Kedua, denda yang wajib dibayar bila mencukur dan bersifat kemewahan, seperti memakai wangi-wangian, minyak rambut. Mencukur itu entah seluruh kepalanya atau tiga rambut.
Denda ini bersifat pilihan, maka wajib menyembelih kambing yang Sah dalam berkorban atau puasa tiga hari atau bershadagah dengan liga sha” kepada enam orang miskin atau fagir, setiap orang mendapat Setengah sha’ dari makanan yang dikeluarkan dalam zakat fitrah.
Ketiga, denda yang wajib dibayar bila tertahan tidak dapat Menyelesaikan ibadah haji atau umrahnya setelah berihram, maka lapat melepaskan diri dengan niat tahallul, yaitu bermaksud keluar lari ibadah haji atau umrah yang tertahan. Dan menyembelih kambing ki tempat ia tertahan, dan mencukur kepalanya setelah itu.
Keempat, denda yang wajib dibayar karena membunuh hewan buruan. Dendanya bersifat pilihan antara tiga perkara. Jika hewan buruan itu ada yang serupa dengan hewan ternak dalam rupa dan bentuknya, pilihan pertama dari tiga perkara adalah menyembelih hewan ternak yang serupa dengan hewan buruan tersebut dan dishadagahkan kepada fagir miskin di daerah haram Makkah.
Bila membunuh burung unta, maka wajib mengeluarkan unta. Bila membunuh sapi liar atau keledai liar, maka gantinya adalah sapi. Bila membunuh rusa, maka wajib menggantinya dengan kambing kacang. Gambaran lain dari hewan buruan yang serupa dengan hewan ternak disebutkan dalam kitab-kitab yang lebih luas pembahasannya.
Pilihan kedua dari tiga perkara adalah menaksir harga dari hewan ternak yang serupa tersebut sesuai harga di Makkah ketika akan mengeluarkannya, lalu membeli makanan yang sah untuk zakat fitrah dari harga tersebut dan dishadagahkan kepada fagir miskin di daerah haram Makkah.
Pilihan ketiganya adalah berpuasa dari setiap mud itu satu hari. Dan bila tersisa dari makanan itu kurang dari satu mud ketika menakarnya, maka berpuasa satu hari sebagai gantinya.
Apabila hewan buruan itu tidak ada yang serupa dengannya dari hewan ternak, maka dapat memilih antara dua perkara, yaitu : bershadagah dengan makanan yang sesuai harga hewan buruan itu, atau berpuasa dari setiap mud itu satu hari. Dan bila tersisa dari makanan itu kurang dari satu mud ketika menakarnya, maka berpuasa satu hari sebagai gantinya.
Kelima, denda yang wajib dibayar karena hubungan intim, dari orang yang berakal dan mengetahui bahwa itu diharamkan, baik jima’ itu pada qubul atau dubur, sebagaimana penjelasan yang lalu.
Denda ini bersifat tertib, maka diwajibkan pertama kali menyembelih unta, baik jantan atau betina. Bila tidak didapati, maka gantinya adalah sapi, dar bila tidak didapati, maka menyembelih tujuh kambing.
Apabila tidak mendapatinya maka unta itu ditaksir harganya, sesuai harga Makkah ketika terkena kewajiban tersebut. Kemudian membeli makanan sesuai harga unta itu dan dishadagahkan kepada faqir miskin di daerah haram Makkah. Tidak ada ketentuan seberapa besar yang harus diberikan kepada setiap orang fagir. Apabila bershadagah dengan uang dirham, maka dianggap tidak sah.
Apabila tidak mendapati makanan, maka berpuasa dari setiap mud itu satu hari.
Ketahuilah bahwa penyembelihan hewan korban itu terbagi menjadi dua, yaitu :
Pertama, yang sebabnya adalah tertahan, maka tidak wajib dibawa menuju tanah haram Makkah, tetapi disembelih di tempat ia tertahan.
Kedua, yang sebabnya adalah meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan, maka penyembelihan hanya dikhususkan di tanah haram Makkah. Pengarang menyebutkan permasalahan ini dalam ucapannya :
Tidak sah penyembelihan dan pemberian makanan kecuali di tanah haram Makkah. Sedikitnya bisa dinyatakan sah bila daging hewan itu dibagikan kepada tiga orang miskin atau fagir. Sedangkan berpuasa, dapat dilakukan dimana saja ia inginkan, baik di tanah haram atau selainnya.
Tidak diperbolehkan membunuh hewan buruan yang ada di tanah haram Makkah, walaupun dipaksa untuk membunuhnya. Bila seseorang berihram lalu gila dan membunuh hewan buruan … maka tidak wajib menggantinya menurut pendapat yang kuat.
Dan tidak diperbolehkan pula memotong tanaman yang ada di tanah haram. Dan wajib mengganti tanaman yang besar dengan sapi, tanaman yang kecil dengan kambing. Semuanya sesuai sifat hewan korban.
Tidak diperbolehkan pula memotong dan mencabut tanaman yang ada di tanah haram, yang tidak ditanam oleh manusia, tetapi tumbuh sendiri. Sedangkan rumput yang telah mengering, maka boleh dipotong, namun tidak boleh dicabut.
Orang yang sedang tidak ihram dan orang yang sedang ihram dalam hukum tersebut sama, tidak ada bedanya.
Penutup :
Apabila seseorang melihat orang yang berpuasa ingin minum misalnya, maka jika orang itu bertagwa dan tidak menerjang hal-hal yang diharamkan secara langsung, maka lebih utama diingatkan. Bila orang itu kebiasaan hidupnya berlawanan dengan yang sebelumnya, maka wajib melarangnya. Itulah yang disebutkan oleh al-Jabbaniy dalam “Majmu’ah Baazarah” yang merupakan ringkasan fatwa Ibnu Hajar. Disebutkan pula dalam kitab “Bughyatul Mustarsyidiin” yang dikarang oleh guru besar kami, semoga Allah mencurahkan karunia di kuburnya dan mengembalikan kepada kami rahasia-rahasianya.
Ini adalah akhir dari apa yang telah dimudahkan oleh Allah berkaitan dengan pembicaraan atas permasalahan yang ada dalam kitab ini. Semoga Allah memberikan manfaat kepadaku dengan keberkahan dua pengarang kitab ini. Semoga Allah mengampuniku, kedua pengarang itu, kedua orang tuaku, anak-anaku dan pecintaku serta kaum mukminin seluruhnya. Amin.
Penulisan kitab ini di kota Tarim yang terjaga pada tahun 1336 hijriyah. Shalawat dan salam atas Sayyiduna Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Sebagai penyempurna manfaat, ditambahkan pula bab haji yang dikutip dari “Matnu Abi Syujaa” dan dituliskan pula “Syarh Ibnu Qasim”, agar kitab ini mencakup seperempat bab. ibadah, dan Allah Swt yang memberikan Taufiq.









Minta pdfnya min
Dengan adanya kitab terjemah ini, Alhamdulillah saya bisa membaca kitab para ulama…
Jasa yang sangat luar biasa bagi admin yang menyediakan kitab terjemahan ini, banyak kitab yang sudah diterjemahkan dan gratis.
Saya mohon lanjutkan terus membagikan terjemah kitabnya agar siapapun bisa membaca kitab ulama.
Karena kendala orang saat ini adalah ingin mengambil ilmu dari sebuah kitab tapi tidak paham bahasa arab dan cara membacanya.