Sekiranya seseorang bermaksud mengikuti imam dalam perbuatannya tanpa adanya niat dan lama menunggunya, maka batal shalatnya. Namun bila bersama-sama dalam perpindahan gerakan shalatnya atau sebentar dalam menunggunya atau lama tanpa adanya maksud mengikutinya, maka tidak membatalkan shalat.
Syarat kesembilan dari syarat sah shalat berjamaah adalah adanya kesamaan dalam aturan shalat imam dan shalat makmum dalam gerakan dhahirnya, walaupun berbeda jumlah rakaat atau niatnya … sehingga tidak sah shalat fardhu lima waktu berjamaah dengan shalat gerhana yang dilakukan dengan dua kali berdiri dan dua kali ruku’, atau dengan shalat jenazah. Begitu pula sebaliknya.
Benar, menurut Ibnu Hajar diperbolehkan berjamaah di akhir takbir shalat jenazah dan setelah sujud tilawah atau sujud syukur. Namun Ramli berbeda pendapat dan menyatakan tidak sah.
Begitu pula diperbolehkan berjamaah dengan seseorang yang melakukan shalat gerhana pada berdiri yang kedua di rakaat kedua menurut keduanya, namun Ibnu Hajar menyatakan tidak mendapat satu rakaat bersama imam, sedangkan Ramli menyatakan mendapat satu rakaat.
Syarat kesepuluh dari syarat sah shalat berjamaah adalah makmum harus mengikuti imam dalam perbuatan sunnah yang tampak berbeda bila tidak mengikutinya, baik dalam mengerjakannya atau meninggalkannya.
Apabila imam meninggalkan sujud tilawah sedangkan makmum sujud atau imam sujud tilawah dan makmum meninggalkan sujud atau imam meninggalkan tasyahud awal sedangkan makmum melakukan tasyahud … batallah shalat makmum
Benar, terdapat pengecualian, yaitu bila imam tasyahud dan makmum berdiri dengan sengaja … maka hal itu tidak membatalkan shalat makmum, karena ia berpindah dari hal yang wajib menuju yang wajib pula. Namun bila makmum berdiri karena lupa, maka wajib baginya kembali menuju duduk, dan bila tidak kembali batallah shalatnya.
Syarat kesebelas dari syarat sah shalat berjamaah adalah makmum harus mengikuti imam dalam hal tempat, perbuatan dan takbiratul ihramnya.
Telah dibahas tentang tempat pada syarat kelima dan ketujuh, dan tentang perbuatan pada bagian kesebelas dari hal-hal yang membatalkan shalat, karena dapat dipahami dari pembahasan tersebut bahwa wajib bagi makmum tidak boleh mendahului imam atau terlambat dari imam dengan dua rukun perbuatan tanpa adanya udzur.
Mengikuti imam dalam takbiratul ihram maknanya adalah seluruh ucapan takbiratul ihram makmum harus terlambat dari seluruh ucapan takbiratul ihram imam. Apabila membarengi takbiratul ihram imam atau membarengi sebagian darinya … maka tidak sah shalatnya.
Gambaran shalat berjamaah antara imam dan makmum tidak lepas dari salah satu di antara sembilan gambaran berikut :
Sembilan gambaran yang selalu ada salah satunya dalam shalat berjamaah terbagi menjadi dua, yaitu :
- Kelompok yang dianggap sah shalat jamaahnya
- Kelompok yang dianggap batal shalat jamaahnya.
Kelompok pertama, adalah gambaran yang keadaan imamnya sama dengan makmum atau lebih sempurna secara yakin. Itu terlihat pada lima gambaran :
- Seorang laki-laki mengikuti laki-laki, karena imam dan makmum dalam keadaan yang sama.
- Seorang wanita mengikuti laki-laki, karena imam lebih sempurna secara yakin.
3.Seorang banci mengikuti laki-laki, karena imam dalam satu keaadan lebih sempurna, jika banci itu hakikatnya adalah wanita, atau keadaannya sama, jika banci itu hakikatnya adalah laki-laki.
4.Seorang wanita mengikuti banci, karena imam dalam saty keadaan lebih sempurna jika banci itu hakikatnya adalah laki. laki, atau keadaannya sama jika hakikatnya banci itu adalah wanita.
5.Seorang wanita mengikuti wanita, karena keaadan imam dan makmum sama.
Kelompok kedua, adalah gambaran yang keadaan imamnya lebih kurang dari makmum secara yakin atau perkiraan. Itu terlihat pada empat gambaran :
- Seorang laki-laki mengikuti wanita, karena imam keadaannya lebih kurang dari makmum secara yakin.
- Seorang laki-laki mengikuti banci, banci itu lebih kurang dari laki-laki secara perkiraan, karena memungkinkan bahwa banci itu hakikatnya adalah wanita.
- Seorang banci mengikuti wanita, karena memungkinkan bahwa banci itu hakikatnya adalah laki-laki.
- Seorang banci mengikuti banci, karena adanya kemungkinan bahwa imam hakikatnya adalah wanita sedangkan makmum laki-laki.
Jama’ taqdim adalah mengerjakan shalat ashar di waktu dhuhur dan shalat isya’ di waktu maghrib, baik digashar atau sempurna shalatnya.
Syarat diperbolehkan jama’ tagdim karena perjalanan jauh bagi seorang musafir dan karena hujan bagi seorang mugim ada empat syarat. Ada tambahan tiga syarat yang belum disebutkan, yaitu :
- Masih tersisa waktu yang pertama.
- Shalat pertama dianggap telah sah.
- Mengetahui diperbolehkannya menjama’ shalat.
Sehingga secara keseluruhan menjadi tujuh syarat. Ibnu Hajar tidak setuju tambahan syarat yang pertama, sehingga menurut pendapatnya tidak berpengaruh masuknya waktu kedua sebelum selesainya shalat yang kedua, berbeda dengan pendapat yang menyatakan adanya syarat tersebut. –








Minta pdfnya min
Dengan adanya kitab terjemah ini, Alhamdulillah saya bisa membaca kitab para ulama…
Jasa yang sangat luar biasa bagi admin yang menyediakan kitab terjemahan ini, banyak kitab yang sudah diterjemahkan dan gratis.
Saya mohon lanjutkan terus membagikan terjemah kitabnya agar siapapun bisa membaca kitab ulama.
Karena kendala orang saat ini adalah ingin mengambil ilmu dari sebuah kitab tapi tidak paham bahasa arab dan cara membacanya.