Fiqh

Terjemahan Kitab Nailur Roja

Syarat sah puasa -walaupun puasa sunnahbila terpenuhi empat hal pada orang yang berpuasa, yaitu :

Pertama, orang tersebut muslim, maka tidak sah puasa orang kafir dengan berbagai macam kekufuran.

Kedua, berakal, maka tidak sah puasa orang gila.

Ketiga, bersih dari haid dan nifas, maka wanita yang sedang haid dan nifas tidak sah puasanya, bahkan diharamkan menahan diri bagi keduanya dengan niat puasa, karena melakukan ibadah yang dianggap tidak sah oleh syari’at.

Keempat, mengetahui bahwa waktu tersebut diperbolehkan berpuasa, artinya bukan termasuk hari-hari yang dilarang berpuasa, yaitu :

  1. Hari raya idul fitri dan idul adha.
  2. Hari tasyrig.

Kedua waktu di atas berlaku larangan puasa secara mutlak, baik ada sebab ataupun tidak.

  1. Hari keraguan jika berpuasa tanpa adanya sebab. Hari keraguan adalah hari 30 Sya’ban jika orang-orang berbicara terlihat hilal di malam harinya, namun tidak seorang pun bersaksi, atau ada saksi yang ditolak kesaksiannya, seperti anak-anak, budak atau orang fasig.
  1. Separuh akhir bulan Sya’ban, jika udak menyambung dengan puasa sebelumnya dan tidak ada sebab untuk berpuasa.

Apabila ada sebab, seperti kebiasaan, nadzar, qadha’ atau denda puasa, maka diperbolehkan puasa di hari keraguan dan separuh akhir bulan Sya’ban.

Begitu pula bila menyambung dengan puasa sebelumnya, maka hal itu diperbolehkan pada separuh akhir bulan Sya’ban, yaitu dengan puasa di tanggal 15 nya dan terus berlanjut. Apabila terputus satu hari saja, walaupun karena udzur, seperti sakit, maka tidak diperbolehkan menyambung dengan puasa di hari berikutnya.

Syarat wajib puasa ada lima, jika terpenuhi seluruhnya maka wajib baginya berpuasa, namun bila salah satu syarat tidak ada maka tidak Wajib berpuasa.

Pertama, Islam, maka tidak wajib bagi orang kafir, namun beda dengan orang murtad, karena dahulunya dia sebagai muslim.

Kedua, Mukallaf, yaitu berakal dan baligh, sehingga tidak wajib | bagi anak yang belum baligh dan orang gila.

Ketiga, mampu secara nyata dan syari’at, maka tidak wajib bagi orang yang tidak mampu secara nyata, seperti orang yang lanjut usia atau sakit yang tidak dapat disembuhkan, dan tidak wajib bagi yang tidak mampu secara syari’at, seperti wanita haid atau nifas.

Keempat, sehat, maka tidak wajib puasa bagi orang sakit yang diperbolehkan tayammum, walaupun mungkin disembuhkan sehingga akan mampu di waktu mendatang.

Kelima, mugim, maka tidak wajib puasa bagi seorang musafir yang melakukan perjalanan jauh dan diperbolehkan syari’at.

Diwajibkan mengqadha’ puasa bagi orang murtad, wanita haid dan nifas, namun tidak wajib bagi orang kafir yang masuk Islam, anak kecil, orang gila yang tidak disengaja gilanya sebagaimana nanti akan dijelaskan.

Dengan apa yang telah dijelaskan dalam pembahasan ini, kamu akan mengetahui bahwa syarat keempat itu berbeda dengan syarat ketiga dan tidak bisa saling mewakili, sehingga harus disebutkan secara terperinci.

Rukun yang menunjukkan hakikat puasa ada tiga, yaitu :

Rukun puasa fardhu -walaupun nadzar atau qadha’ atau denda atau puasa anak yang belum balighyang pertama adalah niat berpuasa di setiap hari antara maghrib hingga terbit fajar yang sesungguhnya.

Apabila niat di malam pertama bulan Ramadhan untuk berpuasa satu bulan . . . maka hal itu tidak cukup kecuali hanya untuk hari pertama. Namun seyogyanya berniat semacam itu dengan maksud mengikuti pendapat Imam Malik, agar dinyatakan sah menurut pendapatnya puasa yang lupa niat di malam harinya.

Sedangkan puasa sunnah, seperti puasa enam hari Syawal, puasa Arafah, Tasu’a, dan “Asyuro … maka diperbolehkan niatnya di malam atau siang hari sebelum tergelincirnya matahari (waktu dhuhur) dengan syarat belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sebelumnya, seperti makan dan hubungan intim.

Rukun puasa -walaupun puasa sunnahyang kedua adalah meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti hubungan intim, muntah dengan sengaja, masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh dalam keadaan ingat bahwa dirinya sedang puasa, tanpa ada paksaan, mengetahui bahwa melakukan hal itu haram, atau tidak tahu tetapi tidak dimaafkan oleh syari’at.

Apabila melakukan salah satu dari yang telah disebutkan, sedangkan ia dalam keadaan semacam itu … maka tidak sah puasanya. Berbeda jika melakukannya dalam keadaan lupa bahwa ia sedang puasa, atau dipaksa atau tidak tahu yang mendapat udzur, yaitu baru masuk Islam atau berada di tempat yang jauh dari ulama.

Rukun puasa yang ketiga adalah orang yang berpuasa. Dan sesungguhnya orang yang berpuasa dihitung sebagai rukun seperti Yang ada dalam jual beli, karena keduanya adalah perkara yang tidak Ida wujudnya yang tampak, maka tidak memungkinkan keterkaitan puasa dan jual beli tanpa adanya orang yang berpuasa dan penjual atau pembeli. Berbeda dengan shalat, karena terdapat di dalam rukun-rukunnya gambaran shalat tersebut sehingga memungkinkan penggambarannya tanpa adanya wujud orang yang shalat, maka tidak tepat jika disebutkan orang yang shalat sebagai rukunnya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58Laman berikutnya
Show More

Related Articles

3 Comments

  1. Dengan adanya kitab terjemah ini, Alhamdulillah saya bisa membaca kitab para ulama…
    Jasa yang sangat luar biasa bagi admin yang menyediakan kitab terjemahan ini, banyak kitab yang sudah diterjemahkan dan gratis.

    Saya mohon lanjutkan terus membagikan terjemah kitabnya agar siapapun bisa membaca kitab ulama.
    Karena kendala orang saat ini adalah ingin mengambil ilmu dari sebuah kitab tapi tidak paham bahasa arab dan cara membacanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker