BAB PUASA
Menyebutkan lafadz Ramadhan tanpa dikaitkan dengan lafadz (syahr, yang berarti bulan) tidak termasuk makruh menurut pendapat yang shahih. Kemudian telah dibahas pada rukun Islam, bahwa makna puasa secara bahasa adalah menahan diri, dan secara syari’at adalah menahan diri dari hal tertentu dengan niat tertentu.
Wajib berpuasa di bulan Ramadhan bagi yang menemui salah satu dari lima syarat berikut, dan ditambahkan dua hal yang belum disebutkan, sehingga menjadi tujuh syarat, yaitu :
Pertama, melihat tanda-tanda yang menunjukkan telah ditetapkannya bulan Ramadhan di tempat lain, seperti lampu yang dinyalakan di menara, terdengar suara genderang, sehingga mendapatkan keyakinan yang kuat.
Kedua, adanya pemberitahuan dari orang banyak yang melihat hilal, walaupun dari orang kafir atau mereka memberitahu bahwa telah ditetapkan bulan Ramadhan itu di suatu tempat yang sama tingkat penglihatan hilalnya.
Imam Ramli dan ayahnya menambah syarat kedelapan, yaitu wajib berpuasa bagi orang yang mengetahui hilal melalui hisab atau nujum. Begitu pula wajib berpuasa Ramadhan bagi orang yang mempercayai perhitungan hisab dan nujum. Ibnu Hajar berkata : “Tidak wajib berpuasa bagi keduanya, namun hanya diperbolehkan bagi keduanya saja. Perhitungan hisab dan nujum tidak cukup dijadikan dasar wajib puasa di bulan Ramadhan.”
Haasib adalah orang yang berpegangan pada perputaran bulan dalam menentukan perjalanannya. Munajjim adalah orang yang menganggap bahwa awal bulan itu dapat diketahui dengan tampaknya bintang tertentu.
Perkara pertama dari berbagai perkara, dimana wajib berpuasa | Ramadhan bila terdapat salah satu di antaranya adalah : sempurnanya bulan Sya’ban 30 hari. Hingga bila seseorang melihat hilal Sya’ban, namun tidak ditetapkan oleh Hakim, maka Ramadhan bagi orang tersebut adalah bila sempurna Sya’ban 30 hari sejak dari penglihatan hilal awal Sya’ban.
Hilal merupakan hal yang sudah diketahui, sesungguhnya tidak dinamakan hilal kecuali di malam pertama, kedua dan ketiga, lalu Setelahnya disebut bulan.
Perkara kedua dari berbagai perkara, dimana wajib berpuasa di bulan Ramadhan bila terdapat salah satu di antaranya adalah bila seseorang melihat hilal, walaupun orang itu fasig, maka wajib puasa bagi dirinya.
Makna (“adl syahadah / orang yang dipercaya kesaksiannya) adalah orang yang tidak berbuat dosa besar dan tidak terus menerus berbuat dosa kecil, taatnya lebih banyak dari maksiatnya, laki-laki, merdeka, berpikiran dewasa, berwibawa, sadar, dapat berbicara, mendengar dan melihat. Maka kesaksian tidak dapat diterima dari orang fasig, anak kecil, budak, wanita. Sedangkan orang yang dipercaya beritanya tidak disyaratkan harus merdeka atau laki-laki.
Perkara ketiga dari berbagai perkara, dimana wajib berpuasa di bulan Ramadhan bila terdapat salah satu diantaranya adalah adanya ketetapan dari hakim atau pemerintah melalui penglihatan hilal dari seorang yang dipercaya kesaksiannya, yang dilihat setelah maghrib jika penglihatannya tajam.
Makna (“adl riwayah / orang yang dipercaya beritanya) adalah orang yang terpenuhi syarat sebagai orang yang dipercaya kesaksiannya, selain merdeka dan laki-laki, sebagaimana telah kamu ketahui. Tetapi yang dimaksudkan disini adalah orang yang tidak pernah dikenal dusta di hadapan pendengarnya.
Perkara keempat dari berbagai perkara, dimana wajib berpuasa di bulan Ramadhan bila terdapat salah satu diantaranya adalah adanya pemberitahuan dari orang yang tidak pernah dikenal berdusta bagi pendengarnya bahwa ia telah melihat hilal atau hilal telah ditetapkan di tempat lain yang sama tingkat penglihatan hilalnya, dengan syarat tidak meyakini kesalahan berita yang dibawanya. Dan adanya pemberitahuan tentang hal tersebut dari orang yang pernah dikenal berdusta bagi pendengarnya, jika ia meyakini kebenaran orang itu, walaupun orang tersebut fasig atau belum baligh.
Perkara kelima dari berbagai perkara, dimana wajib berpuasa di bulan Ramadhan bila terdapat salah satu diantaranya adalah adanya Perkiraan Ramadhan telah masuk waktunya melalui cara ijtihad bagi | Orang-orang yang tidak dapat memastikan antara bulan Ramadhan dengan bulan lainnya, seperti orang yang tertawan.
Kemudian, jika ternyata puasa itu tepat di bulan Ramadhan, maka termasuk bukan qadha’ atau setelahnya maka termasuk qadha’ atau ‘ebelumnya maka dianggap puasa sunnah, dan dia wajib berpuasa pada Waktunya jika dia masih bisa mendapati waktu bulan Ramadhan, namun jika tidak maka dia harus mengqadha’nya.









Minta pdfnya min
Dengan adanya kitab terjemah ini, Alhamdulillah saya bisa membaca kitab para ulama…
Jasa yang sangat luar biasa bagi admin yang menyediakan kitab terjemahan ini, banyak kitab yang sudah diterjemahkan dan gratis.
Saya mohon lanjutkan terus membagikan terjemah kitabnya agar siapapun bisa membaca kitab ulama.
Karena kendala orang saat ini adalah ingin mengambil ilmu dari sebuah kitab tapi tidak paham bahasa arab dan cara membacanya.