Pasal tentang hal-hal yang diharamkan ketika ihram, artinya larangan yang disebabkan ihram.
Hal-hal yang diharamkan bagi seorang yang ihram haji atau umrah ada sepuluh macam :
Pertama, memakai sesuatu yang berjahit, seperti gamis, baju luar dan sepatu, atau memakai sesuatu yang mengikat tubuhnya, seperti pakaian besi, atau yang menyelubungi tubuhnya, seperti kain bulu yang menyelubungi seluruh tubuhnya. Hal ini diharamkan bagi lakilaki
Kedua, menutup kepala atau sebagiannya bagi laki-laki, dengan sesuatu yang dianggap sebagai penutup, seperti infamah dan tanah. Apabila tidak dianggap sebagai penutup, maka hal itu tidaklah berpengaruh, seperti meletakkan tangannya di atas sebagian kepalanya dan menyelam di air serta bernaung di bawah tandu walaupun terkena kepalanya.
Diharamkan pula menutup wajah atau sebagiannya bagi wanita, dengan sesuatu yang dianggap sebagai penutup. Diwajibkan bagi wanita untuk menutup sebagian dari wajahnya yang tidak dapat diturup seluruh kepala kecuali menutup sebagian wajahnya. Dan Giperbolehkan bagi seorang wanita untuk memakai cadar yang diberi prak sehingga tidak menyentuh wajahnya secara langsung dengan Wemakai kayu atau semacamnya.
Seorang banci -sebagaimana yang dikatakan al Oodhi Abu Thoyyibdiperintahkan untuk menutup kepala dan memakai pakaian yang berjahir. Sedangkan kewajiban membayar fidyahnya, maka menurut pendapat sebagian besar ulama, jika menutup wajahnya atau kepalanya ia… tidak terkena fidyah karena masih adanya keraguan, dan jika Menutup keduanya … maka wajib terkena fidyah.
Ketiga, menyisir rambut, begitulah pengarang menganggapnya termasuk larangan. Tetapi yang disebutkan dalam kitab “Syarh Muhadzdzab”, bahwa itu adalah makruh. Begitu pula menggaruk rambut dengan kukunya.
Keempat, mencukur rambut, atau mencabutnya atau membakarnya. Yang dimaksudkan disini adalah menghilangkan rambut dengan cara apapun, walaupun lupa.
Kelima, memotong kuku, artinya menghilangkannya, baik kuku tangan atau kuku kaki, dengan cara dipotong atau selainnya. Kecuali jika sebagian kuku terkelupas dan ia merasa tertanggu . . . maka diperbolehkan memotong kuku yang terkelupas saja.
Keenam, memakai wangi-wangian, dengan bermaksud memakainya yang memang tujuannya adalah mendapatkan bau wangi tersebut, seperti minyak wangi kasturi dan kapur barus di pakaiannya, dengan cara menempelkannya sebagaimana biasa penggunaannya atau di badannya, baik bagian dhohir atau batinnya, seperti memakan wangiwangian. Ini berlaku bagi laki-laki dan wanita, orang itu mencium baunya atau tidak.
Apabila tidak ada maksud memakai wangi-wangian, seperti tertiup angin hingga minyak wangi jatuh menumpahi dirinya atau dipaksa memakainya, atau tidak tahu larangan tersebut atau lupa bahwa itu diharamkan . .. maka orang tersebut tidak terkena fidyah. Apabila Hubungan intim sebagaimana yang telah disebutkan akan membatalkan umrah yang dilakukan tersendiri. Sedangkan umrah yang masuk dalam ibadah haji giran, maka akan mengikuti ibadah hajinya, baik sah atau tidaknya.
Hubungan intim akan membatalkan ibadah haji, bila terjadi sebelum tahallul awal, baik setelah wuguf atau sebelumnya. Apabila terjadi setelah tahallul awal, maka tidak membatalkan hajinya.
Tidak ada yang dapat membatalkan ibadah haji kecuali jika terjadi hubungan intim pada kemaluan, maka tidak membatalkan bila hanya memegang secara langsung bukan pada kemaluannya.
Orang yang ihram haji atau umrah tidak keluar dari ibadah haji atau umrahnya, walaupun telah dinyatakan batal, namun wajib baginya menyelesaikan ibadah tersebut yang telah dihukumi tidak sah. Sebagian naskah tidak terdapat ucapan (fii faasidihi) yang berarti ibadah haji atau umrahnya yang dinyatakan batal, sehingga harus menyelesaikan amal-amal yang masih tersisa dan belum dikerjakan.
Barangsiapa terlewatkan wuguf di Arafah, baik karena udzur atau tidak, maka wajib tahallul dengan melakukan ibadah umrah, yaitu melakukan thawaf dan sa’i, jika belum melakukan sa’i setelah thawaf gudum. Dan wajib baginya mengqadha’ ibadah haji di tahun mendatang secara langsung, baik haji yang dilakukan itu wajib atau sunnah baginya.
Sesungguhnya wajib menggadha haji bila terlewatkan wuguf tersebut bukan karena tertahan. Apabila seseorang tertahan, dan ia mengetahui ada jalan lain selain itu maka wajib baginya melalui jalan tersebut, walaupun ia tahu akan terlambat.
Apabila orang tersebut yang terkena kewajiban qadha’ haji meninggal . . . maka tidak wajib digantikan untuk mengqadha’nya, menurut pendapat yang kuat.
Dan selain wajib mengqadha’, ia mempunyai kewajiban untuk berkorban bagi orang yang terlewatkan wuguf di Arafah.
Pada sebagian naskah, terdapat tambahan, yaitu :
Barangsiapa meninggalkan rukun, maka tidak dapat lepas dari ihramnya hingga diselesaikan, dan tidak dapat ditambal dengan denda. Barangsiapa meninggalkan wajib haji maka akan terkena denda, dan akan dijelaskan pembahasannya nanti. Barangsiapa meninggalkan Sunnah-sunnah haji, maka tidak akan terkena kewajiban apapun. Tampaklah disini perbedaan antara rukun, wajib dan sunnah.
Macam-macam denda yang wajib dibayar ketika ihram haji atau umrah bila meninggalkan suatu hal yang wajib atau mengerjakan hal yang dilarang, ada lima macam, yaitu :
Pertama, denda yang wajib dibayar bila meninggalkan wajib haji, seperti ihram tidak dari migat. Dendanya harus dibayar secara tertib, maka wajib menyembelih satu ekor kambing yang sah untuk korban. Apabila tidak mendapatinya sama sekali atau ada dengan harga yang lebih dari biasanya, maka wajib berpuasa selama 10 hari, dengan tiga hari di masa haji, disunnahkan sebelum hari Arafah, maka berpuasa tanggal 6, 7 dan 8 Dzulhijjah, dan puasa tujuh hari ketika telah kembali menuju keluarga dan tempat tinggalnya. Tidak boleh berpuasa di tengah perjalanannya.
Apabila ingin mugim di Makkah… maka dapat berpuasa di sana, sebagaimana disebutkan dalam kitab “Muharror”.
Apabila tidak berpuasa tiga hari di masa hajinya dan telah kembali, maka wajib berpuasa 10 hari, dan dipisahkan antara puasa tiga hari dengan puasa tujuh hari selama 4 hari dan masa perjalanan menuju pulang.
Apa yang disebutkan pengarang bahwa denda itu secara tertib, sesuai apa yang disebutkan dalam kitab “Raudhoh” dan aslinya, dan “Syarhul Muhadzdzab”. Tetapi yang ada dalam kitab “Minhaj” mengikuti kitab “Muharror”, bahwa dendanya secara tertib dan sesuai, maka wajib menyembelih kambing terlebih dahulu. Bila tidak mampu maka membeli makanan seharga kambing dan bershadagah dengan makanan tersebut. Bila tidak mampu, maka berpuasa sebanyak mud yang ada dari makanan itu dengan setiap mud satu hari.








Minta pdfnya min
Dengan adanya kitab terjemah ini, Alhamdulillah saya bisa membaca kitab para ulama…
Jasa yang sangat luar biasa bagi admin yang menyediakan kitab terjemahan ini, banyak kitab yang sudah diterjemahkan dan gratis.
Saya mohon lanjutkan terus membagikan terjemah kitabnya agar siapapun bisa membaca kitab ulama.
Karena kendala orang saat ini adalah ingin mengambil ilmu dari sebuah kitab tapi tidak paham bahasa arab dan cara membacanya.