Beberapa hal yang disunnahkan saat memandikan mayit adalah memandikan dalam ruang tersendiri, tidak masuk kecuali orang yang memandikan dan orang yang membantunya serta kerabat mayit, yaitu ahli waris terdekat, memandikan dengan gamis yang basah atau tipis, mayit diletakkan di tempat yang cukup tinggi, menggunakan air yang tidak panas, kecuali untuk suatu keperluan, seperti dingin atau kotor, wajahnya ditutup dengan kain, orang yang memandikan hendaklah tidak melihat selain auratnya kecuali sekedar diperlukan, sedangkan melihat aurat adalah haram.
Mengkafani mayit yang wajib kita lakukan minimalnya adalah bila dipandang dari sisi hak mayit yaitu kain yang menutupi tubuhnya dari sesuatu yang halal dipakai ketika ia masih hidup, walaupun dikafani dari harta orang lain. Jika dipandang dari sisi hak Allah Ta’ala… kain kafan itu berupa penutup aurat yang berbeda bila dilihat mayit itu laki laki atau perempuan, bukan dilihat dari budak atau merdeka. Maka mayat punya hak untuk menghapus kain yang melebihi dari penutup aurat menurut Ibnu Hajar, berbeda dengan Ramli.
Para piutang mempunyai hak untuk mencegah mayit itu dikafani dengan dua atau tiga kain kafan. Sedangkan ahli waris mempunyai hak untuk mencegah mayit itu dikafani lebih dari tiga kain kafan, namun tidak punya hak mencegah mayit itu dikafani dengan tiga kain kafan.
Apabila mayit itu adalah seorang yang sedang ihram haji atau umrah, maka haram ditutup kepalanya bila laki-laki dan wajahnya bila perempuan.
Mengkafani bagi laki-laki sempurnanya dengan tiga kain kafan, dengan setiap kafan menutupi seluruh tubuhnya, kecuali kepala lakilaki dan wajah wanita yang sedang ihram haji atau umrah, seperti yang telah dijelaskan.
Diharamkan bila kain kafan itu tidak dapat menutupi seluruh tubuhnya kecuali dengan paksaan.
Mengkafani dengan tiga kain kafan itu dianggap sempurna atau sunnah bila orang tersebut dikafani dengan harta orang lain atau ia mempunyai hutang yang menghabiskan harta warisnya, sehingga bila tidak semacam itu… maka wajib dikafani dengan tiga kain kafan.
Sempurnanya mengkafani wanita -termasuk pula banci-dengan lima kain kafan, yaitu :
- Qamis, seperti gamis orang yang hidup.
- Sarung, yaitu menutupiantara pusar dan lututnya, dan diletakkan di bawah gamis.
- Khimar, yaitu menutupi kepala, dan diletakkan setelah gamis.
- dan 5. Dua kain kafan yang menyelubungi seluruh tubuhnya.
Hal ini berlaku jika tidak ada ahli waris yang masih belum baligh atau tidak berakal, namun bila ada ahli waris yang semacam itu, maka tidak boleh dikafani kecuali dengan tiga kain kafan. Baa-asyan berkata : “Halini perlu diperhatikan, karena kebanyakan yang dilakukan orang tidak semacam ini.”
Kain kafan yang paling utama adalah berwarna putih, berupa kain katun. Kain yang baru lebih utama dari yang sudah dicuci, seperti yang disebutkan dalam kitab “Tuhfah”.









Minta pdfnya min
Dengan adanya kitab terjemah ini, Alhamdulillah saya bisa membaca kitab para ulama…
Jasa yang sangat luar biasa bagi admin yang menyediakan kitab terjemahan ini, banyak kitab yang sudah diterjemahkan dan gratis.
Saya mohon lanjutkan terus membagikan terjemah kitabnya agar siapapun bisa membaca kitab ulama.
Karena kendala orang saat ini adalah ingin mengambil ilmu dari sebuah kitab tapi tidak paham bahasa arab dan cara membacanya.