Fiqh

Terjemahan Kitab Nailur Roja

Hukum istihadhoh adalah tidak mencegahnya untuk melakukan shalat, puasa dan sebagainya yang dilarang bagi wanita haid. Hendaklah wanita istihadhoh membasuh kemaluannya dan ditutup dengan pembalut, lalu berwudhu setelah masuk waktu shalat dan segera mengerjakan shalat. Apabila diundur pelaksanaannya tanpa ada maslahat shalat. . .maka seluruh perbuatan tersebut harus diulang. Dan wajib memperbarui segala hal yang telah disebutkan di atas dari membasuh kemaluan dan selanjutnya di setiap kali shalat fardhu, sebagaimana wajib pula berwudhu setiap kali shalat fardhu bagi wanita istihadhoh.

Paling sedikit masa suci yang merupakan pemisah antara dua masa haid adalah 15 hari 15 malam. Namun pemisah antara haid dan nifas dapat terjadi kurang dari itu, bahkan terkadang tidak ada masa suci di antara keduanya, seperti bila tersambung masa kelahirannya dengan akhir masa haidnya, tanpa adanya masa suci, karena menurut pendapat yang kuat bahwa seorang wanita hamil dapat pula mengalami masa haid.

Biasanya masa suci adalah sisa hari dalam satu bulan setelah dikurangi biasanya masa haid, sehingga jika masa haid enam hari… maka masa sucinya 24 hari, dan jika masa haidnya tujuh hari… maka masa sucinya 23 hari.

Paling banyak masa suci tida ada batasannya. Hal itu adalah kesepakatan ulama, karena terkadang seorang wanita sepanjang tahur tidak mengalami masa haid.

Paling sedikit nifas adalah segumlal darah, maka masa nifas paling sedikit adalah sejenak.

Biasanya masa nifas adalah 40 hari dan 40 malam, baik perhitungan malamnya maju atau mundur.

Paling banyak masa nifas adalah 60 hari dan 60 malam, baik perhitungan malamnya maju atau mundur.

Semua perincian di atas di dapat oleh Imam Syafi’i ra melalui pendataan yang dilakukannya.

Masa suci yang kurang dari 15 hari dan terdapat di antara masa kelahiran dan keluarnya darah atau antara darah yang ada di masa 60 hari. Apabila darah yang keluar melebihi 60 hari… maka itu termasuk istihadhoh.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58Laman berikutnya
Show More

Related Articles

3 Comments

  1. Dengan adanya kitab terjemah ini, Alhamdulillah saya bisa membaca kitab para ulama…
    Jasa yang sangat luar biasa bagi admin yang menyediakan kitab terjemahan ini, banyak kitab yang sudah diterjemahkan dan gratis.

    Saya mohon lanjutkan terus membagikan terjemah kitabnya agar siapapun bisa membaca kitab ulama.
    Karena kendala orang saat ini adalah ingin mengambil ilmu dari sebuah kitab tapi tidak paham bahasa arab dan cara membacanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker