Fiqh

Terjemahan Kitab Nailur Roja

Gambaran disunnahkan sujud sahwi bagi orang yang peninggalkannya adalah bila seseorang yakin bahwa imamnya tidak membaca shalawat atas keluarga Nabi saw, dia mendengar bahwa imam hanya membaca : “Allaahumma sholli “alaa Muhammad”, “Assalaamu Alaikum”. Maka disunnahkan baginya sujud sahwi karena kelalaian jam.

Maksud gunut disini adalah gunut yang biasa dibaca, yaitu gunut shalat subuh dan witir pertengahan terakhir bulan Ramadhan. Ab’adh shalat yang kelima dan keenam adalah membaca gunut dan berdiri saat membacanya.

Gambaran keadaan seseorang yang disunnahkan sujud sahwi bila meninggalkan berdiri saja adalah bila orang yang shalat itu tidak mampu membaca gunut … maka ia diminta untuk berdiri selama bacaan gunut. Bila tidak berdiri, maka ia telah meninggalkan berdiri saat membaca gunut saja.

Ab’adh shalat yang ketujuh adalah membaca shalawat dan salam yang bagi Nabi saw, keluarga dan sahabatnya setelah gunut.

Maksud batal disini adalah segala hal yang dianggap tidak sah. Shalat, baik shalat fardhu atau sunnahakan dinyatakan batal bij, terdapat salah satu dari 14 hal berikut jika berada di tengah shalat, dan dianggap tidak sah bila bersamaan dengan permulaan shalat. Termasuk shalat dalam hal ini adalah sujud tilawah dan sujud syukur serta shalat jenazah.

Membatalkan shalat adalah dengan adanya hadats, baik hadats kecil atau hadats besar, walaupun tidak disengaja, walaupun dari orang yang tidak mendapati air dan debu, atau orang yang selalu berhadats selain hadatsnya yang selalu keluar. Itulah hal pertama dari berbagai hal yang membatalkan shalat.

Termasuk membatalkan shalat adalah bila terkena najis yang tidak dimaafkan pada badan atau bajunya, jika tidak disingkirkan secara langsung sebelum berlalu waktu minimal thuma’ninah.

Apabila telah disingkirkan sebelum itu, seperti najisnya kering dan pakaiannya dikibaskan secara langsung atau najisnya basah dan pakaian yang terkena najis dilemparkan tanpa memegang atau membawanya … maka shalatnya tidak batal.

Apabila disingkirkan dengan tangannya atau dengan tongkat yang terdapat najis padanya atau tangannya diletakkan pada tempat yang terkena najis .. . maka hal itu membatalkan shalatnya. Itulah hal kedua dari berbagai hal yang membatalkan shalat.

Termasuk membatalkan shalat adalah terbukanya sedikit dari sesuatu yang wajib ditutup dalam shalatnya, jika tidak ditutup secara langsung sebelum berlalu waktu minimal thuma’ninah, dan yang membuka penutup tersebut adalah angin. | Apabila yang membuka penutup aurat itu bukan angin, maka hal itu termasuk membatalkan shalat, walaupun ditutup secara langsung. Itulah hal ketiga dari berbagai hal yang membatalkan shalat.

Termasuk membatalkan shalat pula adalah berbicara dalam keadaan disengaja dan tahu bahwa hal itu diharamkan ketika shalat. Berbicara dengan dua huruf terus menerus walaupun tidak dipahami, atau terdiri dari satu huruf yang dibaca panjang, atau satu huruf yang dapat dipahami maknanya seperti kata ( ) yang berarti jagalah, dan ( ) yang berarti dengarkanlah, serta ( ) yang berarti tepatilah.

Apabila tidak disengaja, seperti keceplosan atau lupa bahwa dirinya sedang shalat atau tidak tahu hukumnya sedangkan ia termasuk orang yang dimaafkan, seperti orang yang baru masuk Islam atau tinggal di tempat yang jauh dari ulama, bila yang diucapkan termasuk sedikit, yaitu empat kata menurut Ibnu Hajar dan enam kata menurut Al-Oalyubi dan pengikutnya, maka tidak membatalkan shalat, bila yang diucapkan termasuk banyak, yaitu yang lebih dari itu maka membatalkan shalatnya secara mutlak.

Itulah hal keempat dari berbagai hal yang membatalkan shalat.

Termasuk membatalkan shalat adalah segala hal yang termasuk membatalkan puasa dengan disengaja dan tahu hukumnya, seperi memasukkan sesuatu ke dalam telinga misalnya, makan walaupun sedikit.

Apabila lupa atau tidak tahu hukumnya dan dimaafkan baginya seperti pembahasan yang lalu … maka tidak membatalkan shalatnya, kecuali jika ia mengunyah dengan tiga kali kunyahan secara terus menerus. Penjelasannya akan tiba nanti.

Itulah hal kelima dari berbagai hal yang membatalkan shalat.

Kata ( ) dhommah hamzahnya, berarti sesuatu yang dimakar sedangkan bila fathah hamzahnya, berarti kata benda dari kata kerja makan. Tetapi yang dimaksudkan disini adalah yang pertama, sedangkan yang kedua akan dibahas hukumnya, karena termasuk gerakan yang banyak.

Termasuk membatalkan shalat adalah masuknya makanan yang banyak, walaupun bagi orang yang lupa. Termasuk hukum ini adala walaupun bagi orang yang tidak tahu hukumnya dan dimaafkan.

Perbedaan antara shalat dan puasa, dimana dianggap tidak membatalkan puasa makanan yang banyak bagi orang-orang yang jupa dan tidak tahu hukumnya, namun hal itu dianggap membatalkan shalat, karena shalat mempunyai gerakan yang teratur, sehingga makanan yang banyak memutuskan aturan gerakan shalat. Berbeda dengan puasa yang tidak punya aturan dalam gerakannya, karena puasa itu hanyalah menahan diri.

Itulah hal keenam dari berbagai hal yang membatalkan shalat.

Termasuk membatalkan shalat adalah melakukan gerakan yang ( banyak, walaupun bagi orang yang lupa dan tidak tahu hukumnya. Gerakan yang banyak itu adalah tiga kali gerakan atau lebih yang dilakukan secara terus menerus, dimana gerakan kedua menunjukkan lanjutan gerakan pertama dan gerakan ketiga menunjukkan lanjutan gerakan kedua. Baik dilakukan oleh satu anggota tubuh atau lebih, tetapi dengan syarat anggota tubuh itu termasuk anggota yang berat, seperti tangan, kaki, kepala dan rahang. Namun tidak membatalkan shalat bila yang bergerak itu adalah anggota tubuh yang ringan, seperti jari-jari saja yang bergerak, kelopak mata dan bibir, walaupun bergerak | berkali-kali dan terus menerus.

Tidak membatalkan shalat bila gerakan dari anggota tubuh yang berat itu dianggap sedikit, yaitu gerakan yang kurang dari tiga kali, walaupun terus menerus, atau gerakan yang menunjukkan tiga kali atau lebih namun tidak terus menerus.

Ini semua, jika tidak ada maksud bermain-main, sehingga dianggap membatalkan shalat secara mutlak, walaupun gerakan itu sedikit dan dari aggota tubuh yang ringan. Begitu pula, jika tidak bersifat darurg yang tidak bisa ditinggalkan, seperti menggaruk bagian tubuh yang gatal, maka dianggap tidak membatalkan shalat secara mutlak.

Itulah hal ketujuh dari berbagai hal yang membatalkan shalat.

Termasuk yang membatalkan shalat pula adalah melakukan lompatan, yaitu bergerak menundukkan seluruh badan. Gerakan lompatan pasti merupakan gerakan yang melampui batas.

Itulah hal kedelapan dari berbagai hal yang membatalkan shalat.

Termasuk yang membatalkan shalat pula adalah melakukan gerakan memukul yang melampui batas, yaitu pukulan yang menggerakkan seluruh badan. Termasuk pula dalam hal ini adalah tendangan yang melampui batas. Itulah hal kesembilan dari berbagai hal yang membatalkan shalat.

Termasuk membatalkan shalat adalah menambah rukun perbuatan dengan sengaja -dan tahu hukumnya-, seperti melakukan ruku tanpa mengikuti imam, membunuh ular misalnya, walaupun tanpa thuma’ninah dan tidak bergerak dengan tiga kali gerakan yang terus menerus.

Itulah hal kesepuluh dari berbagai hal yang membatalkan shalat.

Termasuk yang membatalkan shalat pula adalah makmum mendahului imam dengan dua rukun perbuatan -walaupun bukan termasuk rukun yang panjangdan terlambat dari imam dengan dua rukun perbuatan tanpa adanya udzur.

Gambaran mendahului imam adalah makmum bergerak menuju sujud sedangkan imam masih berdiri membaca surat misalnya, atau ruku sebelum imam, dan ketika imam ingin ruku makmum telah mengangkat dari ruku’nya, dan ketika imam ingin bergerak menuju itidal makmum telah sujud.

Gambaran terlambat dari imam adalah imam bergerak menuju sujud sedangkan makmum masih berdiri misalnya.

Udzur yang diperbolehkan dalam masalah mendahului imam adalah lupa atau tidak tahu hukumnya sedangkan ia dimaafkan syari at. Sedangkan udzur yang diperbolehkan dalam masalah terlambat dari imam adalah kedua hal diatas dan selainnya yang terhitung hingga 10 macam udzur yang disebutkan dalam kitab-kitab lain yang luas pembahasannya.

Apabila mendahului imam kurang dari dua rukun perbuatan maka tidak membatalkan shalat, namun termasuk haram jika mendahului imam dengan satu rukun. Begitu pula bila mendahului dengan sebagian rukun menurut Ramli, namun berbeda menurut Ibnu Hajar yang merupakan pendapat yang kuat adalah makruh saja. Itulah hal kesebelas dari berbagai hal yang membatalkan shalat.

Termasuk yang membatalkan shalat adalah berniat keluar dari shalat secara langsung atau setelah satu rakaat misalnya, walaupun berniat menuju shalat yang lain, karena hal itu berlawanan dengan kesungguhan niat yang disyaratkan dalam shalat. Inilah hal keduabelas dari berbagai hal yang membatalkan shalat.

Termasuk yang membatalkan shalat pula adalah mengaitkan keluar dari shalat dengan terjadinya sesuatu, walaupun tidak diketahui adanya hal tersebut ketika shalat atau itu merupakan suatu hal yang mustahil secara kebiasaan seperti terbang ke langit, namun tidak membatalkan bila hal itu mustahil secara akal, seperti terkumpulnya dua hal yang berlawanan, contoh panjang dan pendek pada sesuatu yang sama dan di waktu yang sama. Inilah hal ketigabelas dari berbagai hal yang membatalkan shalat.

Termasuk yang membatalkan shalat pula adalah ragu dalam niat keluar dari shalat, walaupun berniat keluar menuju shalat yang lain. Termasuk ragu dalam niat keluar dari shalat adalah ragu dalam melanjutkan shalatnya. Itulah yang disebutkan dalam pembahasan “hal-hal yang membatalkan shalat pada nomer yang keduabelas. Inilah hal keempatbelas dari berbagai hal yang membatalkan shalat.

Diwajibkan bagi seorang imam berniat sebagai imam saat takbiratul ihram pada empat shalat, yaitu :

  1. Shalat Jum’at.

2, Shalat yang diulangi.

  1. Shalat yang dinadzarkan berjamaah.
  2. Shalat jama’ taqdim karena hujan.

Apabila imam tidak berniat sebagai imam pada shalat-shalat tersebut … maka shalatnya tidak sah, kecuali shalat yang dinadzarkan berjamaah, maka shalat tersebut dianggap shalat sendiri dan berdosa karena meninggalkan nadzarnya.

Tidak wajib bagi imam untuk berniat sebagai imam di selain empat shalat tersebut, namun harus diniatkan bila ingin mendapat fadhilah berjamaah.

Apabila berniat di tengah shalatnya . . . maka akan mendapat fadhilah berjamaah sejak diniatkan.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58Laman berikutnya
Show More

Related Articles

3 Comments

  1. Dengan adanya kitab terjemah ini, Alhamdulillah saya bisa membaca kitab para ulama…
    Jasa yang sangat luar biasa bagi admin yang menyediakan kitab terjemahan ini, banyak kitab yang sudah diterjemahkan dan gratis.

    Saya mohon lanjutkan terus membagikan terjemah kitabnya agar siapapun bisa membaca kitab ulama.
    Karena kendala orang saat ini adalah ingin mengambil ilmu dari sebuah kitab tapi tidak paham bahasa arab dan cara membacanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker