula antara dua thawaf fardhu dan antara shalat fardhu dengan thawaf fardhu, semua itu tidak dapat digabungkan dengan satu kali tayammum.

Tidak termasuk fardhu ‘ain adalah fardhu kifayah dan sunnah, maka diperbolehkan dengan satu kali tayammum untuk melakukan berapapun banyaknya fardhu kifayah dan sunnah dengan disertai fardhu ‘ain.

Benar, terdapat pengecualian, yaitu khutbah jum’at, hukumnya fardhu kifayah, namun termasuk fardhu “ain dalam masalah ini. Ibnu Hajar membolehkan tayammum dengan niat untuk khutbah jum’at digunakan untuk shalat jum’at, namun hal itu dibantah Ramli.

Termasuk pengecualiaan dari fardhu ‘ain adalah tayammum sebagai ganti mandi wajib bagi seorang wanita agar dapat melakukan hubungan intim dengan suaminya. Itu hukumnya adalah fardhu, namun dalam hal ini digolongkan sunnah.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58Laman berikutnya
Show More

Related Articles

3 Comments

  1. Dengan adanya kitab terjemah ini, Alhamdulillah saya bisa membaca kitab para ulama…
    Jasa yang sangat luar biasa bagi admin yang menyediakan kitab terjemahan ini, banyak kitab yang sudah diterjemahkan dan gratis.

    Saya mohon lanjutkan terus membagikan terjemah kitabnya agar siapapun bisa membaca kitab ulama.
    Karena kendala orang saat ini adalah ingin mengambil ilmu dari sebuah kitab tapi tidak paham bahasa arab dan cara membacanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker