Fiqh

Terjemahan Kitab Nailur Roja

Niat dipandang dari pembagiannya dalam shalat fardhu, shalat sunnah yang mempunyai batasan waktu dan sebab, dan shalat sunnah mutlak, terbagi menjadi tiga tingkatan. Dan telah disebutkan di sing sesuai tingkatannya yang lebih tinggi, yaitu :

Apabila shalat yang dikerjakan adalah shalat fardhu, walaupun berupa shalat nadzar atau fardhu kifayah atau shalat fardhu qadha’ atau shalat fardhu yang diulangi, maka wajib menyatakan tiga hal, yaitu :

  1. Maksud perbuatannya.
  1. Penentuan shalatnya, seperti subuh atau dhuhur misalnya.
  1. Niat fardhunya, walaupun shalat itu dilakukan oleh anak yang belum baligh menurut Ibnu Hajar, namun Ramli berpendapat lain. Cukup menyatakan niat (maktuubah) dan (mandzuurah) -dalam shalat nadzarsebagai ganti niat fardhu.

Contoh niat shalat fardhu :

Artinya : “Saya berniat shalat fardhu dhuhur / Saya berniat shalat dhuhur yang diwajibkan.”

Apabila shalat nadzar, maka contoh niatnya adalah :

Artinya : “Saya berniat shalat dhuha yang dinadzarkan.” Itulah tingkatan pertama dari tingkatan-tingkatan niat.

Apabila shalat yang dikerjakan adalah shalat sunnah yang punya batas waktu seperti shalat rawatib, shalat idul fitri dan idul adha, atau shalat sunnah yang punya sebab, seperti shalat istisqa’ dan “shalat gerhana matahari dan gerhana bulan, maka wajib menyatakan dua hal, yaitu :

  1. Maksud perbuatan.
  2. Penentuan shalatnya, seperti sunnah gabliyah dhuhur atau “ badiyah dhuhur, sunnah idul fitri dan idul adha.

Tidak diwajibkan adanya niat sunnah tetapi disunnahkan. Contoh niat shalat sunnah yang punya batas waktu dan sebab :

Artinya : “Saya berniat shalat gabliyah dhuhur / Saya berniat shalat idul fitri / Saya berniat shalat gerhana.” Itulah tingkatan kedua dari tingkatan-tingkatan niat.

Apabila shalat yang dikerjakan adalah shalat sunnah mutlak “yaitu Shalat sunnah yang tidak punya batas waktu dan sebab, mak, wajib menyatakan satu hal saja, yaitu maksud perbuatan.

Contoh niat shalat sunnah mutlak :

Artinya : “Saya berniat shalat.”

Itulah tingkatan ketiga dari tingkatan-tingkatan niat.

Termasuk dalam shalat sunnah mutlak adalah shalat sunnah yang punya ikatan tertentu, yaitu shalat yang maksud dan tujuannya adalah adanya wujud shalat secara mutlak, bukan shalat yang bersifat khusus, seperti shalat sunnah tahiyyatul masjid, sunah wudhu, istikhoroh, sunnah thawaf, sunnah datang dari bepergian, shalat hajat dan shalat di suatu tempat yang belum ada seseorang yang beribadah kepada Allah disitu.

Maksud dari perbuatan yang harus disebutkan di setiap shalat, yaitu hendaklah orang yang shalat menyatakan di dalam hatinya ungkapan : “Usholli” yang artinya “Saya berniat shalat”. Adanya penentuan yang harus disebutkan di selain shalat sunnah mutlak, adalah orang yang shalat harus menyatakan di dalam hatinya .“Dhuhur” atau “Ashr” misalnya, atau “Sunnah dhuhur ba’diyah” atau “Idul Fitri” sebagaimana pembahasan yang lalu. Adanya niat fardhu yang harus disebutkan dalam shalat fardhu, dengan menyatakan dalam hatinya ungkapan : “Fardhan”. Seseorang dikatakan telah berniat menyatakan maksud dari perbuatannya dan penentuan serta niat fardhunya, bila mengucapkan di dalam hatinya pernyataan berikut ini :

Artinya : “Saya berniat shalat fardhu dhuhur.”

Syarat sah mengucapkan takbiratul ihram yang merupakan rukun kedua dalam shalat ada 16 syarat. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka tidak sah shalatnya. Sebagian ulama telah menyusunnya dalam bait puisi dan ditambahkan empat syarat lainnya, yaitu :

Syarat pertama takbiratul ihram adalah diucapkan dalam keadaan berdiri, jika shalat yang dikerjakan adalah shalat fardhu dan mampu, dengan mengucapkan takbir pada gerakan yang dianggap sah bacaan shalat.

Apabila shalat yang dikerjakan adalah shalat sunnah atau tidak mampu berdiri kelika mengerjakan shalat fardhu …. maka takbiratul Ihram diucapkan pada gerakan penggantinya, Syarat kedua takbiratul ihram adalah diucapkan dengan bahasa Arab -jika orang yang shalat itu mampu-, namun bila tidak mampu maka dapat diucapkan terjemahannya, sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahasan rukun shalat.

Syarat ketiga dan keempat takbiratul ihram adalah ucapannya harus dengan lafadz (Allah) dan lafadz (Akbar). Sehingga bila seseorang mengucapkan : “ar-Rahmaanu Akbar” atau “Allaahu A’dzam” atau “Allaahu Kabiir” … maka shalatnya tidak sah.

Syarat kelimatakbiratulihramadalah mendahulukanlafadz “Allaah”

atas “Akbar, maka tidak sah bila diucapkan : “Akbaru Allaah”.

Syarat keenam takbiratul ihram adalah tidak memanjangkan huruf hamzah pada lafadz “Allaah”. Apabila dibaca panjang, yaitu : “Aallaahu Akbar” … tidak sah takbirnya, karena maknanya menjadi suatu pertanyaan.

Diperbolehkan meniadakan hamzah pada lafadz “Allaah”, jika disambung dengan niat imam atau makmum, seperti ucapan berikut :

Usholli fardhodh dhuhri imamallaahu akbar / makmumallaahu akbar Syarat ketujuh takbiratul ihram adalah tidak memperpanjang huruf ba pada lafadz “Akbar”.

Apabila dipanjangkan, sehingga menjadi : “Akbaar” … tidak sah takbirnya, baik hamzahnya dibaca fathah atau kasrah. Karena jika dibaca fathah, itu merupakan bentuk jama’ dari kata (kabara), yang artinya genderang besar, dan jika dibaca kasrah, itu merupakan nama lain haid, sehingga orang yang mengucapkannya dengan sengaja dianggap kafir -semoga Allah melindungi kita.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58Laman berikutnya
Show More

Related Articles

3 Comments

  1. Dengan adanya kitab terjemah ini, Alhamdulillah saya bisa membaca kitab para ulama…
    Jasa yang sangat luar biasa bagi admin yang menyediakan kitab terjemahan ini, banyak kitab yang sudah diterjemahkan dan gratis.

    Saya mohon lanjutkan terus membagikan terjemah kitabnya agar siapapun bisa membaca kitab ulama.
    Karena kendala orang saat ini adalah ingin mengambil ilmu dari sebuah kitab tapi tidak paham bahasa arab dan cara membacanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker