Fiqh

Terjemahan Kitab Nailur Roja

BAB HAJJI

Kitab tentang hukum-hukum haji. Haji secara bahasa berarti bermaksud, dan secara syari’at adalah bermaksud menuju rumah Allah untuk beribadah.

Syarat wajib haji ada tujuh, yaitu :

  1. Muslim
  1. Baligh
  1. Berakal
  1. Merdeka Maka tidak wajib bagi seseorang yang tidak mempunyai sifat-sifat semacam ini.
  1. Mempunyai perbekalan, atau tempat perbekalannya jika hal itu diperlukan, terkadang hal itu tidak diperlukan, seperti orang yang tempat tinggalnya dekat dengan Makkah.

Disyaratkan pula adanya air di tempat-tempat yang biasa membawa air dengan harga yang sepantasnya.

6.Adanya kendaraan yang layak baginya, dengan membeli atau menyewanya. Ini berlaku jika antara orang tersebut dengan Makkah berjarak dua marhalah (83km) atau lebih, baik mampu berjalan atau tidak. Apabila jarak dengan Makkah kurang dari 83 km sedangkan ia mampu berjalan, maka wajib baginya haji tanpa kendaraan. Disyaratkan semua itu lebih dari hutangnya dan kebutuhan orangorang yang wajib dinafkahinya selama perjalanan pulang pergi, dan lebih pula dari tempat tinggal yang layak baginya dan budak yang layak baginya.

  1. Perjalanannya aman, menurut sangkaannya, sesuai kelayakan setiap tempat. Apabila seseorang merasa Udak aman bagi dirinya atau hartanya atau kehormatannya, maka tidak wajib haji. Dan ucapannya : (memungkinkan melakukan perjalanan) terdapat pada sebagian naskah. Maksudnya adalah masih ada waktu tersisa setelah tersedianya bekal dan kendaraan yang memungkinkan melakukan perjalanan menuju ibadah haji. Bila memungkinkan, tetapi untuk menempuh perjalanan 83 km dibutuhkan waktu beberapa hari (mempercepat perjalanan) maka tidak wajib haji, karena membahayakan diri.

Pasal : Rukun haji ada empat, yaitu :

Pertama, ihram disertai niat, yaitu niat memasuki ibadah haji.

Kedua, wuguf di Arafah, yang dimaksud adalah orang yang ihram haji hadir sebentar saja setelah tergelincirnya matahari di hari Arafah, yaitu tanggal 9 Dzulhijjah dengan syarat orang yang wuguf tidak gila dan tidak pingsan. Waktu wuguf terus berlanjut hingga fajar hari raya kurban, yaitu tanggal 10 Dzulhjjjah.

Ketiga, thawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, dengan menjadikan Ka’bah di sisi kirinya, dimulai dari Hajar Aswad, dan sejajar dengan seluruh tubuhnya ketika mengelilinginya. Apabila memulai thawaf tidak dari Hajar Aswad … maka tidak dihitung.

Keempat, sa’i, yaitu berjalan antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Syarat-syarat sa’i adalah : dimulai pertama kali dari bukit Shafa, dan diakhiri di bukit Marwah.

Berjalan dari Shafa menuju Marwah dihitung sekali, dan kembali dari Marwah menuju Shafa dihitung sekali pula.

Shafa adalah ujung gunung Abi qubais, sedangkan Marwah adalah nama tempat yang sudah dikenal di Makkah.

Masih tersisa dari rukun haji yang belum disebutkan adalah mencukur atau memotong rambut, jika kita anggap itu termasuk ibadah, dan itulah pendapat yang masyhur. Apabila kita katakan bahwa mencukur atau memotong rambut hanyalah menunjukkan telah masuk waktu diperbolehkannya larangan haji. . .maka keduanya bukan termasuk rukun.

Ihram harus didahulukan atas rukun-rukun yang lain.

Pasal :

Rukun umrah ada tiga macam, itulah yang tertulis pada Sebagian naskah, namun pada sebagian yang lain tertulis empat macam, yaitu :

Pertama, ihram.

Kedua, thawaf.

Ketiga, sa’i.

Keempat, mencukur atau memotong rambut, menurut salah satu pendapat. Itulah pendapat yang kuat seperti telah dijelaskan, sedangkan pendapat yang lain menyatakan tidak termasuk rukun umrah.

Pasal : Wajib-wajib haji selain yang termasuk rukun ada tiga macam, yaitu :

Pertama, ihram dari migat, yang dapat disebut dengan migat zamani dan migat makani.

Miqat zamani adalah migat waktu, jika berkaitan dengan haji, maka waktunya adalah bulan Syawal, Dzulga’dah dan 10 malam bulan Dzulhijjah. Sedangkan bila berkaitan dengan umrah, maka waktunya adalah sepanjang tahun merupakan waktu ihram umrah.

Migat makani adalah migat tempat. Dalam ibadah haji, migat orang yang mugim di Makkah adalah Makkah itu sendiri, baik orang itu berasal dari Makkah atau bukan. Sedangkan orang yang tidak mugim di Makkah, maka migat :

* Orang yang berasal dari Madinah al-Musyarrofah : Dzulhulaifah.

* Orang yang berasal dari Syam, Mesir dan Maghrob adalah Juhfah.

* Orang yang berasal dari Yaman adalah Yalamlam.

* Orang yang berasal dari Najd Hijaz dan Najd Yaman adalah Qarn.

* Orang yang berasal dari timur adalah Dzatu ‘irg.

Kedua dari wajib haji adalah melempar tiga jumroh, dimulai dari jumroh Kubro, lalu Wustho lalu jumroh Aqobah.

Melempar setiap jumroh sebanyak tujuh kali, satu per satu. Apabila melempar dua batu sekaligus… maka dihitung satu kali. Bila melempar dengan satu batu saja sebanyak tujuh kali… maka hal itu dianggap cukup. Disyaratkan bahwa melempar itu harus dengan batu, maka tidak sah bila menggunakan selain batu, seperti mutiara dan batu kapur.

Ketiga, mencukur atau memotong rambut. Utamanya bagi laki-laki adalah mencukur, sedangkan bagi wanita utamanya adalah memotong tambut.

Minimalnya adalah menghilangkan tiga rambut kepalanya, baik dicukur atau dipotong atau dicabut atau dibakar atau digunting. Apabila Seseorang tidak ada rambut dikepalanya, cukup dengan melewatkan bisau cukur di atas kepalanya. Tidak bisa digantikan dengan rambut Selain rambut kepalanya -seperti jenggot dan lainnyasebagai ganti tambut kepala.

Pasal : Sunnah-sunnah haji ada tujuh macam, yaitu :

Pertama, ifrad, yaitu mendahulukan haji atas umrah. Caranya adalah ihram haji terlebih dahulu dari migatnya dan menyelesaikan manasik haji, lalu keluar dari Makkah menuju tanah halal terdekat dan berihram umrah lalu menyelesaikan amalan umrahnya. Apabila dibalik cara mengerjakannya maka bukan termasuk ifrad.

Kedua, talbiyah. Disunnahkan memperbanyak membacanya selama ihram dan laki-laki mengeraskan suaranya. Lafadz talbiyah itu adalah :

Artinya : “Aku penuhi panggilan-Mu Ya Allah, aku penuhi panggilanMu dan tidak ada sekutu bagi-Mu, sesungguhnya pujian, nikmat dan kerajaan hanya bagi-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu”.

Apabila telah selesai mengucapkan talbiyah, hendaklah membaca shalawat atas Nabi saw dan memohon kepada Allah Ta’ala surga dan keridhoan-Nya, dan berlindung kepada-Nya dari siksa api neraka.

Ketiga, thawaf gudum, dikhususkan bagi orang yang naik haji masuk ke Makkah sebelum wuguf di Arafah. Sedangkan bagi orang yang berihram umrah, jika telah thawaf untuk umrahnya, maka dianggap cukup sebagai ganti thawaf gudumnya.

Keempat, bermalam di Muzdalifah. Disebutkan disini termasuk sunnah, itu menurut pendapat Raff’i, tetapi yang terdapat dalam kitab “Ziyaadatur Raudhoh” dan “Syarh Muhadzdzab” menyebutkan bahwa bermalam di Muzdalifah termasuk wajib haji.

Kelima, shalat sunnah thawaf, dilakukan setelah thawaf. Hendaklah dilakukan di belakang magam Ibrahim as. Bacaan shalat tidak dikeraskan suaranya jika dikerjakan siang hari dan dikeraskan jika dilakukan di malam hari.

Apabila tidak dapat dilakukan di belakang magam Ibrahim as, maka lakukan di Hijr Ismail as, lalu di masjid lalu dimana saja dari daerah haram Makkah atau selainnya, jika tidak dapat dilakukan shalat Sunnah thawaf di tempat-tempat tersebut.

Keenam, bermalam di Mina, itulah pendapat yang shahih menurut Rafi’i, namun Imam Nawawi menyatakan dalam kitab “Ziyaadatur Roudhoh” bahwa bermalam di Mina termasuk wajib haji.

Ketujuh, thawaf wada’. Thawaf wada dilakukan ketika ingin keluar dai Makkah untuk melakukan suatu perjalanan, baik haji atau tidak, perjalanan jauh atau dekat.

Apa yang disebut oleh pengarang tentang thawaf wada’ yang dianggapnya sebagai sunnah merupakan pendapat yang lemah, tetapi pendapat yang kuat menyatakan thawaf wada itu wajib.

Sebagaimana disebutkan dalam kitab “Syarh Muhadzdzab”, bahwa seorang lelaki ketika ihram wajib melepas diri dari pakaian, jahitannya dan ikatannya, serta dari selain pakaian, seperti sepatu dan sandal. Hendaklah memakai sarung dan selendang yang berwarna putih dan baru, bila tidak ada maka setidaknya yang bersih.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58Laman berikutnya
Show More

Related Articles

3 Comments

  1. Dengan adanya kitab terjemah ini, Alhamdulillah saya bisa membaca kitab para ulama…
    Jasa yang sangat luar biasa bagi admin yang menyediakan kitab terjemahan ini, banyak kitab yang sudah diterjemahkan dan gratis.

    Saya mohon lanjutkan terus membagikan terjemah kitabnya agar siapapun bisa membaca kitab ulama.
    Karena kendala orang saat ini adalah ingin mengambil ilmu dari sebuah kitab tapi tidak paham bahasa arab dan cara membacanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker